Layanan Kami




Latest News

Rabu, 08 Juni 2016

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL.

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL.

1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Walikota adalah Walikota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dinas adalah Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Suku Dinas adalah Suku Dinas Sosial Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Kepala Seksi Kecamatan adalah Kepala Seksi Dinas Sosial Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Persyaratan sebagai berikut:

a. Laporan hasil penelitian/pengamatan lapangan dari Seksi Kecamatan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan;
b. Fotokopi akta pendirian yayasan dari notaris dan pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan;
d. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir;
e. Susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f. Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dan diketahui oleh Camat;
g. Pas foto ketua yayasaniLembaga Kesejahteraan Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tlga) lembar dengan latar wama merah; dan
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Pendaftaran ulang tanda daftar yayasan pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Suku Dinas setempat dengan mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi tanda daftar yayasan tahun sebelumnya;
b. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir;
c. Susunan pengurus yayasan; dan
d. Laporan hasil penelitian pengamatan kegiatan dari Seksi Kecamatan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan.


Yayasan Yang Didirikan oleh Orang Asing dan/atau Bersama Orang Indonesia

1. Setiap yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau bersama orang Indonesia wajib memiliki tanda daftar dari Dinas.
2. Untuk memperoleh tanda daftar pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di Dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Rekomendasi dari pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan orang asing dan/atau pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan bersama orang Indonesia;
b. Laporan hasil penelilian/pengamalan lapangan dari Suku Dinas;
c. Fotokopi akta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan yang didirikan orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia yang lelah dilegalisasi/didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Program kerja lahunan yang dilandalangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan asing danJatau yayasan campuran;
e. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir;
f. Susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
g. Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh Lurah setempat dan diketahui oleh Camal.


3. Berdasarkan permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan, selanjutnya Kepala Dinas melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud.
4. Dalam melakukan penelitian, Kepala Dinas dapat melibatkan SKPDI UKPD terkait untuk penelitian persyaratan dan pengecekan lapangan.
5. Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanda daftar yayasan kepada pemohon.
6. Sebaliknya apabila setelah dilakukan penelitian, ternyata persyaratan tidak atau belum lengkap, penmohonan beserta persyaratan yang ada dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penmohonan beserta kelengkapan persyaratan yang dikembalikan belum diajukan kembali ke Dinas, maka permohonan dianggap batal.


Persyaratan memperoleh pendaftaran ulang tanda daftar yayasan yang didirikan orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia, sebagai berikut :

a. Pemohon harus mengajukanpermohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan.
b. Fotokopi tanda daftar yayasan yang didirikan orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia tahun sebelumnya;
c. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir;
d. Susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e. Laporan hasil penelitianlpengamatan kegiatan dari Suku Dinas Sosial.


Organisasi/Perkumpulan Sosial

Persyaratan Untuk memperoleh pemohon harus mengajukan permohonan seeara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di Dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris, sebagai berikut :

a. Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel organisasi/perkumpulan sosial;
c. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir;
d. Susunan pengurus organisasi/perkumpulan sosial dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan Lurah setempat dan diketahui oleh Camat; dan
f. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar warna merah.

Masa Berlaku
Pasal 10
1.    Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang didirikan oleh orang Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
2.    Setelah tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis masa berlakunya maka Lembaga Kesejahteraan Sosial yang didirikan oleh orang Indonesia wajib melakukan pendaftaran ulang.


Papan Nama
Pasal 11

1.    Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah memperoleh tanda daftar atau pendaftaran ulang harus memasang papan nama.
2.    Pemasangan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan yang tercantum dalam tanda daftar.


PERIZINAN
Pasal 12
1.    Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan melakukan kegiatan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Tanda daftar merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin kegiatan dari instansi yang berwenang.
3.    Prosedur untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
1.    Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada Suku Dinas yang melaksanakan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.
2.    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a.    menerima pelaporan perkembangan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
b.    melakukan peningkatan kapasitas petugas yang melaksanakan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.
3.    Pembinaan kepada yayasan dan organisasi/perkumpulan sosial dilakukan oleh Dinas dalam bentuk kegiatan antara lain pelayanan, bantuan teknis dan administratif serta pendataan.


PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap pemberian pelayanan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah (APBO) pada Ookumen Pelaksanaan Anggaran (OPA) Oinas dan Suku Oinas.


LARANGAN
Pasal 16
Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial dilarang :
a.    menyelenggarakan pengumpulan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Gubernur atau Instansi yang berwenang dengan cara paksaan/ penipuan atau yang mengandung unsur paksaan/penipuan; atau
b.    menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial yang bersangkutan; atau
c.     melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma kesusilaan.


SANKSI
Pasal 17
Terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dalam melakukan kegiatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan sanksi administratif berupa :
a.    tidak diberikan rekomendasi dan bantuan dalam bentuk apapun; atau
b.    pencabutan keputusan tanda daftar oleh Oinas dan Suku Oinas serta diumumkan melalui berbagai media massa.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL. Description: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL. Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top