Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 23 April 2016

Anatomi Kontrak

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang kontrak, yaitu siperancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak yang dibuat atau yang akan dirancang. Adapun struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang. Anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian satu dengan bagian lainnya. Pada umumnya kontrak terbagi atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, bagian isi dan penutup.
Bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga subbagian, sebagai berikut :
1. Subbagian pembuka. Subbagian ini memuat tiga hal berikut ini,
(1) sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (Penyingkatan) yang dilakukan,
(2) tanggal kontrak yang dibuat dan ditandatangani,
(3) tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak
2. Subbagian pencamtuman identitas para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu
(1) para pihak harus disebutkan secara jelas,
(2) orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa,
(3) pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
3. Subbagian penjelasan, pada subbagian diberikan alasan/penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut dengan bagian premis)
Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, sebagai berikut :
1) Klausul definisi
Dalam klausul ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Klausul definisi sangat penting dalam rangka mengefisiensikan klausul-klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
2) Klausul transaksi
Klausul transaksi adalah klausul-klausul yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya, dalam jual beli asset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya.
3) Klausul spesifik
Klausul spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya, klausul tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4) Klausul ketentuan umum
Klausul ketentuan umum adalah klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausul ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian dan lain-lain.
Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu :
1. Subbagian penutup
Subbagian ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2. Subbagian penempatan ruang tanda tangan
Subbagian ini merupakan tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebut nama pihak atau kontrak dengan menyebut nama pihak yang terikat dalam kontrak, nama jelas orang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Walaupun kerangka kontrak di atas sudah menggambarkan hal-hal apa yang harus dimuat atau diperhatikan dalam masing-masing bagian atau subbagian, masih ada bagian tertentu yang perlu untuk mendapat penjelasan.
Untuk mengkaji struktur dan anatomi kontrak, baik yang berdimensi kontrak nasional maupun internasional, harus dilihat substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang berdimensi nasional, maka kita dapat memilih stuktur kontrak menjadi 12 (dua belas) hal pokok, hal itu meliputi :
  1. Judul kontrak
  2. Pembuakaan kontrak
  3. Komparisi
  4. Resital (latar belakang)
  5. Definisi
  6. Pengaturan hak dan kewajiban
  7. Domisili
  8. Keadaan memaksa (Force majure)
  9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
  10. Pola penyelesaian
  11. Penutup
  12. Tanda tangan
Berikut ini dijelaskan secara singkat tentang struktur dan anatomi kontrak yang berdimensi nasional pada subbab berikut ini :
1. Judul kontrak
Istilah judul kontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu the tithe of contract. Judul kontrak adalah kepada atau head dari kontrak. Judul kontrak biasanya :
a. Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan
b. Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan
c. Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit
2. Pembukaan kontrak
Bagian pembukaan kontrak lazim disebut dengan opening. Pembukaan kontrak merupakan bagian awal dari suatu kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak , yaltu :
1) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak
2) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak

3. Komparisi
Komparisi adalah bagian dari suatu kontrak yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pihak pekerjaan, tempat tinggal, termasuk kapasitas yang bersangkutan yang sebagai pihak dalam kontrak. Misalnya mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.
4. Resital (latar belakang)
Istilah resital berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu resital. Resital adalah penjelasan resmi atau latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu kontrak untuk menjelaskan mengapa terjadinya perikatan
5. Definisi
Istilah definisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu definition. Definisi adalah rumusan istilah-istilah yang dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendefinisikan istilah adalah untuk memperjelas dan memperoleh kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari para pihak yang membuat kontrak.
6. Pengaturan hak dan kewajiban (Substansi kontrak)
Pada dasarnya, substansi kontrak merupakan kehendak dan keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, substansi kontrak diharapkan dapat mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap. Termasuk di dalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak dan lain-lain.
7. Domisili
Istilah domisili berasal dari bahasa Inggris, yaitu domicile. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari penentuan domisili ini untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
8. Keadaan memaksa
Istilah keadaan memaksa berasal dari bahasa Inggris, yaitu force meajure. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian di luar kekuasaan, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor dan lain-lain.
9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
Istilah kelalaian berasal dari bahasa Inggris yaitu default, default adalah lalai atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
10. Pola penyelesaian/Sengketa
Dalam setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak selalu dicantumkan tentang pola penyelesaian sengketa. Pola penyelesaian sengketa merupa-kan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul dari kedua belah pihak.
11. Penutup, penutup kontrak merupakan bagian akhir dari kontrak.
12. Tanda tangan, tanda tangan merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak.
 Beberapa unsur  yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa yaitu:
1. unsur esentialia, sebagai unsur pokok yang wajib ada dalam perjanjian, seperti identitas para pihak yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian yang dilakukan dalam surat perjanjian ini
2. unsur naturalia, merupakan unsur yang dianggap ada dalam perjanjian walaupun tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian, seperti itikad baik dari masing-masing pihak dalam perjanjian.
3. unsur accedentialia, yaitu unsur tambahan yang diberikan oleh para pihak dalam perjanjian, seperti klausula tambahan yang berbunyi pihak yang menyewa harus merawat segala sesuatu fasilitas yang ada dalam barang tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Anatomi Kontrak Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top