Layanan Kami




Latest News

Senin, 19 Desember 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kelebagaan Koperasi

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015
TENTANG
KELEMBAGAAN KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian dan peleburanserta pembubaran koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3540);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
9. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi;  

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KELEMBAGAAN KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasanya dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan koperasi yang memuat anggaran dasar.
3. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi.
5. Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat
7. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan sekaligus ditunjuk untuk pertama kalinya sebagai Pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
8. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
9. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
10. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis.
11. Notulen rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur danrapi ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.
12. Penggabungan adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain.
13. Peleburan adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi.
14. Pembagian adalah dibaginya satu koperasi menjadi dua koperasi atau lebih.
15. Pembubaran adalahberakhirnya berdirinya koperasi yang ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan pembubaran koperasi oleh Menteri dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
16. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian serta pembubaran koperasi kepada:
a. para pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. para pejabat yang membina dan mengawasi perkoperasian di Propinsi dan di Kabupaten/Kota;
c. Notaris pembuat Akta Koperasi;
d. gerakan koperasi; dan
e. masyarakat.

BAB III
PEMBENTUKAN KOPERASI
Pasal 3
(1) Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilaidan prinsip koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum; dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas.
(2) Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi;
c. Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
d. Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
e. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
h. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.

Pasal 4
(1) Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
a. rencana pembentukan koperasi
b. nama koperasi;
c. rancangan anggaran dasar koperasi;
d. usaha koperasi;
e. besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal;
f. pemilihan pengurus; dan
g. pemilihan pengawas.
(2) Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
(3) Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal 5
(1) Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
(2) Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
(3) Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar koperasi.
(4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. jenis koperasi;
d. maksud dan tujuan;
e. jangka waktu berdirinya;
f. keanggotaan;
g. jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. permodalan;
i. rapat anggota;
j. pengurus;
k. pengawas;
l. pengelolaan dan pengendalian;
m. bidang usaha;
n. pembagian sisa hasil usaha;
o. ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum;dan
p. sanksi.
(5) Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam :
a. berita acara rapat pendirian koperasi; atau
b. notulen rapat pendirian Koperasi.
BAB IV
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris.
(2) Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
(3) Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.

Pasal 7
(1) Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen berupa:
a. surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari Pejabat;
b. 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup;
c. surat kuasa pendiri;
d. notulen rapat pembentukan koperasi;
e. berita acara rapat Pembentukan Koperasi;
f. akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
g. surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. surat keterangandomisili;
i. rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; dan
j. surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam.
(2) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sekunder dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah dengan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder, foto copy keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi pendiri, serta surat kuasa dari koperasi.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima oleh pejabat yang berwenang dan diberikan surat tanda terima.
Pasal 8
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.

Pasal 9
Pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta pendirian koperasi diterima secara lengkap.

Pasal 10
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta pendirian koperasi diterima secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah diperbaiki sesuai yang disarankan dalam surat penolakan.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
(5) Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui, maka keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(6) Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya melalui Notaris dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(7) Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.

Pasal 11
(1) Apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4), maka akta pendirian koperasi diberikan pengesahan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(2) Selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam proses, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi.
(3) Setelah akta pendirian koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai tanggung jawab Koperasi.
(4) Apabila Rapat Anggota menerima, maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan pengurus menjadi tanggung jawab koperasi.
(5) Apabila Rapat Anggota menolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pengurus baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 12
(1) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri.
(2) Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
(3) Nomor status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf “BH”.
(4) Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat secara terpisah menjadi:
a. dokumen pengesahan akta pendirian koperasi sebagai Badan Hukum; dan
b. dokumen pengesahan izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam.

Pasal 13
(1) Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihimpun oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
(2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara langsung kepada pendiri melalui Notaris.
(3) Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan dan dikirim kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN,
PELEBURAN DAN PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi, dilengkapi dengan:
a. Berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris; dan
b. Notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris, salah seorang peserta rapat dan Notaris, dengan melampirkan daftar hadir anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota.
(2) Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang dinyatakan pailit.

Pasal 15
(1) Materi perubahan anggaran dasar koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
(2) Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan,pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
(3) Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, pembagian koperasi cukup dilaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang
(4) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengurus melalui Notaris.

Pasal 16
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup;
b. Berita Acara Rapat, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui Notaris;
c. notulen rapat perubahan anggaran dasar;
d. akta perubahan anggaran dasar yang dibuatsecara otentik oleh Notaris;
e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama yang telah dilegalisir oleh Notaris;
f. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi; dan
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk kelompok lapangan usaha (KLU).
(2) Perubahan bidang usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahan pola pelayanan dari konvensional menjadi pola pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip ekonomi syari’ah.
(3) Koperasi hanya dapat menerapkan 1 (satu) jenis pola pelayanan yaitu konvensional atau pola pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip ekonomi syari’ah.

