Layanan Kami




Latest News

Selasa, 14 Februari 2017

4 Jenis Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Dalam pasal 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan barang / Jasa pemerinta meliputi 
  1. Pengadaan Barang
Barang adalah : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau di manfaatkan oleh pengguna barang.  Pengadaan barang menurut perpres ini meliputi namun tidak terbatas pada :
    • Bahan baku
    • Barang setengah jadi 
    • Barang Jadi / Peralatan
    • Mahkluk hidup

  1. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan (meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencangkup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing – masing berserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan) atau pembuatan wujud fisik lainnya (meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencangkup pekerjaaan untuk mewujudkan selain bangunan). Pembuatan wujud fisik selain bangunan antara lain :
o    Kostruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur
o    Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping)
o    Perakitan atau instalansi komponen pabrikasi
o    Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal)
o    Reboisasi

  1. Jasa Konsultansi 
Jasa konsultansi adalah layanan jasa professional yang membutuhkan keahlian tertentu di bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker (brainware). Dalam peraturuan ini meliputi :
o    Jasa rekayasa (engineering)
o    Jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan selain konstruksi seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan dan energy.
o    Jasa keahlian profesi seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hokum
o    Pekerjaan survey yang membutuhkan telaahan tenaga ahli

  1. Jasa Lainya
Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang menggunakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem  tata keloloa yang dikenal luas didunia usaha  untuk menyelesaikan suatu pekerjaaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang. Dalam peraturan ini jasa lainnya meliputi jasa boga (catering service), Jasa layanan kebersihan (cleaning service),  jasa penyedia tenaga kerja, jasa asuransi, perbankan, dan keuangan ; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film dan pemotretan; jasa pencetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan, jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control), dan fumigasi; jasa penjahitan/konveksi, jasa ekspor/impor, jasa penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan, jasa penyelaman, jasa akomodasi, jasa angkutan penumpang, jasa pelaksanaan transaksi instrument keuangan, jasa penyelenggaraan acara (event organizer), jasa pengamanan, jasa layanan internet, jasa pos dan telekomunkasi; jasa pengelolaan asset dan jasa pekerjaan survey yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: 4 Jenis Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top