Layanan Kami




Latest News

Kamis, 24 September 2015

Pengertian TUN

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Istilah TUN memang dapat ditemukan dalam berbagi peraturan perundang-undangan di negara kita misalnya, dalam ketetapan MPR no.IV tahun 1978 UU no.14 tahun 1970, UU no 14 tahun 1985, dan UU no. 2 tahun 1986. dalam buku repelita IV bab XXVII juga dapat ditemukan kata-kata TUN.
Disamping itu, istilah administrasi juga dapat ditemukan dalam ketetapan MPRS tahun 1960, disini istilah yang digunakan adalah peradilan administratif, dalam buku repelita II terdapat istilah peradilan administrasi. Dalam arti sempit, administrasi adalah hal yang khusus berhubungan dengan surat-menyurat, yang biasanya digunakan istilah tata usaha. Sedangkan dalam arti luas, administrasi berarti pengurusan (beheer), pemerintahan (bestuur), managemen. 

Pengertian TUN Dalam Pasal 1 angka 7 UU No 51 Tahun 2009
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah”

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara ( Hukum Adminsitrasi Negara). Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengertian TUN Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top