Bagian Kedua
Penggabungan
Pasal 17
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang menerima penggabungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap salinan anggaran dasar koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi hasil penggabungan;
c. berita acara rapat perubahan anggaran dasar koperasi yang menerima penggabungan;
d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing koperasi yang bergabung;
e. anggaran dasar asli dari masing–masing koperasi yang bergabung; dan
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan.
(2) Penggabungan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh jenis koperasi yang sama.
(3) Koperasi yang akan melakukan penggabungan harus mendapat persetujuan rapat anggota.
(4) Koperasi yang menerima penggabungan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar.
(5) Terhadap koperasi yang melakukan penggabungan, Badan Hukum Koperasi hapus dan harus dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Peleburan
Pasal 18
(1) Selain perubahan anggaran dasar karena penggabungan, 2 (dua) koperasi atau lebih dapat melakukan peleburan menjadi satu badan hukum koperasi baru.
(2) Pengesahan akta pendirian koperasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Menteri ini dengan ditambah lampiran berupa:
a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar koperasi, dan bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan anggaran dasar koperasi hasil peleburan;
c. berita acara rapat peleburan koperasi;
d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing koperasi yang melakukan peleburan;
e. anggaran dasar asli dari masing–masing koperasi yang dilebur; dan
f. neraca awal koperasi hasil peleburan.
(3) Bentuk surat permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Koperasi yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan Rapat Anggota untuk memperoleh persetujuan tentang peleburan koperasi.
(5) Koperasi yang melakukan peleburan, badan hukum bubar atau hapus dan melaporkan kepada Menteri.

Bagian Keempat
Pembagian
Pasal 19
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup untuk masing–masing koperasi;
b. berita acara rapat anggota mengenai perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi;
c. neraca dari masing–masing koperasi yang dibagi;
d. anggaran dasar asli koperasi yang dibagi;
e. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi;
f. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar pembagian koperasi;
g. anggota koperasi sebelum dibagi boleh menjadi anggota pada dua koperasi yang telah dibagi; dan
h. nomor pokok wajib pajak koperasi yang dibagi.
(2) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar pembagian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk meningkatkan status hukum kelembagaan unit simpan pinjam.
(3) Pembentukan koperasi hasil pembagian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada pengurus koperasi atau kuasanya, apabila surat permohonan dan lampiran yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) telah lengkap.

Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan anggaran dasar wajib melakukan penelitian terhadap materi perubahan anggaran dasar.
(2) Materi perubahan anggaran dasar koperasi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksananya.
(3) Apabila materi perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksananya, maka pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan surat keputusan pejabat.
(4) Pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan secara lengkap.
(5) Keputusan pengesahan beserta perubahan anggaran dasar koperasi yang bermaterai disampaikan kepada pengurus koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan oleh pejabat sebagai pertinggal.

Pasal 22
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang melakukan pembagian koperasi, diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi baru hasil pembagian, dan keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Umum.
(3) Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan dan dikirim kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 23
(1) Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi tidak merubah nomor dan tanggal badan hukum Koperasi yang telah dikeluarkan.
(2) Nomor keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi dengan mencantumkan kode PAD.
(3) Dalam hal koperasi melakukan perubahan anggaran dasar lebih dari 1 (satu) kali, harus mencantumkan kode huruf PAD. 2 dan seterusnya.

Pasal 24
(1) Dalam hal permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi secara lengkap. Apabila permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar ditolak, maka anggaran dasar koperasi yang lama tetap berlaku.
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3), maka pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Perubahan Anggaran Dasar Yang Dilaporkan
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi tidak memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi sesuai ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi;
b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar dan notulen rapat perubahan anggaran dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh pengurus koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan;
c. Pejabat yang berwenang menerima dan mencatat serta memberikan surat keterangan lapor kepada Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu setelah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diterima;
d. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan;
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari;
f. Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, maka perubahan anggaran dasar koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi;
g. Akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f menjadi tanggung jawab pengurus koperasi;
h. Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam bundel arsip surat lapor dan persetujuan perubahan anggaran dasar koperasi yang bersangkutan; dan
i. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.

BAB VI
PEMBUBARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan:
a. oleh anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir;
c. oleh Pemerintah; dan/atau
d. tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.

Bagian Kedua
Pembubaran Koperasi Oleh Anggota
Pasal 27
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota.

Pasal 28
(1) Undangan Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
(2) Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.

Pasal 29
(1) Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.
(2) Keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditur.

(3) Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.

