Layanan Kami




Latest News

Kamis, 21 April 2016

Modal Dasar CV

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
      Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.  Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.

     Besarnya bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.  Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;

1.     SIUP-golongan kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
2.     SIUP golongan menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
3.     SIUP golongan besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
     Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif. Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Modal Dasar CV Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top