Layanan Kami




Latest News

Senin, 23 Mei 2016

Prosedur pembuatan NPWP badan / perorangan secara Online

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email


Untuk membuat NPWP secara Online berikut beberapa persyaratan yang harus dimiliki
  1. Siapkan Akun email yang valid untuk pendaftaran dan pengiriman link aktivasi pendaftaran npwp secara onlline. Jika anda belum memiliki Akun email Siapkan Nomor HP yang aktiv untuk validasi pendaftaran akun email anda, setelah mendapatkan kode validasi aktivasi email ke Nomor HP yang aktiv tersebut maka akun email anda siap untuk digunakan.
  2. Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
  3. Isi Blanko yang kami sediakan berikut ini. silahkan download dan kirim via email ke lawyer.fahrul@gmail.com
  4. Kami akan berikan balasan email aktivasi dan surat pengantar pengambilan NPWP anda ke kantor pajak setempat
  5. Segeralah anda datang ke kantor pajak yang ditunjuk pada surat pengantar untuk mengambil NPWP anda setelah anda mendapatkan Email Surat pengantar sebelum 14 Hari dari email di terima. Jika setelah 14 hari anda tidak mengambilnya makan permohonan NPWP anda dinyatakan Gugur dan harus melakukan permohonan ulang kembali
  6. setelah NPWP anda jadi dan telah diterima silahkan lakukan Donasi Ke website ini 
Syarat dokumen yang harus di lampiri via email dan dibawa saat pengambilan NPWP di kantor pajak setempat
- Untuk Perorangan
  1. Email aktiv selama proses pendaftaran kami pinjam selama 1 Jam untuk klik link verifikasi. setelah selesai harap segera langusung ganti username/password email anda
  2. Copy / Scann KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa apabila pengambilannya dikuasakan disertai copy ktp penerima kuasa
- Untuk Badan Hukum 
  1. Email aktiv selama proses pendaftaran kami pinjam selama 1 Jam untuk klik link verifikasi. setelah selesai harap segera langusung ganti username/password email anda
  2. Copy / scann akta pendirian badan hukum ( PT/CV/Yayasan/Koperasi/Lsm/LBH/Ormas/Perkumpulan)
  3. Copy/ Scann SK pengesahan dari instansi terkait pendirian Badan Hukum yang ingin diurus NPWPnya
  4. Copy/Scann NPWP penanggung jawab Badan Hukum
    Bagi PT/CV : copy/scann NPWP Direktur Utama
    Bagi Yayasan : Copy / Scann NPWP Pembina Yayasan
    Bagi Koperasi : Copy / Scann NPWP Ketua pengurus koperasi
    Bagi Perkumpulan / LSM / LBH / Ormas : Copy / Scann Ketua Pengurus
  5. Copy/Scann KTP penanggung Jawab
  6. Surat Domisili  (PT/PT/CV/Yayasan/Koperasi/Lsm/LBH/Ormas/Perkumpulan) dari Kelurahan & kecamatan Setempat
  7. Surat kuasa apabila pengambilannya dikuasakan diseertai copy ktp penerima kuasa
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Prosedur pembuatan NPWP badan / perorangan secara Online Description: Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top