Layanan Kami




Latest News

Rabu, 16 September 2015

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
MEREK DAGANG / JASA
DEFINISI :
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
 CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Segala tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi kesemuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
 MASA BERLAKU :
Maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun
 DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah)
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERSEORANGAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP Pemohon
• Contoh tulisan / logo yang akan didaftarkan disimpan dalam format CD / diprint sesuai aslinya dengan ukuran ½ kertas Folio.
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir masing-masing
• 1 (Satu) Lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)
• Contoh tulisan / logo yang akan didaftarkan disimpan dalam format CD / diprint sesuai aslinya dengan ukuran ½ kertas Folio



RAHASIA DAGANG

DEFINISI :
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena digunakan dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya.
 CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum.
 MASA BERLAKU :
Perlindungan berlangsung otomatis dan tanpa batas waktu.
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun.
 DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Lisensi Rahasia Dagang/ Pengalihan Hak diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERSEORANGAN :
• 1 (satu) lembar fotocopy KTP pemohon
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (satu) lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir
• 1 (satu) lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)




PATEN

DEFINISI :
Hak ekslusif yang diberikan oleh Negara untuk Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
 CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Meliputi semua Invensi (Penemuan) yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah bidang teknologi, dapat berupa produk/proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses.
 MASA BERLAKU :
20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan Pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun
 DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERSEORANGAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP Pemohon;
• Deskripsi Invensi dengan selengkap mungkin
• Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan.
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir;
• 1 (Satu) Lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT);
• Deskripsi Invensi selengkap mungkin;
• Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan.



PATEN SEDERHANA

DEFINISI :
Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun jumlah klaim dari invensinya terdiri dari 1 (satu) invensi dengan obyek Paten Sederhana berupa produk atau alat.
CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Meliputi setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksinya, ataupun komponennya.
 MASA BERLAKU :
10 Tahun dan tidak dapat diperpanjang.
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan Pidana Penjara maksimal 2 (dua) tahun
 DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Paten Sederhana diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERSEORANGAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP Pemohon
• Deskripsi Invensi PATEN SEDERHANA dengan selengkap mungkin.
• Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan
 PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir
• 1 (Satu) Lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)
• Deskripsi Invensi PATEN SEDERHANA dengan selengkap mungkin.
• Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan



DESAIN INDUSTRI

DEFINISI :
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Bentuk, konfigurasi/ komposisi garis/warna dalam bentuk 2 dimensi, 3 dimensi, ataupun 4 dimensi
 MASA BERLAKU :
10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan Pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun
 DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERORANGAN :
• 1 (satu) lembar fotocopy KTP
• Informasi perihal Judul, Manfaat dan Kegunaan dari produk yang akan didaftarkan
• Foto Produk dari 7 tampak / sisi, yaitu : Tampak Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Depan, Belakang dan Perspektif yang disimpan dalam format
 CD PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, NPWP, Akta Notaris yang telah dilegalisir
• 1 (Satu) Lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)
• 1 (satu) lembar surat keterangan/ perjanjian PENGALIHAN DESAIN INDUSTRI dari pembuat Desain Produk kepada Pemegang Hak
• Informasi perihal Judul, Manfaat dan Kegunaan dari produk yang akan didaftarkan
• Foto Produk dari 7 tampak / sisi, yaitu : Tampak Atas, Bawah, Kiri, Kanan, Depan, Belakang dan Perspektif yang disimpan dalam format



DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)

DEFINISI :
• Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
• Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
 CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Desain mandiri/ orisinil Pendesain, dan tidak merupakan sesuatu yang umum, bernilai ekonomis dan dapat diterapkan pada kegiatan atau proses produksi
 MASA BERLAKU :
10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
 SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan penjara maksimal 3 (tiga) tahun
DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
 PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran DTLST diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERORANGAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP
• Foto Rangkaian Elektronik yang tertera dalam PCB (Printed Circuit Board) beserta komponen-komponen elektronik yang tercantum didalamnya dan disimpan dalam format
 CD PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (satu) lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir
• 1 (satu) lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)
• 1 (satu) lembar surat keterangan/ perjanjian PENGALIHAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST) dari pembuat kepada Pemegang Desain
• Foto Rangkaian Elektronik yang tertera dalam PCB (Printed Circuit Board) beserta komponen-komponen elektronik yang tercantum didalamnya dan disimpan dalam format

 



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top