Layanan Kami




Latest News

Senin, 13 Februari 2017

Beberapa Istilah yang ada pada Prosesi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Tender)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Berikut ini beberapa istilah yang lazim dan biasa kita dengar saat melakukan Tender
  • K/L/D/I :
    Kementrian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi yang menggunakan APBN / APBD
  • APBN / APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
    Kegiatan  untuk memperoleh barang / jasa oleh K/L/D/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang / jasa
  • Pengguna Barang / Jasa  : Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang / jasa milik Negara / Daerah di masing - masing K/L/D/I
  • Pejabat Pengadaan : Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan e-purchasing
  • Pemerintah Daerah : Gubernur, Bupati atau  Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
  • Penyedia Barang / Jasa : Badan Usaha atau Usaha Perorangan yang menyediakan barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Konsultansi / Jasa Lainnya
  • LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah
    bertugas mengembangkan dan merumukan kebijakan pengadaan barang / jasa
  • LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik
    adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan SPSE
  • SPSE : Sistem Pelayanan pengadaan barang / jasa Secara Elektronik
  • PA : Pengguna Anggaran
    adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/D/ perangkat daerah / Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD
  • KPA : Kuasa Pengguna Anggaran
    adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA / Kepala daerah untuk menggunakan APBN/APBD
  • PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
    adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  • ULP : Unit Layanan Pengadaan
    adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen,
    dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada
  • PPHP : Panitia / Pejabat penerima hasil pekerjaan
    adalah panitia yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas menerima dan memeriksa hasil pekerjaan
  • APIP : Aparat Pengawas Intern Pemerintah
    adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, revisi, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
  • KPBU : Kerjasama Pemerintah dengan Badan  Usaha
  • E-Procurement : Pengadaan secara elektronik
    adalah pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan UU ITE
  • E-Tendering : Tatacara pemilihan penyedia barang / jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang / jasa yang terdaftar pada SPSE dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan
  • E-Catalogue : katalog elektronik
    adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang / jasa pemerintah
  • E-Purchasing : tatacara pembelian barang / jasa melalui sistem katalog elektronik
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Beberapa Istilah yang ada pada Prosesi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Tender) Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top