Ad Hoc (Ad hoc Arbitration)
- arbitrase volunter / perorangan
- adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu
- bersifat isidentil
- hanya untuk kasus tertentu dan berakhir ketika kasus tersebut selesai (einmalig)
- tidak ada kenetuan tentang aturan penunjukan, syarat-syarat arbiter dan imbalan
jasa
- ada setelah sengketa timbul
Institusional (Permanent Arbitral body)
- merupakan lembaga/badan bersifat permanen
- sengaja dibentuk
- ada sebelum sengketa timbul
Lembaga Arbitrase Institusional
1. BANI
- Dibentuk oleh KADIN
- Yurisdiksi: menyelesaikan sengketa perdagangan, industri dan keuangan yang
bersifat nasional dan internasional.
- termasuk: korporasi, asuransi, lembaga keuangan, perpabrikan, pelayaran,
lingkungan hidup dll.
2. BAPMI
- Yurisdiksi: sengketa yang timbul dalam kegiatan pasar modal di Indonesia dan mengenai
hak yg menurut hukum dan peraturan perUUan dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak.
3. BASYARNAS