Layanan Kami




Latest News

Senin, 20 Februari 2017

Ruang Lingkup dan Prinsip Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email


RUANG LINGKUP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

1.      Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya
2.      Pengadaan barang/jasa untuk Investasi (pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan asset / peningkatan kapasitas) di lingkungan BI, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara yang pembiayaannya dibebankan pada APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya baik bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri yang diterima oleh pemerintah / pemerintah daerah

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA PEMERNITAH

Dengan menetapkan prinsip pengadaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa karena hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dari segi adminstrasi, teknis dan keuangan.
  1. EFISIEN : Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggungakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum
  2. EFEKTIF : Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan susunan yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar – besarnya
  3. TRANSPARAN : Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat pada umumnya
  4. TERBUKA : Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan procedural yang jelas
  5. BERSAING : Pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
  6. ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF : Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah unruk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
  7. AKUNTABEL : Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ruang Lingkup dan Prinsip Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top