DASAR HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
·
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (PP No. 7 Tahun 1991 Sejak 14 Januari 1991);
·
UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU
No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
·
UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
·
UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan
DASAR KONSTITUSIONAL EKSISTENSI PTUN
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 24 UUD 1945 :
(1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya sebagai peraturan
pelaksanaan dari pasal 24 UUD 1945 tersebut diundangkanlah pada waktu itu
Undang-undang no. 14 tahun 1970 dimana sekarang ini telah dirubah dengan
Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, dimana
dalam pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan hal tersebut maka
pada tanggal 14 januari 1991 diundangkanlah melalui peraturan pemerintah yang disebut dengang Undang-Undang
no. 5 Tahun 1986 dan untuk sekarang ini telah mengalami 2 kali perubahan yaitu
UU No 9 Tahun 2004 dan UU No 51 Tahun 2009.
Penerapan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 8, dan semenjak itu mulailah 5 buah
Pengadilan Tata Usaha Negara dan 3 buah Penagadilan Tinggi Tata Usaha Negara
yang sudah dibentuk sebelumnya menjalankan tugasnya masing-masing.