- Sertifikatnya sedang di agunkan ke bank/lembaga bukan bank sehingga tidak dapat di proses
- Sertifikatnya masih atas nama orang tua yang sudah meninggal,
- Transaksi yang dilakukan tidak semuanya, hanya sebagaian saja yang di jual
- Transaksi tidak dilakukan secara cash, melainkan menggunakan KPR
- Proses pengurusan balik nama sertifikatnya lambat dan tidak di tangani dengan baik oleh pihak penjual atau notaris pihak penjual
- AJB sudah terbit namun sertifikatnya belum di balik nama atau belum di pecah juga oleh penjual
- dan banyak lagi permasalahan lainnya..
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/p/blog-page.html
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/p/blog-page.html