Layanan Kami




Latest News

Kamis, 24 September 2015

DASAR HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

DASAR HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :

·         UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PP No. 7 Tahun 1991 Sejak 14 Januari 1991);
·         UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
·         UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
·         UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

DASAR  KONSTITUSIONAL EKSISTENSI  PTUN

  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : Negara Indonesia adalah  Negara Hukum
  • Pasal 24 UUD 1945 :
(1)    Kekuasaan  kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 24 UUD 1945 tersebut diundangkanlah pada waktu itu Undang-undang no. 14 tahun 1970 dimana sekarang ini telah dirubah dengan Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, dimana dalam pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 14 januari 1991 diundangkanlah melalui peraturan  pemerintah yang disebut dengang Undang-Undang no. 5 Tahun 1986 dan untuk sekarang ini telah mengalami 2 kali perubahan yaitu UU No 9 Tahun 2004 dan UU No 51 Tahun 2009.
Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 8, dan semenjak itu mulailah 5 buah Pengadilan Tata Usaha Negara dan 3 buah Penagadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah dibentuk sebelumnya menjalankan tugasnya masing-masing.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: DASAR HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA : Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top