Layanan Kami




Latest News

Senin, 19 Desember 2016

Persyaratan Permohonan Pembuatan Sertifikat Asal dari Tanah Milik Adat (Konversi / Pengakuan Hak)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru (Konversi / Pengakuan Hak) dari tanah adat atau Girik diperlukan beberapa persyaratan surat yang harus di lampirkan diantaranya :
  1. Permohona Sertifikat (Lampiran 13)

    Dalam surat permohonan (lampiran 13) juga kita dapat gunakan untuk permohonan :
    • Pengukuran
    • Konversi / Pendaftaran Hak
    • Pendaftaran Hak Milik Sarusun
    • Pendaftaran Tanah Wakaf
    • Pendaftaran Peralihan Hak
    • Pendaftaran Pemindahan Hak
    • Pendaftaran Perubahan Hak
    • Pemecahan / Penggabungan Hak
    • Pendaftaran Hak Tanggungan
    • Roya atas Hak Tanggungan
    • Penerbitan Sertifikat Pengganti
    • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • Pengecakan Sertifikat 
    • Pendaftaran .......

  2. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik

    Berisi mengenai :
    • Bukti penguasaan tanha berdasarkan .......... tanggal ............... Nomor ......... yang diperoleh dari :...................... No.C/SPPT:.................Percil...........
    • menyatakan benar benar milik pemilik yang berasal dari surat diatas, tidak mengambil hak orang lain dan semua bukti kepemilikan tanah telah diserahkan ke kantor pertanahan kab/kota ......
    • tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum atau absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila pernyataan ini tidak benar maka tanah kelebihan atau absentee dengan sendirinya menjadi obyek landeform
    • atas bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak lain, bukan merupakan harta warisan yang belum terbagi, belum bersertifikasi dan belum diajukan pemohonan sertifikat kepada kantor pertanahan kab/kota :......
    • ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan

  3. Surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan /kepala desa setempat
  4. Girik / Foto Copy C. Induk Desa An. Penjual dan asal usulnya sejak tanggal 24 - 09 1960 (di legalisir)
  5. Lunas PBB Tahun terakhir. dengan bukti perpajakan berupa :
    • Petok D/ Letter C, Girik, Kikitir
    • Verponding/Verponding indonesia
    • IPEDA/PBB/SPPT
    • Lainnya
  6. Fotocopy KTP pemohon atau bukti Subyek (Legalisir)
  7. Akta atau bukti - bukti pengalihan hak yang berhubungan dengan obyeknya baik berupa :
    • Sertifiat HM/HGB/HGU/HPL/HP
    • warisan
    • hibah/pemberian
    • pembelian
    • pelelangan
    • putusa pemberian hak
    • perwakafan
    • lainnya
  8. No. GS/SU disertai surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah dan perbedaan luas yang disetujui oleh pemilik yang bersebelahan di sebelah utara, selatan, barat dan timur
  9. Surat kuasa mengurus jika anda mempercayakan pengurusannya kepada kami
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Persyaratan Permohonan Pembuatan Sertifikat Asal dari Tanah Milik Adat (Konversi / Pengakuan Hak) Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top