Layanan Kami




Latest News

Rabu, 24 Februari 2016

Pengertian, Ciri, Sifat, Lingkup, Kedudukan, Tujuan dan Fungsi Ormas

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan  dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,  kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ciri Ormas : dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing
Ormas memiliki lingkup:
a.       Nasional;
b.      Provinsi; atau
c.       Kabupaten/Kota.
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.
Ormas bertujuan untuk:
a.       meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b.      memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c.       menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.      melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e.      melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.        mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g.       menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h.      mewujudkan tujuan negara.
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a.       penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b.      pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c.       penyalur aspirasi masyarakat;
d.      pemberdayaan masyarakat;
e.      pemenuhan pelayanan sosial;
f.        partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g.       pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengertian, Ciri, Sifat, Lingkup, Kedudukan, Tujuan dan Fungsi Ormas Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top