Persyaratan Pendirian Perkumpulan :
-
Copy KTP Para pendiri sebanyak 4 (empat ) Orang yang
masih berlaku sesuai dengan data yang diisi pada formulir yang telah disediakan
-
Biaya Akta Pendirian Perkumpulan dan Pengesahan Menkum
HAM Sebesar Rp.(call admin) ,-
-
Prosedur Pendirian Perkumpulan :
1.
Kirim seluruh data persyaratan diatas via email ke
lawyer.fahrul@gmail.com + biaya materai akta dan pengesahan Menkum Ham
2.
Kami akan melakukan pengecekan dan melakukan pemesanan
nama untuk Perkumpulan anda, anda juga dapat melakukan pengecekan dan pemesanan
nama Perkumpulan melalui jalur umum secara online Seluruh Biaya dan Tiket
Voucher menjadi tanggungan anda jika melakukan order secara online di sistem
SABH dan TIDAK MENGURANGI BIAYA PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN DAN
PENGESAHAN MENKUMHAM sama sekali walaupun anda telah memiliki kode voucher yang
valid, sebab kami memiliki akun login SABH
3.
Setelah Data Valid dan lengkap kami akan mengirimkan
Akta pendirian Perkumpulan yang belum mendapatkan nomor akta pendirian,
dihalaman belakang kami bubuhi materai 6000 yang harus ditanda tangani oleh
pendiri Perkumpulan
4.
Setelah akta tersebut ditandatangani oleh pendiri,
harap dikirimkan kembali akta tersebut via jasa ekspedisi tercepat ke alamat
yang kami tunjuk beserta biaya AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN dan PENGESAHAN MENKUM
HAM untuk mendapatkan Validasi Nomor akta pendirian dan Akta Pengesahan Menkum
HAM,
5.
Pembayaran biaya tersebut dapat di masukan kedalam
berkas yang sudah di tandatangani oleh pendiri atau dapat di transfer langsung
ke rekening kami Setelah Akta Mendapat Nomor Akta dan Pengesahan Menkum HAM,
langsung Kami berikan Akta Perkumpulan + Menkum HAM via Pos atau Jasa Ekspedisi
sesuai dengan kesepakatan bersama
6.
Selesai silahkan anda lanjut Untuk mengurus NPWP dan NIB Perkumpulan Anda sendiri,
Kami juga menerima untuk melakukan pengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha untuk perkumpulan anda secara Online. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.