Layanan Kami




Latest News

Kamis, 12 Juli 2018

Beberapa Hal dan Point Penting dalam Praperadilan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
  1. Kewenangan (kompetensi) hakim dalam sidang pra Praperadilan :
1.      Sah atau tidaknya penangkapan.
2.      Sah atau tidaknya penahanan.
3.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4.      Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
5.  Permohonan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
6.   Penetapan sebagai tersangka. (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015)



  1. Sidang praperadilan juga dilakukan dalam adanya permohohanan ganti kerugian atas :
1.    Penangkapan, penahanan, penuntutan, diadili atau dikenakan tindakan lain (pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan) tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang.
2.         Kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
3.         Hakim yang memeriksa sejauh mungkin diusahakan hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.  
 
  1. Pihak yang dapat mengajukan praperadilan  :
1.   Tersangka atau keluarga atau oleh kuasa hukumnya, dalam hal adanya penangkapan atau penahanan atau tindakan lain tanpa alasan UU atau kekeliruan mengenai orangnya, serta permohonan rehabilitasi dan ganti kerugian atas sahnya penghentian penyidikan, penuntutan atau karena tindakan lain yang tidak berdasarkan UU.
2.  Pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal adanya penghentian penyidikan atau penuntutan.
3.  Maksud pihak ketiga yang berkepentingan adalah korban, namun berdasarkan putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013 termasuk didalamnya adalah LSM yang terkait.
4.      Penyidik dalam hal dihentikan perkara oleh penuntut umum.
5.      Penuntut umum dalam hal dihentikan perkara oleh penyidik.

  1. Tata cara pengajuan praperadilan :
1. Pemohonan mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan ke KPN yang mempunyai kewenangan (kedudukan termohon).
2.    Isi surat permohonan :
a.    Identitas pemohonan dan termohon.
b.    Alasan dan dasar hokum permohonan (Fundamentum patendi/posita)
c.    Uraian tuntutan pemohon (petitum) agar diputuskan oleh hakim.


  1. Acara pemeriksaan sidang praperadilan :
1.      Diperiksa dalam acara cepat.
2.      Dalam waktu 3 hari setelah diajukan harus disidangkan.
3.      Dalam waktu 7 hari harus sudah ada putusan.
4.      Diperiksa oleh hakim tunggal.
5.      Hakim mendengar kedua belah pihak.
6.  Permohanan praperadilan gugur apabila perkara pokoknya (tersangka sudah berkedudukan sebagai terdakwa) sudah diperiksa.
7.      Pencabutan permohonan praperadilan tidak diatur (sebagaian para ahli menyatakan, pencabutan permohonan praperadilan bertentangan dengan UU).  
 
  1. Putusan Praperadilan :
1.    Permohonan praperadilan tidak dapat diterima :
a.    Permohonan tidak berdasarkan hukum.
b.    Permohonan tidak jelas/kabur.
c.    Permohonan sudah daluwarsa.
d.   Permohonan diajukan oleh orang yang tidak berhak.
2.    Permohonan ditolak, pemohonan tidak dapat membutikan dalil-dalil yang diajukan.
3.    Permohonan dikabulkan.



  1. Upaya hukum praperadilan :
1.     Upaya hukum putusan hakim praperadilan berupa banding.
2.    Putusan yang dapat diajukan banding berupa putusan tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan tidak sahnya penghentian penuntutan.
3.   Berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 hak banding atas Putusan PN yang dinyatakan tidak sahnya SP3 (Pasal 83 ayat 2) dinayatakan tidak berlaku.
4.    Alasan pencabutan pasal tersebut karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 45.
5. Berdasarkan putusan MK tersebut diatas maka putusan PN dalam permohonan praperadilan bersifat final.  

silahkan hubungi kami jika anda ingin mengajukan pra peradilan.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Beberapa Hal dan Point Penting dalam Praperadilan Description: Rating: 5 Reviewed By: Pengacara
Scroll to Top