SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Stavolt, Pekerjaan Direktur utama, bertindak untuk dan atas nama PT Plankton Jaya yang berlamat di Jalan Margonda Raya No 121, Depok, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 12 Tanggal 13 Maret 2000 yang diterbitkan oleh Notaris Pakbada, S.H,. M,Kn di Depok dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Nomor 214 Tahun 2000 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 2604 Tahun 2001. Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa"
Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan dan memilih domisili hukum kepada kuasanya dan memberikan kuasa kepada :
Fahrul Ramadan,.S.H,.M.H,.M,Kn,
Agus Saputra,.S.H,.M.H,.
Agus Saputra,.S.H,.M.H,.
Keduanya Advokat dari Kantor Advokat IT-ONE Corp yang beralamat di Depok Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak sendiri sendiri atau bersama sama yang selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa"
-----------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------------
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan gugatan Wanprestasi perjanjian Usaha Bersama kepada tuan Barbatu beralamat di Kp Caringin Rt 01 Rw 04 No 123 Bojong Gede, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri seluruh rangkaian persidangan perkara perdata wanprestasi perjanjian usaha bersama, menghadap pengadilan, instansi-instansi, hakim, panitera, maupun orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, membaca, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen termasuk mengajukan gugatan, duplik, kesimpulan, mengajukan pembuktian, mengajukan atau menolak saksi, mengadakan perundingan, musyawarah, mediasi, melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pemberi Kuasa berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa ini.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak disertai dengan upah (honorarium), hak subtitusi baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain dan dengan hak retensi. Deminkian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Depok 14 Januari 2002
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT Plankton Jaya
Materai 6000
Fahrul Ramadan,. S.H,.M.H,.M,Kn. Stavolt
Agus Saputra,.S.H,.M.H,.