PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
Untuk Area : Kab/Kota:
A.
GIRIK
Syarat Obyek tanah :
a. Surat
keterangan tidak sengketa
b. Riwayat
Tanah
c. Copy
Letter C
d. AJB
e. PBB
f.
Bukti Bayar PBB
Syarat Subyek tanah :
1.
Penjual
1.1 Perseorangan
Copy KTP suami & Isteri + KK +
Surat Nikah + NPWP
Copy ahli waris + surat kematian + Surat keterangan waris (jika surat atas
nama alm penjual)
1.2 Badan
hukum
Copy KTP Direktur / ketua / Pembina, Akta Pendirian + SK, Akta perubahan
+ SK perubahan, Domisili + NPWP an badan hukum
2.
Pembeli
2.1 Perseorangan
Copy KTP + KK + Surat nikah + NPWP
2.2 Badan
Hukum
Copy KTP Direktur / ketua / Pembina, Akta Pendirian + SK, Akta perubahan
+ SK perubahan, Domisili + NPWP an badan hukum
Pajak :
1.
Penjual
(SSP):
2.5% *) x NJOP/Harga jual (mana yang lebih
besar)
Missal NJOP/Harga
jual Rp.100.000.000,- x 2.5% maka pajak penjual = Rp. 2,500.000,-
2.
Pembeli
(BPHTB):
5% X (NJOP/Harga Jual (mana yang lebih
besar) – Rp. 60.000.000,)
5% x (100.000.000, - 60.000.000,) maka
pajak pembeli = Rp. 2.000.000,
Biaya :
1. AJB
: call/sms 08999890808 / 081380306886
2. Pembuaan
Sertifikat : call/sms 8999890808 / 081380306886
3. Biaya
Di desa/kelurahan : silahkan Urus dan Bayar sendiri
* *) perhitungan pajak 2.5% berlaku per tanggal 9 September 2016 berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 berikut
* *) perhitungan pajak 2.5% berlaku per tanggal 9 September 2016 berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 berikut
B. SUDAH BERSERTIFIKAT
Syarat Obyek
tanah :
a. Sertipikat
b. PBB
c. Bukti
bayar PBB
Syarat Subyek
tanah :
Sama seperti point A
Pajak :
Sama seperti Point A
Biaya
:
1. AJB
+ Balik Nama : silahkan WA kami
2. Peningkatan
Hak : silahkan WA kami