Pengertian Sengketa TUN dalam
Pasal 1 angka 10 UU No 51 Tahun 2009
“Sengketa Tata Usaha Negara
adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara,
termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha
Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
- Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu
prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha
Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap
suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau
pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
- Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
- Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
- Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang
atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara ada 2 pihak, yaitu:
1.
Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan
Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya
Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di
pusat atau di daerah.
2.
Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya.
Obyek Sengketa TUN
Berdasarkan ketentuan Pasal 53
ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan
yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:
1. Keputusan Tata Usaha Negara
“suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau Badan Hukum Perdata.” (Pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986)
dalam UU No 51 Tahun 2009 berubah menjadi Pasal 1 angka 7
2. yang dipersamakan dengan
Keputusan Tata Usaha Negara
yang dimaksud diatas adalah
sebagaimana yang disebut dalam ketentuan Pasal 3 Uu no. 5 tahun 1986:
- apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
- jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Peraruran perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
- dalam hal Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : “maka setelah lewat waktu 2 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.”