Layanan Kami




Latest News

Rabu, 27 April 2016

Hal yang harus di perhatikan dalam membuat jawaban gugatan di pengadilan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Dalam membuat jawaban maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah gugatan penggugat telah memenuhi syarat formal suatu gugatan. Dalam praktek sering terjadi suatu gugatan disusun secara tergesa-gesa atau mungkin dengan data yang tidak lengkap atau dapat juga karena ada kekeliruan dalam melakukan upaya hukum. Dalam membuat suatu Jawaban harus memperhatikan :

1.    Apakah persona standi Surat Kuasa Penggugat sama dengan gugatannya?
Dalam membuat gugatan kadangkala para pihak dalam gugatan dengan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan kuasa hukum penggugat tidak sama. Pada gugatan tertulis ada tiga tergugat tapi dalam surat kuasa hanya dua tergugat. Bila terjadi demikian  dapat diajukan eksepsi atas hal tersebut. Demikian pula sebaliknya bila ada ketidaaksamaan jumlah pihak yang digugat bila anatara surat kuasa dengan persona standi gugatan tidak sama. Disamping itu juga bila dalam persona standi surat kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat bila tergugat merupakan perorangan/pribadi tidak sama dengan persona standi dalam gugatan. Sedangkan bila merupakan suatu badan hukum yang digugat ternyata tertulis langsung atas nama direkturnya misal Drs. Amin Singgih SE, pekerjaan Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT.X, alamat Jl. Situbaru…dstnya . Maka penulisan yang demikian bisa juga dijadikan eksepsi, karena suatu perseroan terbatas  tiap bulan atau dua bulan direksinya dapat berganti terus silih berganti, tanpa  mudah untuk diketahui secara umum.

2.   Apakah memang benar penggugat dalam menentukan kompetensi pengadilan dengan para pihak yang digugat ?
Apabila penggugat dalam gugatannya  ternyata ada beberapa tergugat, namun dalam gugatannya ternyata tidak dapat membedakan mana yang tergugat utama dan mana yang menjadi  turut tergugat, maka dalam hal ini dapat juga diajukan suatu eksepsi kompetensi. Demikian  pula jika penggugat dalam gugatannya ternyata ada banyak tergugat tapi gugatannya diajukan di Pengadilan Negri dimana letak tanah yang akan digugat juga ada salah satu dari tergugat tapi bukan tergugat utama. Terhadap gugatan demikian dapat pula diajukan ekssepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.

3.    Apakah diantara  para pihak ada hubungan hukum sebelumnya dalam bentuk suatu perjanjian ?
Bila  penggugat dalam menentukan pihak  yang digugat  ternyata melupakan adanya perjanjian diantara para pihak dimana dalam perjanjian itu jelas dan tegas ternayat para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di lembaga tertentu misal Arbiter ad hock  dan bila tak selesai baru ke BANI . Bila memang telah disepakati demikian maka penggugat tak dapat langsung mengajukan gugatan ke BANI melainkan harus menunjuk arbiter ad hock terlebih dulu untuk menyelesaikan permasalahan mereka; kemudian bila tidak selesai dalam jangka waktu yang telah disepakati baru dapat diajukan ke BANI. Demikian pula bila telah disepakati dalam perjanjain tersebut penyelesaian masalah  akan diputus dan tunduk pada ketentuan BANI, maka tidak dapat dalam gugatannya langsung dilakukan di Pengadilan Negri tanpa melalui BANI terlebih dahulu. Bila dalam gugatan terjadi seperti diatas maka terhadap gugatan tersebut dapat diajukan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut.

4.   Apakah ada konsistensi antara persona standi, posita maupun petitum gugatan penggugat ?
5.    Apakah ada konsistensi tuntutan dalam posita dengan petitum gugatan ?
Apabila ada gugatan yang ternyata tidak konsisten antara persona standi dengan posita maupun petitum dapat juga dijadikan eksepsi atau bahan pertimbangan hukum yang dimasukkan dalam jawaban yang akan melemahkan dalil-dalil dalam gugatan penggugat. Misalnya dalam persona standi para tergugat tidak dijelaskan kaitan dalam hubungan hukum sehingga terjadinya gugatan ini  kemudian muncul dalam petitum yang menyatakan para tergugat harus secara tanggung renteng menanggung kerugian penggugat maka hal in dapat pula dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi maupun sanggahan atas dalil-dalil dalam gugatan. Contoh lain misalnya dalam posita gugatan diuraikan peristiwa-peristiwa hukum  yang secara keseluruhan merupakan suatu gugatan cidera janji ternyata dalam petitumnya para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini merupakan suatu kontradiksi yang kadang-kadang dalam kasus tertentu dapat membuat gugatan kandas ditengah jalan. Bila dalam petitum gugatan kemudian muncul begitu saja permohonan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sita jaminan, dwangsom tanpa diuraikan dasar pertimbangan hukumnya dalam posita maka ini juga dapat dijadikan dasar untuk melemahkan gugatan. Demikian pula bila dalam petitum gugatan ternyata  para tergugat dinyatakan telah melakukan cidera janji juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalam praktek juga dijadikan bahan pertimbangan untuk melemahkan gugatan.
Dalam gugatan kadangkala tidak diteliti lebih lanjut dalam perjanjiannya sehingga  dibuat gugatan tanpa mempertimbangkan masalah waktu tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan yang melemahkan gugatan; bentuknya dapat berupa eksepsi atau sanggahan dalil dalam pokok perkara. Seringpula terjadi seharusnya upaya yang dilakukan adalah bantahan tapi justru diajukan dalam gugatan ini juga sebagai pertimbangan dalam Jawaban.
 
Silahkan  hubungi  kami jika anda mengalami kendala dalam membuat jawaban untuk persidangan di pengadilan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Hal yang harus di perhatikan dalam membuat jawaban gugatan di pengadilan Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top