Bagian Ketiga
Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktu Berdirinya Telah Berakhir
Pasal 30

(1) Koperasi yang jangka waktu berdiri telah berakhir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dapat mengajukan permohonan perpanjangan atau membubarkan diri melalui Rapat Anggota.
(2) Dalam hal koperasi mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu berdiri, koperasi harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan rapat anggota.
(3) Pejabat yang berwenang mencatat dan menerbitkan keputusan perpanjangan jangka waktu berdiri koperasi paling lama 3 (tiga) bulan

Pasal 31
Bagi koperasi yang jangka waktu telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan sesuai anggaran dasar koperasi dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang

Bagian Keempat
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Pasal 32
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan;

b. kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempuntai kekuatan hukumtetap;
c. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah kekuatan hukumtetap;
d. tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan/atau
e. Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Pasal 33
(1) Sebelum mengeluarkan keputusan Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat mengenai rencana pembubaran Koperasi kepada Pengurus.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada.
(3) Dalam hal anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana pembubaran Koperasi dengan menempelkan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi pada papan pengumuman di lokasi tempat kedudukan Koperasi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada media cetak maupun media elektronik dan media lainnya.

Pasal 34
(1) Pengurus atau Anggota dapat mengajukan surat keberatan terhadap rencana pembubaran disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.

(2) Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh Pengurus dan Anggota Koperasi, Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 35
(1) Pernyataan keberatan sebagaimana diamksud dalam Pasal 34 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Menteri, dengan menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan.
(2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam rapat anggota tahunan sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun buku terakhir;
b. laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
c. SPT PPH Badan atas nama koperasi 2 (dua) tahun buku terakhir.
(3) Menteri wajib memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan secara tertulis dan tercatat.
(4) Dalam hal Menteri menolak keberatan yang diajukan oleh Pengurus atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan.
(5) Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir.

Pasal 36
Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 37
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi
(2) Dalam hal Pengurus atau Anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan mengenai pembubaran Koperasi dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman di tempat kedudukan Koperasi, pengumuman di media cetak, maupun media elektronik atau media lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kelima
Penyelesaian
Paragraf 1
Tim Penyelesai
Pasal 38
(1) Untuk penyelesaian pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.
(2) Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
b. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi berdasarkan berakhirnya jangka waktu berdirinya Koperasi;

c. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Menteri; atau
(3) Anggota Tim Penyelesai mempunyai standar kurator.
(4) Tim penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditunjuk berdasarkan kuasa Rapat Anggota.
(5) Tim penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Penunjukan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dilakukan sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
(7) Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

Pasal 39
(1) Tim Penyelesai mempunyai tugas:
a. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan
e. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Tim Penyelesai mempunyai wewenang:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. memanggil Pengawas, Pengurus, dan anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
c. memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
d. menginventarisasi kondisi harta kekayaan koperasi;  

e. menjual aset-aset Koperasi;
f. menetapkan dan melaksanakan pembayaran kewajiban koperasi yang didahulukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk dikembalikan kepada anggota.

Pasal 40
(1) Dalam pelaksanaan tugas Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.
(2) Tim Penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
(3) Dalam hal Tim Penyelesai tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengganti Tim Penyelesai.

Pasal 41
(1) Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi.
(3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian pembubaran Koperasi selesai dan tanggung jawab pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri.  

Paragraf 2
Anggaran Bagi Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi
Oleh Pemerintah
Pasal 42
(1) Seluruh biaya dan/atau pengeluaran yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi oleh Pemerintah menjadi beban anggaran Kementerian yang membidangi Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat sisa hasil penyelesaian, Menteri dapat menetapkan upah Tim Penyelesai dibebankan pada Koperasi paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya upah Tim Penyelesai.
(3) Besarnya upah Tim Penyelesai yang dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian.
(4) Menteri menetapkan besarnya upah Tim Penyelesai berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.

Paragraf 3
Pemberitahuan Kepada Kreditur
Pasal 43
(1) Atas nama Menteri, Tim Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada kreditor Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
(2) Dalam hal alamat Kreditur Koperasi tidak diketahui, maka pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan pembubaran Koperasi pada papan pengumuman, media cetak, media elektronik, atau media lainnya dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengumuman pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian pembubaran berlangsung.
(4) Surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat nama dan alamat Tim Penyelesai.

Pasal 44
(1) Kreditor yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dengan menunjukkan bukti yang sah.
(2) Kreditor yang mengetahui pembubaran Koperasi melalui papan pengumuman, media cetak, media elektronik,atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung.

Bagian Keenam
Pendelegasian Pengesahan Akta Pendirian,Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi
Pasal 45
(1) Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian danPembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik.

