Setiap Ormas yang berbadan hukum
dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART yang memuat paling sedikit:
a. nama
dan lambang;
b. tempat
kedudukan;
c. asas,
tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak
dan kewajiban anggota;
f.
pengelolaan keuangan;
g. mekanisme
penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran
organisasi.
Keuangan Ormas dapat bersumber
dari:
a. iuran
anggota; Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan
standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART
b. bantuan/sumbangan
masyarakat; Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
c. hasil
usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan
dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan
lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f.
anggaran pendapatan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan belanja daerah.
Keuangan Ormas harus dikelola secara
transparan dan akuntabel dengan menggunakan
rekening pada bank nasional.