Ormas didirikan oleh 3 (tiga)
orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Ormas dapat berbentuk:
a. Badan Hukum; Ormas berbadan hukum
dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Jenis Badan
Hukum Ormas :
Keanggotaan Ormas :
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi
anggota Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang
sama. Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Dalam hal telah memperoleh status
badan hukum, Ormas tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar
b. tidak berbadan hukum.
Pendaftaran
Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan
terdaftar yang diberikan oleh :
a. Menteri bagi
Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. Gubernur bagi
Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. Bupati/Walikota
bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.
Pendaftaran Ormas
yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:
1.
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
yang memuat AD atau AD dan ART;
2.
program kerja;
3.
susunan pengurus;
4.
surat keterangan domisili;
6.
surat pernyataan tidak dalam sengketa
kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
7.
surat pernyataan kesanggupan melaporkan
kegiatan.
Dalam hal Ormas tidak berbadan
hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar, dilakukan pendataan yang dilakukan
oleh camat/sebutan lainnya sesuai dengan alamat dan domisili yang meliputi:
a. nama
dan alamat organisasi;
b. nama
pendiri;
c. tujuan
dan kegiatan; dan
d. susunan
pengurus.
U Untuk informasi lebih lengkap dan lebih lanjut, silahkan hubungi kami