Layanan Kami




Latest News

Jumat, 05 Februari 2016

Tata Cara Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan menurut PERMENKUMHAM no 2 Tahun 2016

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email



Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH. SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Yang dimaksud dengan pemohon menurut pasal 1 angka (3) dalam Permenkum HAM nomor 2 tahun 2016 adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH. 

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. Permohonan tersebut harus diajukan delan jangaka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian dimana pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebelum melakukan permohonan yang besar biaya permohoanan pengesahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pengisian Format Pendirian dan pengesahan badan hukum yayasan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang diampaikan secara elektronik berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap. dalam pasal 13 ayat (3) pemohon juga harus menguggah akta pendirian Yayasan dimana akta pendirian tersebut harus dalam bentuk PDF File dan ukrannya tidak melebihi dari 5 MB. jika format file tidak sesuai maka pemohon tidak dapat memperoleh pengesaham dari Menteri. 

Pertanyaannya bagaimana caranya untuk mengupload akta pendirian yayasan sekaligus dalam 1 file berbentu PDF dan kurang dari 5Mb ukuran filenya ?

 http://lawyer.fahrul.com/2016/02/training-pelaksanaan-upload-akta.html

Bagaimana jika yang di upload tidak sesuai dengan ketentuan tersebut ? jawaban sanksinya silahkan analisa isi pasal
Pasal 16

Dalam hal Format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tata Cara Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan menurut PERMENKUMHAM no 2 Tahun 2016 Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top