Sebelumnya penggunaan VO dilarang di area Jakarta berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual, dan mulai berlaku pada 31 Desember 2015. Namun larangan tersebut dicabut berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 06/ SE/ 2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin - izin Lanjutanya bagi pengguna Virtual Office, Berikut Isi surat edarannya :
Untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif di Provinsi DKI Jakarta, serta dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan terpadu satu pintu, disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Badan Usaha / Perusahaan Perorangan / Koperasi berkantr virtual (virtual office) dan Izin Usaha Lanjutannya (misalnya SIUP, TDP, TDUP, IUJK, dan lainnya ) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan :
a) Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Izin usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
b) Badan Usaha / Usaha Perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau lokasi non-permanen (seperti Co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- Tidak mengubah fungsi rumah tinggal
- Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
- Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga
- Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
- Tidak mengganggu ketertiban lingkungan
- KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta
- Kartu Keluarga
- NPWP Perorangan
- Data rekening dan surat rekomendasi bank
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi semua kriteria I-V tersebut diatas
- Di dalam surat keterangandomisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor ataupun rumah tinggal)
- Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama lamanya 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa berlaku Izin Usaha lanjutan yang berkantor virtual office adalah 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang sesuai ketentuan yang berlaku
- Dengan diterbitkan Surat Edaran ini maka Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual, dan mulai berlaku pada 31 Desember 2015 tentang perpanjangan penandatanganan Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU), SIUP, dan TDP Badan Usaha Yang berkantor Virtual Office dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jakarta 29 Januari 2016
Maka berdasarkan surat tersebut bagi anda yang ingin membuat perusahaan berdomisili di jakarta tidak perlu khawatir dengan menggunakan virtual office semua perizinan usaha anda dapat di proses. Anda ingin membuat PT / CV / Koperasi / Yayasan / Perkumpulan / LSM / Ormas berdomisili Jakarta ?
Hubungi kami untuk membantu mengurusnya mulai dari akta pendirian, SK Pengesahan dari instansi yang berwenang dan perizinan yang di perlukan untuk badan usaha anda.