- Kewenangan (kompetensi) hakim dalam
sidang pra Praperadilan :
1.
Sah atau tidaknya
penangkapan.
2.
Sah atau tidaknya
penahanan.
3.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4.
Sah atau tidaknya
penghentian penuntutan.
5. Permohonan ganti kerugian
dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan.
6. Penetapan sebagai tersangka. ( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015)
- Sidang praperadilan juga dilakukan
dalam adanya permohohanan ganti kerugian atas :
1. Penangkapan, penahanan, penuntutan, diadili atau dikenakan tindakan lain
(pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan) tanpa alasan yang berdasarkan
Undang-Undang.
2.
Kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
3.
Hakim yang memeriksa sejauh mungkin diusahakan hakim yang mengadili perkara
yang bersangkutan.
- Pihak yang dapat mengajukan
praperadilan :
1. Tersangka atau keluarga atau oleh kuasa hukumnya, dalam hal adanya
penangkapan atau penahanan atau tindakan lain tanpa alasan UU atau kekeliruan
mengenai orangnya, serta permohonan rehabilitasi dan ganti kerugian atas sahnya
penghentian penyidikan, penuntutan atau karena tindakan lain yang tidak berdasarkan
UU.
2. Pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal adanya penghentian penyidikan
atau penuntutan.
3. Maksud pihak ketiga yang berkepentingan adalah korban, namun berdasarkan
putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013 termasuk
didalamnya adalah LSM
yang terkait.
4.
Penyidik dalam hal dihentikan perkara oleh penuntut umum.
5.
Penuntut umum dalam hal dihentikan perkara oleh penyidik.
- Tata
cara pengajuan praperadilan :
1. Pemohonan mengajukan
permohonan pemeriksaan Praperadilan ke KPN yang mempunyai kewenangan (kedudukan
termohon).
2.
Isi surat permohonan :
a.
Identitas pemohonan
dan termohon.
b.
Alasan dan dasar hokum
permohonan (Fundamentum patendi/posita)
c.
Uraian tuntutan
pemohon (petitum) agar diputuskan oleh hakim.
- Acara
pemeriksaan sidang praperadilan :
1.
Diperiksa dalam acara
cepat.
2.
Dalam waktu 3 hari
setelah diajukan harus disidangkan.
3.
Dalam waktu 7 hari
harus sudah ada putusan.
4.
Diperiksa oleh hakim
tunggal.
5.
Hakim mendengar kedua
belah pihak.
6. Permohanan
praperadilan gugur apabila perkara pokoknya (tersangka sudah berkedudukan
sebagai terdakwa) sudah diperiksa.
7.
Pencabutan permohonan
praperadilan tidak diatur (sebagaian para ahli menyatakan, pencabutan
permohonan praperadilan bertentangan dengan UU).
- Putusan
Praperadilan :
1.
Permohonan
praperadilan tidak dapat diterima :
a.
Permohonan tidak
berdasarkan hukum.
b.
Permohonan tidak
jelas/kabur.
c.
Permohonan sudah
daluwarsa.
d.
Permohonan diajukan
oleh orang yang tidak berhak.
2.
Permohonan ditolak,
pemohonan tidak dapat membutikan dalil-dalil yang diajukan.
3.
Permohonan dikabulkan.
- Upaya
hukum praperadilan :
1. Upaya hukum putusan
hakim praperadilan berupa banding.
2. Putusan yang dapat diajukan
banding berupa putusan tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan tidak
sahnya penghentian penuntutan.
3. Berdasarkan Putusan MK
Nomor 65/PUU-IX/2011 hak banding atas Putusan PN yang dinyatakan tidak sahnya
SP3 (Pasal 83 ayat 2) dinayatakan tidak berlaku.
4. Alasan pencabutan
pasal tersebut karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 27
ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 45.
5. Berdasarkan putusan MK
tersebut diatas maka putusan PN dalam permohonan praperadilan bersifat final.
silahkan hubungi kami jika anda ingin mengajukan pra peradilan.