Layanan Kami




Latest News

Kamis, 19 November 2015

Pengertian dan Prinsip Pembuatan Gugatan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Pengertian Gugatan :
Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

 
Jenis Gugatan :
  • Voluntair (ex-parte, tidak ada sengketa, kepentingan sepihak, permohonan deklaratoir).
  • Contentiosa (content parte, mengandung sengketa, permohonan condemnatoir).
 Bentuk  Gugatan :
  •  Lisan; (Pasal 120 HIR / 144 RBg)
  •  Tertulis. (Pasal 118 HIR / 142 RBg)

 Prinsip dalam pembuatan Gugatan :
  1. Harus ada dasar hukum untuk menggugat
  2. Adanya kepentingan hukum dari pihak pengguat
  3. Gugatan harus bersifat sengketa
  4. Dibuat dengan cermat dan jelas
  5. Memahami hukum formil 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengertian dan Prinsip Pembuatan Gugatan Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top