Layanan Kami




Latest News

Rabu, 24 Februari 2016

Hak, Kewajiban dan larangan Ormas

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Ormas berhak:
a.       mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b.      memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d.      melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e.      mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f.        melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas berkewajiban:
a.       melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b.      menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d.      menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e.      melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f.        berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing berkewajiban:
a.       menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d.      memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
e.      mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f.        membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.
Ormas dilarang:
a.       menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b.      menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c.       menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan  internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d.      menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan  separatis atau organisasi terlarang; atau
e.      menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada  pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain  atau partai politik.
f.        melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g.       melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h.      melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i.         melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
j.        melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.       menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
l.         mengumpulkan dana untuk partai politik.
m.    Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilarang:
a.       melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       melakukan kegiatan intelijen;
d.      melakukan kegiatan politik;
e.      melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f.        melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g.       menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h.      menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Hak, Kewajiban dan larangan Ormas Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top