Layanan Kami




Latest News

Rabu, 16 September 2015

Keuntungan Penyelesaian Perkara Melalui Arbitrase

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Berikut ini beberapa keuntungan penyelesaian sengketa perkara perdata melalui Arbitrase
  1. Dijamin kerahasiaan perkara para pihak  -> pemeriksaan bersifat tertutup  -> jauh dari publisitas
  2. Dapat dihindari kelambatan penyelesaian perkara yang diakibatkan karena hal tekhnis prosedural dan tekhnis administratif
  3. Para pihak dapat memilih sendiri arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum tuntuk menyelesaikan masalahnya, proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
  5. Penyelesaian perkara via arbitrase dianggap dapat melahirkan putusan yang  kompromistis
  6. Putusan arbitrase mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan
Bandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi Pengadilan :
1. Penyelesaian perkara  lama

    - pemeriksaan dengan cara litigasi sangat formalistis dan tekhnis
        disisi lain: pertambahan jumlah perkara semakin banyak (kualitas maupun kuantitas)

   
    -  Waktu penyelesaian perkara dengan cara litigasi di berbagai negara:
        > Amerika Serikat    : 5 – 10 tahun
        > Jepang        : 5 – 12 tahun
        > Korea selatan    : 5 – 7   tahun
        > Malaysia        : 4 – 12 tahun
        > Indonesia, rata-rata    : 5 – 15 tahun

2. Biaya perkara mahal

    - biaya berperkara  akan semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian perkara
    - Biaya perkara di Amaerika serikat: US $ 250 per jam
    - Jumlah biaya perkara melampaui jumlah hasil kemenangan
   
3.  Peradilan tidak tanggap

     - tidak tanggap membela dan melindungi kepentingan umum
     - pengadilan sering berlaku tidak adil

4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah

     - malah sering menimbulkan asalah baru
     - kekalahan dan kemenangan tidak mendatangkan kedamaian
5. Putusan pengadilan tidak memberikan kepastian hukum

    - sering terdapat putusan yang berbeda dalam kasus yang sama.
    -  seharusnya dalam kasus yang sama harus diberi perlakuan yang sama, sehingga dapat dibina kepastian hukum dan penegakan hukum yang dapat diprediksi

6. Kemampuan para hakim bercorak generalis

    - kemampuan dan pengetahuan para hakim menghadapi berbagai kasus bersifat  umum
    - kualitas dan kemampuan profesionalisme para hakim dalam bidang tertentu sangat minim




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Keuntungan Penyelesaian Perkara Melalui Arbitrase Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top