Layanan Kami




Latest News

Selasa, 15 September 2015

Pengertian Arbitrase dan mekanismenya

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Pengertian Arbitrase menurut pasal 1 angka 1 UU no 30 Tahun 1999 adalah :
"Cara penyelesaian suatu sengketa peradata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa"
Perjanjian Arbitrase adalah :
"Suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjuan tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbtrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa".

Pengertian Arbitrase menurut Para Ahli :
1. Prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa meraka pada wasit atau arbiter (sudikno mertokusumo)
2. Suatu tindakan hukum dimana ada pihak yang menyerahkn atau selisih pendapat antara dua orang atau lebi atau dua kelopok atau lebih kepada seseorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh kepputusan final dan mengikaat (priytna abdurrasyid)

Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitase hanya sengketa dibidang perdangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peratuan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (pasal 5 ayat (1) UU no 30 Tahun 1999)

Sengketa atau beda pendapat perdata diselesaikan oleh para pihak dengan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di Pengadilan Negeri dan diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari  dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
Apabila tidak terselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat perdata diselesaikan melalu bantuan seorang penasehat ahli atau lebih maupun melalui seorang mediator. Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tidak berhasil mencapai kata sepakat, maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbiterase atau lembaga penyelesaian sengketa untuk ditunjuk seorang meadiator.
Setelah penunjukan mediator, paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dimulai. Usaha mediasi dengan memegang teguh kerahasiaan para pihak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditanda tangani oleh para pihak.
Kesepakatan falam bentuk tertulis tersebut adalah Final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani. Kesepakatan tersebut wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran di Pengadilan Negeri.
Apabila melalui Arbitrase dan Mediasi tidak tercapai, para pihak berdasarkan kesepakan bersama secara tertulis mengajukan usaha penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase Ad Hoc




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengertian Arbitrase dan mekanismenya Description: Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top