PERATURAH MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
DATA PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka meningkatkan tertib administrasi badan hukum perseroan dan untuk
mengawasi kepatuhan wajib pajak bagi Perseroan di Indonesia maka Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas perlu diubah;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5244);
4. Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
5. Peraturan
Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
392);
6. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAH MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA
PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan
Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan
pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
13
(1)
Pengisian Format Pendirian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
yang disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentanng dokumen
untuk pendirian perseroan yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan dokumen sebagimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta pendirian Perseroan.
(4)
Dokumen untuk pendirian Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.
Minuta akta pendirian perseroan atau minuta akta
perubahan pendirian Perseroan;
b.
Minuta akta peleburan dalam hal pendirian
perseoran dilakukan dalam rangka peleburan;
c.
Bukti setor modal Perseroan, Berupa:
1.
Fotokopi slip setoeran atau fotokopi surat
keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para
pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang
ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggiata Dewan Komisaris Perserian, juka setoran modal dalam bentuk uang;
2.
Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang
tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk
lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran
dalam bentuk benda tidak bergarak;
3.
Fotocopy Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan
Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri
adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.
Fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan
diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hokum yang dimasukan sebagai
setoran modal
d.
Surat penyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh keputusan, persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis
untuk perseroan bidang usaha tertebtu
atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomenadasi dari instansi teknis
terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
e.
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat
pemberitahuan tahunan pajak; dan
f.
Fotokopi surat keterangan mengenai alamaat
lengkap perserian dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli
surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh
semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan
komisaris Perseroan.
2. Ketentuan
pasal 25 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
25
(1)
Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud
dalam pasal 24 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokume pendukung yang
disampaukan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagaiman dimaksund pada ayat
(1) berupa pernyataan secara elektornik dari Pemohon mengenai dikumen perubahan
anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan dokumen sebagaiman dimaksud
pada ayat (2), pemohon juga harus menggunggah akta perubahan anggaran dasar
Perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi
Perseroan yang wajib diaudit.
(4)
Dokuman perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.
Akta tentang perubahan anggaran dasar yang
dibuat Notaris;
b.
Notula RUPS perubahan anggaran dasar atau
keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.
Akta tentanga penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris, jika perubahan anggaran
dasar dalam ranggak penggabungan, dengan melampirkan :
1.
Akta tentang persetujuan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan rancangan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.
Fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.
Bukti pengumuna dalam 1 (satu) surat kabar
mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan Perseoran
d.
Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia;
e.
Bukti setor modal Perseroan dari bang aktas nama
Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan atau bukti setor dalam bentuk
lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan;
f.
Fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan peraundang-unfangan yang diketahun Notaris
sesuai dengan aslinya;
g.
Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun
buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
h.
Fotokopu kartu nomor pokok wajib pajak dan
laporan penerimaan surat pemberitahuan tahuna pajak perseroan.
(5)
Ketentuan mengenai surat pemberitahaun tahunan
pajak sebagaimana dimaksu pada ayat (4) huruf h tidak berlaku bagi Perseroan
yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor
pokok wajib pajak diterbitkan
3. Ketentuan
pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
26
Ketentuan mengenai
tata cara pengesahan badan hokum Peseroan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14
sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutates mutandis untuk tata cara
permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
4. Ketentuan
pasal 28 diubah, sehuingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
28
(1)
Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud
dalam pasal 27 ayat (2) juga hatus dilengkaou dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokume perubahan
data perseroan yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta perubahan data Perserian dan
neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang
wajib diaudit.
(4)
Dokumen perubahan Pata perseoran sebagaiman
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.
Perubahan susuan pemegang saham karena
pengalihan saham dan/atau perubahan jumblah saham yang dimiliki, berupa:
1.
Akta tentang perubahan susunan pemegang saham
yang meliputi nama dan jumblah saham yang dimiliki; dan/atau
2.
Akta pemindahan ha katas saham sesuai danegan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang
saham ganti nama, berupa:
1.
Akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham
di luar RUPS, atau dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2.
Keputusan instansi terkait mengenai perubahan
nama pemegang saham badan hokum atau orang perseorangan.
c.
Perubahansusuan nama dan jabatan anggota direksi
dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang
saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisarisl;
d.
Fotokopi surat keterangan mengenai alamat
lengkap Perseroan dari pengeleola gedung, instansi yang berwenang, atau asli
surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseoran yang ditandatangani oleh
direksi Peseroan;
e.
Penggabungan yang tidak disertai perubahan
anggaran dasar berupa:
1.
Salinan akta penggabungan Perseroan;
2.
Akta RUPS atau keputusan pemegang saham diluar
RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari perseroran yang akan
menggabungkan diri maupun menerima penggabuangan Perseroan;
3.
Fotokopi lapiran keuangan yang meliputi 3 (tiga)
tahun buku terkahir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4.
Pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai
ringkasan rancangan penggabungan Perseroan
f.
Pembubaran Perseroan berupa:
1.
Akta tentaang RUPS, akta keputusan pemegang
saham diluar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan
bukti pengumuman pembubaran dalan surat kabar, jika pembubatan Perseroean
berdasarkan keputusan RUPS atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2.
Akta mengenai penyataan likuidator tentang
pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotocopy
penetapan pengadilan, jika perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan
yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan;
3.
Akta mengenai penyataan likuidator tentang
pembubaran perserian berdasarkan putusan pengafilan niaga yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan dilapiri fotokopi putusan pengadilan niaga yagn sesuai dengan
aslinya yang dibuat ileh pengadilan niaga;
4.
Akta mengenai pernyataan Kurator tentang
pembubaran Perseoran berdasarakn putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetao karena harta pailit dala keadaan insolvensi, dilampuru
fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh
pengadilan niaga; atau
5.
Akta mengenai pernyataan direksi tentang
pembubaran Peseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha perbankan dan
perasuransian dari instansi pemberi izin usaha, dilampiri fotokopi surat
pencabutan izin tersebut yang diketahu oleh notaris sesuai dengan aslinya.
g.
Telah berakhirnya perseroan berupa :
1.
Surat pemberitahuan dari likuidator atau curator
mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam
surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada lukuidator atau kuratir
dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang
diketahui oleh notaris sesusai dengan aslinya; dan
2.
Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil
penggabungan, peleburan atau pemisahan.
h.
Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun
buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
i.
Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan
laporan penerimaan ruat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan.
(5)
Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan
pajak sebgaiman dimaksud pada atay (3) huruf I tidak berlaku bagi Perserian
yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu)
tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6)
Dokumen sebagiaman dimaksud pada ayat (2)
huruf f dan huruf g selain disimpan pada
Notaris juga hraus disampaikan secara langsung kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
5. Ketentuan
Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
29
Ketentuan mengenai
tata cara permohona pengesahan badan hukum Perseroan sebagaiman dimaksud dalam
pasal 14 sampai dengan pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata
cara permohonan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengatahuinnya,
memetintahkan Pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 07
Januari 2016
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONEISA
TTD
YASONNA H.
LAOLY
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAR PERATURAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 113