Layanan Kami




Latest News

Selasa, 07 Februari 2012

subjek & obyek hukum

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email subjek hukum adalah segala penyandang hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum

subyek hukum terdiri dari orang dan badan hukum

- orang (manusia)
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku .
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap dalam Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap dalam hukum :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang

- badan hukum
setiap pendukung hak yang tidak berjiwa / bernyawa yang oleh hukum di beri status sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya seperti negara, daerah swantara 1, kotapraja, desa, dsb..

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) / badan hukum perdata
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu

Macam Badan Hukum Perdata

- perkumpulan (vereniging). dibentuk dengan sengaja dan sukarela yang dilakukan oleh orang untuk memperkuat kedudukan ekonomi, dan sosial mereka. Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
- persekutuan orang. ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
- organisasi orang. berdiri berdasarkan UU, tapi tidak termasuk dalam perhimpunan
- perseroan terbatas, diatur dalam UUPT
- koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
- yayasan, dll.

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
- badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau negara).
- badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
- badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

syarat berdirinya badan hukum :
- didirikan dengan akta notaris
- domisili tetap
- adanya struktur kepengurusan
- memiliki kekayaan sendiri (modal awal)
- didaftarkan di departemen hukum dan ham
- telah dicatat melalui panitera pengadilan setempat

status yuridis badan hukum :
Teori Fiksi, Von Savigny,
Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia yang diciptakan oleh pemerintah, untuk menerangkan sesuatu hal

Teori Organ, Otto van Gierke,
Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia (organ). Pengurus = Tubuh, tangan, kaki
Ketua = Kepala

Teori kepunyaan Kolektif, Mollengraf-Planiol
Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama adalah hak dan kewajiban badan hukum., teori ini tidak berlaku pada yayasan

Teori tujuan kekayaan, Brinz
Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan, teori ini hanya menerangkan dasar hukum yayasan

Teori Fixatie Hukum (konstruksi hukum), Utrecht memperkuat teori Organ.
pada hakekatnya yang bertindak bagi badan hukum adalah manusia atau gabungan manusia, dalam pergaulan subyek hukum
Alat kelengkapan badan hukum (pimpinan, pengurus, direksi) yang memiliki fungsi tersendiri merupakan personifikasi beberapa hak dan kewajiban tertentu
Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum yang menerangkan sesuatu yang menjadi gejala riil.

Obyek hukum
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum, karena dapat dikuasai oleh subyek hukum. umumnya yang menjadi obyek hukum berupa benda.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang berwujud
2. Benda yang tidak berwujud

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: subjek & obyek hukum Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top