Layanan Kami




Latest News

Rabu, 07 Oktober 2015

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI BIPATRIT

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Jenis Perselelisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui lembaga bipatrit adalah :
-          Perselisihan Hak,
-          Perselisihan Kepentingan,
-          Perselisihan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dan
-          Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (dalam satu perusahaan).
Penyelesaian perselisihan dengan cara Bipartit adalah penyelesaian Perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh Karyawan atau yang mewakili dengan Pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara Pengusaha dengan Karyawan tanpa melibatkan Pihak lain. Tujuan dilakukannya penyelesaian dengan cara Bipartit adalah agar penyelesaian   perselisihan    terhadap   Karyawan   yang   telah   melakukan pelanggaran dapat di selesaikan secara Kekeluargaan dan dapat menghasilkan penyelesaian yang saling menguntungkan.
Tahapan dan prosedur penyelesaiana perselisihan hubungan industrial melalui Bipatrit :
1.       Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan upaya pemanggilan terhadap Karyawan pada tingkat Perusahaan untuk mengadakan musyawarah untuk mufakat (bipartit).
2.       Penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
3.       Dalam musyawarah, Perusahaan dapat memberikan beberapa penawaran solusi kepada Karyawan dengan catatan penawaran tersebut tidak bertentangan dengan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku. Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan oleh Pengusaha adalah   Penawaran yang diberikan mempunyai nilai yang sepadan nilai kerugian Perusahaan serta tingkat palanggaran yang dilakukan apalagi penyelesaian ini akan berpotensi berlanjut pada penyelesaian yang harus dilakukan melalui institusi Ketenagakerjaan terkait (P4D/P atau Lembaga PPHI)
4.       Setiap perundingan harus dibuat risalah yg ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan sekurang-kurangnya memuat:
a.       nama lengkap dan alamat para pihak
b.      tanggal dan tempat perundingan
c.       pokok masalah atau alasan perselisihan
d.      pendapat para pihak
e.      kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f.        tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan
5.       Dalam hal musyawarah dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada PN di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama yang mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian bersama  yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian bersama dan merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Perjanjian bersama tersebut.
6.       Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PN di wilayah Perjanjian Bersama tersebut didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar PN tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PN di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
7.       Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
8.       Dalam hal musyawarah telah dilakukan minimal sebanyak 3 kali dalam waktu maksimal 1 bulan akan tetapi Para Pihak belum menemukan kesepakatan, maka Para Pihak harus menuangkan kesimpulan musyawarah yang berisikan minimal :
-          Nama dan alamat karyawan
-          Nama dan alamat Pengusaha atau yang mewakili
-          Tanggal dan tempat perundingan
-          Alasan pokok timbulnya Perselisihan
-          Pendirian Para Pihak
-          Kesimpulan perundingan
-          Tanggal dan tanda tangan Para Pihak yang melakukan perundingan
9.       Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Disnaker setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Apabila teradapt kekurangan bukti-bukti, maka Disnaker mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
10.   Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, Disnaker wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Disnaker melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
11.   Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI BIPATRIT Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top