Layanan Kami




Latest News

Senin, 02 Mei 2016

Prosedur Layanan Pendirian Badan Hukum

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
  1. Lampirkan file blanko dan lampiran ktp & surat kuasa yang telah di tanda tangani oleh :-pembina bagi pendirian /perubahan anggaran dasar/pembubaran yayasan, -direktur & pemegang saham bagi pendirian /perubahan anggaran dasar/pembubaran PT, -pengawas bagi pendirian /perubahan anggaran dasar/pembubaran perkumupulan, -direktur bagi pendirian /perubahan anggaran dasar/pembubaran cvdi kirim via email ke lawyer.fahrul@gmail.com
  2. Admin akan membuat minuta akta kosong yang belum di isi nomor, tanggal & nama notaris dan tanda tangan.
  3. Admin kirimkan minuta akta tersebut via email, harap di cetak dan dirapatkan dengan para anggota pendiri apakah susunan anggota dan anggaran dasar dalam minuta akta tersebut telah sesuai atau belum. jika sudah selelsai harap konfirmasi, apabila ada perubahan harap beritahu admin bagian mana yang dirubah agar admin perbaiki minuta aktanya
  4. Anda dapat melewati point 2 & 3 jika pada point 1 sudah dilampirkan akta yang sudah diketik sendiri oleh para pendiri disertai dengan lampiran copy ktp para pendiri dan anggota yang masih berlaku saat ini dan scann surat kuasa yang sudah ditandatangani diatas materai,
  5. Lakukan pembayaran ke no rekening yang admin kirim via email dan sertakan tanda bukti setor/transfernya via email
  6. Admin lakukan verifikasi, setelah pembayaran lunas admin proses akta + Sk pengesahan menkumhannya paling cepat 24 jam setelah anda lakukan pembayaran
  7. Admin konfirmasi via email & sms untuk memberikan no resi pengiriman akta + SK pengesahan menkumham via ekspedisi tiki/jne/lainnya sesuai kesepakatan bersama dengan onkos kirim + asuransi pengiriman ditanggung oleh para pendiri & anggota
  8. 8. selesai. silahkan di lanjut untuk pengurusan domisili, NPWP, TDP, SIUP sendiri sesuai dengan domisili yang tercantum dalam akta pendirian



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Prosedur Layanan Pendirian Badan Hukum Description: Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top