Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 29 Agustus 2015

Komponen penting yang harus ada dalam surat kuasa

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Surat Kuasa atau sering dikenal pula dengan volmacht, power of attorney, adalah perjanjian antara pihak Pemberi Kuasa (lastgever, mandate) dengan Penerima Kuasa (lasthebber, mandatory). Dasar Hukum tentang pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata (Burgerlijk wetboek voor Indonesie) Pasal 1792 sampai dengan 1819. 

Dalam pembuatan Surat kuasa ada beberapa komponen yang harus tercantum dalam surat kuasa khususnya surat kuasa khusus dari client kepada kuasa hukumnya untuk membantu menyelesaikan perkara hukum yang dimiliki oleh clientnya. berikut ini bagian-bagiannya :
  1. Ada judul Surat Kuasa.
    Contoh : "Surat Kuasa" atau "Surat Kuasa Khusus"
  2. Menjelaskan identitas pemberi kuasa, bila perorangan yang memberi kuasa  harus ada nama, usia, alamat dan pekerjaan,
    Contoh : "ujang, 32 tahun, Jalan Cipayung Jaya No 30, Depok, Pengusaha"

    bila pemberi kuasa berupa badan hukum harus disertai dengan nomor akta pendirian, pengesahan akta dan kewenangan yang dimiliki oleh pemberi kuasa tersebut.
    Contoh : Chandra selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Maju Jaya Selalu, berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas No. 12 Tanggal 13 April 2012 yang dibuat oleh notaris fahrul,.S.H., M.kn., dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. DI-DN23345 Tahun 2012 yang diumumkan dalam lembaran negara  Tahun 2012 Nomor 2333, Berkantor pusat di jalan TB Simatupang No 111 Jakarta Selatan"
  3. Menyebutkan kata ganti Pihak Pemberi Kuasa.
    "selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa"
  4. Menegaskan pilihan domisili hukum oleh pemberi kuasa.
    contoh "dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di kantor kuasanya dan dengan ini memberikan kuasa kepada :"
  5. Menyebutkan nama - nama para penerima kuasa, berasal dari kantor mana dan dimana alamat kantor para penerima kuasa tersebut
    Contoh : "Fahrul, S.H
                     Ramadan, S.H
    keduanya advokat dari kantor Hukum Fahrulramadan and partner yang beralamat di jalan lio hek no 42, Citayam, depok
    "
    serta menegaskan cara bertindak jika yang diberikan kuasanya terdiri dari dua orang advokat atau lebih.
    contoh "bertindak sendiri-sendiri dan atau bersama-sama"
  6. Menyebutkan kata ganti Pihak Penerima Kuasa
    "selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa"
  7. Menberikan ciri surat kuasa khusus dengan  Mencantumkan kata kata  -- "KHUSUS" --
  8. Menyebutkan objek dan tujuan pemberian kuasa
  9. Menyebutkan Kompetensi Relatif di pengadilan negeri mana sengketa tersebut diselesaikan
  10. Menyebutkan pokok sengketa secara singkat
    Contoh : "bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok mengenai perkara PMH/Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tanah sebagai mana termuat dalam surat perjanjian nomr xxx tanggal 30 mei 2014"
  11. Menyebutkan Identitas pihak tergugat
    Contoh ; "terhadap tuan aming (selaku tergugat) yang beralamat di jalan mawar nomor 32 depok"
  12. Menyebutkan Lingkup dan Kewenagan Penerima Kuasa
    Contoh : "Selanjutnya Penerima kuasa dikuasakan untuk Menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Depok, mengadap instansi-instansi maupun perorangan manapun, membaca berkas perkara, membuat, menandatangani serta menyerahkan segala surat apapun termasuk mengajuakan gugatan, replik ataupun duplik, mengajukan segala pembuktian dan kesimpulan, meminta penyitaan (sita  jaminan / sita revindicatoir)  mengajukan atau menolak saksi, melakuakan perundingan maupun musyawarah, mengadakan perdamaian dengan isi dan bentuk apapun, melakukan pembayaran maupun penerimaan uang dan kwitansi tanda pembayaran atau penerimaan uang, dan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu untuk membela kepentingan pemberi kuasa sesuai dengan itikad baik dan peraturan perundang undangan yang berlaku guna tecapainya maksud dan tujuan pemberian kuasa ini"
  13. Mencantumkan "Hak subtitusi" dan "Hak retensi"
  14. Kata-kata penutup
    Contoh : "Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak dan  diberikan dengan upah (honotarium) dan hak retensi serta hak subtitusi bagik untuk sepenuhnya ataupun sebagian kepada orang lain, demikian surat kuasa ini diberikan untuk digunakan sebagai mana mestinya"
  15. Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun ditandatanganinya surat kuasa
    Depok. 1 Juni 2014
  16. pencantuman kolom nama dan tanda tangan para pihak berikut nama terang dibawahnya
  17. penempatan materai pada kolom pemberi kuasa dan lampiran fotocopy ktp pemberi kuasa

    Penerima Kuasa                                                                                             Pemberi Kuasa
                                                                                                                           PT Maju Jaya Selalu


                                                                                                                  materai 6000


    Fahrul, S.H                                                                                                    Chandra





    Ramadan, S.H                     
       
                                        
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Komponen penting yang harus ada dalam surat kuasa Description: Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top