Jenis Perselelisihan hubungan industrial yang dapat
diselesaikan melalui lembaga bipatrit adalah :
-
Perselisihan Hak,
-
Perselisihan Kepentingan,
-
Perselisihan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK)
dan
-
Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat
Buruh (dalam satu perusahaan).
Penyelesaian perselisihan dengan
cara Bipartit adalah penyelesaian Perselisihan yang dilakukan dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat oleh Karyawan atau yang mewakili dengan Pengusaha atau
yang mewakili yang dilakukan antara Pengusaha dengan Karyawan tanpa melibatkan
Pihak lain. Tujuan dilakukannya penyelesaian dengan cara Bipartit adalah agar
penyelesaian perselisihan terhadap
Karyawan yang telah
melakukan pelanggaran dapat di selesaikan secara Kekeluargaan dan dapat
menghasilkan penyelesaian yang saling menguntungkan.
Tahapan dan prosedur
penyelesaiana perselisihan hubungan industrial melalui Bipatrit :
1. Penyelesaian
perselisihan dilakukan dengan upaya pemanggilan terhadap Karyawan pada tingkat
Perusahaan untuk mengadakan musyawarah untuk mufakat (bipartit).
2. Penyelesaian
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
3. Dalam
musyawarah, Perusahaan dapat memberikan beberapa penawaran solusi kepada
Karyawan dengan catatan penawaran tersebut tidak bertentangan dengan Ketentuan
Ketenagakerjaan yang berlaku. Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan
oleh Pengusaha adalah Penawaran yang
diberikan mempunyai nilai yang sepadan nilai kerugian Perusahaan serta tingkat
palanggaran yang dilakukan apalagi penyelesaian ini akan berpotensi berlanjut
pada penyelesaian yang harus dilakukan melalui institusi Ketenagakerjaan
terkait (P4D/P atau Lembaga PPHI)
4. Setiap
perundingan harus dibuat risalah yg ditandatangani oleh para pihak. Risalah
perundingan sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama lengkap dan alamat para pihak
b.
tanggal dan tempat perundingan
c.
pokok masalah atau alasan perselisihan
d.
pendapat para pihak
e.
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f.
tanggal serta tandatangan para pihak yang
melakukan perundingan
5. Dalam
hal musyawarah dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian
Bersama (PB) yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut
wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan
Industrial pada PN di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama yang
mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian
bersama yang telah didaftar diberikan
akta bukti pendaftaran Perjanjian bersama dan merupakan bagian yg tidak
terpisahkan dari Perjanjian bersama tersebut.
6. Apabila
Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada PN di wilayah Perjanjian Bersama tersebut didaftar untuk
mendapat penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar PN
tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan
permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PN di wilayah
domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial
pada PN yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
7. Apabila
salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan
tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
8. Dalam
hal musyawarah telah dilakukan minimal sebanyak 3 kali dalam waktu maksimal 1 bulan
akan tetapi Para Pihak belum menemukan kesepakatan, maka Para Pihak harus
menuangkan kesimpulan musyawarah yang berisikan minimal :
-
Nama dan alamat karyawan
-
Nama dan alamat Pengusaha atau yang mewakili
-
Tanggal dan tempat perundingan
-
Alasan pokok timbulnya Perselisihan
-
Pendirian Para Pihak
-
Kesimpulan perundingan
-
Tanggal dan tanda tangan Para Pihak yang
melakukan perundingan
9. Dalam
hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihannya kepada Disnaker setempat dengan melampirkan bukti bahwa
upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Apabila teradapt
kekurangan bukti-bukti, maka Disnaker mengembalikan berkas untuk dilengkapi
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya pengembalian berkas.
10. Setelah
menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, Disnaker wajib menawarkan
kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi
atau melalui arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan
penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja, maka Disnaker melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
11. Dalam
hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan,
maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan
Industrial