Layanan Kami




Latest News

Kamis, 21 April 2016

Alur Pendirian CV

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
  • Pembuatan Akta Pendirian CV
1.     Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.      Persyaratan;
a).    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1.     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b)     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c)     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
  •  Pengurusunan NPWP Perusahaan

1.     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a)      Kartu NPWP
b)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.     Persyaratan;
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.     Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
  •  Pemohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1.     Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.     Persyaratan;
a)      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b)      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c)       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.     Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
  •  Permohonan pengesahaan ke pengadilan negeri setempat

1.     Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a).    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b).    Salinan akta pendirian CV
3.     Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
  •  Permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

1.     Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b)     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.     Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
  •  Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1.     Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.     Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.     Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Keterangan;
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
1.       Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
2.       KTA-Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
3.       SBU-Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
4.       IUJK-Izin Usaha Jasa Konstruksi,
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Alur Pendirian CV Description: Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top