Layanan Kami




Latest News

Kamis, 11 Februari 2016

PERMENKUM HAM NO 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email



PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASAI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum perkumpulan maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan  perlu diganti;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan  Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
Mengingat :
  1. Staatbland 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-perkumpulan Badan  Hukum;
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916(;
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
PERATURAN MENTERI HUJUN DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya
  2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderaal Administrasi Hukum Umum
  3. Pemoohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH
  4. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian permberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perkumupulan
  5. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan Nama Perkumpulan yang akan  dipakai dalam pendirian perkumpulan ataupun perubahan nama Perkumpulan
  6. Format Isian pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan
  7. Format Isian Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang selanjutnyan disebut Format Perubahan adalah format isian utuk permohonan persetujuan perubahab anggaran dasar Perkumupulan
BAB II
PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN
Pasal 2
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan
Pasal 3
(1)    Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH
(2)    Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perkumpulan
(3)    Fotrmat Pengajuan Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.       Identitas pemohon; dan
b.       Nama Perkumpulan yang dipesan
Pasal 4
(1)    Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)    Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama perkumpukan yang dipesan
Pasal 5
(1)    Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik
(2)    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat;
a.       Nomor pemesanan nama;
b.       Nama perkumpulan yang dapat dipakai;
c.       Tanggal pemesanan;
d.       Tanggal kadaluarsa; dan
e.       Kode pembayaran
(3)    persetujuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya utuk 1 (satu) nama Perkumpulan.
Pasal 6
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara Elektronik
Pasal 7
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal 8
Format Pengajuan Nama Perkumpulan dan tata cara Pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditetapkan dengan keputusan menteri
BAB III
PERMOHONAN PENGERSAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 9
(1)    Permohonan pengesahan badan hokum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2)    Permohoan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH
Pasal 10
(1)    Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum  Perkumpulan, pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian.
Pasal 11
(1)    Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 sebelum menigisi Format Pendirian
(2)    Biaya pengesahan badan hokum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi
(3)    Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 12
(1)    Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk Pendirian perkumpulan yang telah lengkap
(4)    Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.       Salinan akta pendirian Perkumpulan atau Salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris Sesuai dengan aslinya;
b.       Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan  nama lainnya;
c.       Sumber pendanaan Perkumpulan;
d.       Program kerja Perkumpulan:
e.       Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f.        Notulen rapat pendirian perkumpulan; dan
g.       Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
Pasal 13
(1)    Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut
(2)    Dalam hal Format Pendirian Perkumpukan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik
Pasal 14
(1)    Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari teritung sejak tanggal pernataan tidak keberatan dari Menteri.
(2)    Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pda ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara Elektronik.
(3)     Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4)    Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditantdatangani  dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta mencetak frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”
Pasal 15
Dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Pasal 16
Format Pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Pasal 17
(1)    Perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan Meneteri
(2)    Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) meliputi:
a.       Nama Perkumpulan;
b.       Kegiatan Perkumpulan
c.       Organ Perkumpulan;
d.       Kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan; dan/atau
e.       Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan
(3)    Perubahan anggaran dasar  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar yang diputuskan diluar rapat anggota atau nama lainnya harus dinyatakan dalam akta Notaris
Pasal 19
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung
Pasal 20
Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 terdapat perubahan nama Perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan menteri
Pasal 21
Ketentuan mengenai tatacara permohonan pengesahan badan hukum  sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 13 sampai dengan pasal 15, berlaku secara mutatis mutandis untuk tatacara permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar.
Pasal 22
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap
(4)    Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar Perkumpulan;
b.       Notulen rapat anggota atau sebutan lain;
c.       Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penrerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan
d.       Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
e.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa atau pailit
(5)    Ketentuan mengenai isurat pemberitahaun tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tiidak berlaku bagi Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
BAB V
PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK
Pasal 23
(1)    Dalam hal permohoanan pengesahan badan hokum, permohoanan perubahan anggaran dasar, atau permohonan perubahan data Perkumpulan tidak dapat diajkan secara elektronik karena disebabkan oleh :
a.       Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b.       SABH tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri
(2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a.       Dokumen pendukung ; dan/atau
b.       Surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan perubahan anggaran dasar perkumupulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku, diproses brdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkumpulan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomot 6 Tahun 2014 tentang pengesahaan Badan Hukum Perkumpuklan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  394), dicabut dan dinyatakan tindak berlaku
Pasal 26
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Januari 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

TTD
YASONA H. LAOLY

Diundangkan di Jakrata
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESUA TAHUN 2016 NOMOR 115
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PERMENKUM HAM NO 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top