Layanan Kami




Latest News

Rabu, 24 Februari 2016

Pendirian Ormas

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email


Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum  yayasan.
Ormas dapat berbentuk:
a.       Badan Hukum; Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Jenis Badan Hukum Ormas :  

Keanggotaan Ormas :
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.




Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak  memerlukan surat keterangan terdaftar

b.      tidak berbadan hukum.
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh :
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. Gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. Bupati/Walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan  memenuhi persyaratan:
1.       akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
2.       program kerja;
3.       susunan pengurus;
4.       surat keterangan domisili;
6.       surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
7.       surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan  terdaftar, dilakukan pendataan yang dilakukan oleh camat/sebutan lainnya sesuai dengan alamat dan  domisili yang meliputi:
a.       nama dan alamat organisasi;
b.      nama pendiri;
c.       tujuan dan kegiatan; dan
d.      susunan pengurus.
 
U Untuk informasi  lebih lengkap dan  lebih lanjut, silahkan hubungi kami
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pendirian Ormas Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top