Bagian Ketujuh
Pengumuman Dalam Lembaran Berita Negara Dan Tambahan Lembaran Berita Negara
Pasal 46
(1) Menteri mengumumkan keputusan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar yang terkait dengan bidang usaha, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi dalam Berita Negara.
(2) Pengurus atau yang diberi kuasa oleh koperasi melalui Notaris mengumumkan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam Tambahan Lembaran Berita Negara.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 47
(1) Anggota Koperasi Primer adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan sesama anggota lain.
(2) Anggota Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
(3) Setiap anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Bagian Kedua
Calon Anggota
Pasal 48
(1) Calon anggota adalah orang seorang atau Badan Hukum Koperasi yang telah menerima pelayanan dari koperasi, tetapi belum memenuhi semua persyaratan sebagai anggota koperasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(2) Calon anggota sebagai pengguna jasa tetapi bukan sebagai pemilik koperasi.
(3) Calon anggota memiliki hak bicara untuk menyampaikan pendapat atau saran, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan serta tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
(4) Calon anggota memperoleh pelayanan yang sama dengan anggota dari koperasinya.

Pasal 49
(1) Calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan calon anggota pada Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib menjadi anggota.

Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 50
(1) Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asingmaupun masyarakat yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi dan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dapat diterima sebagai anggota luar biasa atau Anggota Belum Penuh.
(2) Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum Penuh mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas.
(3) Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum Penuh berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4) Ketentuan mengenai Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum Penuh harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Ketiga
Syarat Keanggotaan
Pasal 51
(1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi
d. telah melunasi simpanan pokok;
e. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan;
f. telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol buku daftar anggota;dan
g. daftar anggota dapat dibuat dalam bentuk elektronik, dengan tetap melengkapi dokumen permohonan menjadi anggota yang ditandatangani atau dibubuhi cap jempol.
(2) Untuk dapat menjadi anggota Koperasi Sekunder, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah berbadan hukum;
b. mampu melakukan tindakan hukum;

c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
d. telah melunasi simpanan pokok;
e. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi sekunder yang bersangkutan;
f. telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota; dan
g. daftar anggota dapat dibuat dalam bentuk elektronik, dengan tetap melengkapi dokumen permohonan menjadi anggota yang ditandatangani atau dibubuhi cap jempol.
Bagian Keempat
Pemberhentian Anggota
Pasal 52
(1) Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan:
a. minta berhenti atas permintaan sendiri;
b. diberhentikan oleh Pengurus;
c. meninggal dunia; dan/atau
d. koperasi bubar.
(2) Dalam hal Anggota berhenti atas permintaaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka:

a. Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi; dan
b. Pengurus mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah hak dan kewajiban diselesaikan.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
b. mencemarkan nama baik koperasi; dan/atau
c. merugikan koperasi.
(4) Apabila Anggota koperasi meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaan berakhir.
(5) Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(6) Apabila koperasi bubar, maka keanggotaan koperasi tersebut berakhir.
(7) Pengaturan tentang tata cara pemberhentian anggota harus ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 53
(1) Pengurus koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus harus mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Anggota.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan atau pembelaaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
(3) Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atau pembelaaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang bersangkutan dipulihkan kembali.
(4) Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atau pembelaaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Anggota mengukuhkan keputusan pengurus tersebut.

BAB VIII
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
Koperasi harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Pasal 55
(1) Koperasi melaksanakan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan Anggota dan masyarakat dibidang produksi, distribusi, pemasaran, jasa, simpan pinjam serta bidang usaha lainnya.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunggal usaha atau serba usaha.  
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola pelayanan:
a. konvensional; atau
b. berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
(4) Pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Usaha Simpan Pinjam
Pasal 56
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib melindungi keamanan simpanan Anggota.

(4) Menteri memiliki kewenangan memberikan izin usaha simpan pinjam, pembinaan dan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan izin usaha simpan pinjam, atau pembubaran terhadap Koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha simpan pinjam berdasarkan pola pelayanan konvensionaldan pola pelayanan berdasarkan prinsip ekonomi syari’ah, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

BAB IX
PENDAFTARAN ULANG
Pasal 57
(1) Untuk tertib administrasi badan hukum, Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara langsung kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. foto kopi anggaran dasar koperasi;
b. keputusan pengesahan;
c. laporan kinerja koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. laporan keuangan;
f. SPT Pajak Penghasilan Badan terakhir;
g. daftar susunan pengurus dan pengawas periode yang masih berjalan.
(3) Koperasi dapat melakukan pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau melalui sistem elektronik.  

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya lintas propinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi koperasi.
(5) Pembinaan dan pengawasan kelembagan dan usaha dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi sektor usaha.
(6) Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam dengan pola pelayanan konvensional maupun pola pelayanan syari’ah diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengesahan badan hukum koperasi yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan;
b. koperasi sekolah cukup di daftarkan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi;
c. Akta pendirian dan anggaran dasar koperasi sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
d. Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah diwilayah kerja yang bersangkutan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Pada Propinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
d. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi; dan
e. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/KEP/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2015
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1489
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kelebagaan Koperasi Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top