Layanan Kami




Latest News

Kamis, 04 Agustus 2016

PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email




PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi badan hukum perseroan dan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak bagi Perseroan di Indonesia maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas perlu diubah;
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4756);
2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4916);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5244);
4.       Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  84);
5.       Peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392);
6.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :
PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum  dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392) diubah sebagai berikut :
1.       Ketentuan pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)    Pengisian Format Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentanng dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta pendirian Perseroan.
(4)    Dokumen untuk pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.       Minuta akta pendirian perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
b.      Minuta akta peleburan dalam hal pendirian perseoran dilakukan dalam rangka peleburan;
c.       Bukti setor modal Perseroan, Berupa:
1.       Fotokopi slip setoeran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggiata Dewan Komisaris Perserian, juka setoran modal dalam bentuk uang;
2.       Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergarak;
3.       Fotocopy Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.       Fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hokum yang dimasukan sebagai setoran modal
d.      Surat penyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis untuk  perseroan bidang usaha tertebtu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomenadasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
e.      Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
f.        Fotokopi surat keterangan mengenai alamaat lengkap perserian dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan.
2.       Ketentuan  pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokume pendukung yang disampaukan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaiman dimaksund pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektornik dari Pemohon mengenai dikumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagaiman dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menggunggah akta perubahan anggaran dasar Perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)    Dokuman perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.       Akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;
b.      Notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.       Akta tentanga penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris, jika perubahan anggaran dasar dalam ranggak penggabungan, dengan melampirkan :
1.       Akta tentang persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.       Fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.       Bukti pengumuna dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseoran
d.      Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e.      Bukti setor modal Perseroan dari bang aktas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan;
f.        Fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan peraundang-unfangan yang diketahun Notaris sesuai dengan aslinya;
g.       Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
h.      Fotokopu kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahuna pajak perseroan.
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahaun tahunan pajak sebagaimana dimaksu pada ayat (4) huruf h tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
3.       Ketentuan pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan badan hokum Peseroan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutates mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
4.       Ketentuan pasal 28 diubah, sehuingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) juga hatus dilengkaou dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokume perubahan data perseroan yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta perubahan data Perserian dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)    Dokumen perubahan Pata perseoran sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.       Perubahan susuan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumblah saham yang dimiliki, berupa:
1.       Akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumblah saham yang dimiliki; dan/atau
2.       Akta pemindahan ha katas saham sesuai danegan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama, berupa:
1.       Akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2.       Keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hokum atau orang perseorangan.
c.       Perubahansusuan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisarisl;
d.      Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengeleola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseoran yang ditandatangani oleh direksi Peseroan;
e.      Penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1.       Salinan akta penggabungan Perseroan;
2.       Akta RUPS atau keputusan pemegang saham diluar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari perseroran yang akan menggabungkan diri maupun menerima penggabuangan Perseroan;
3.       Fotokopi lapiran keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terkahir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4.       Pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan
f.        Pembubaran Perseroan berupa:
1.       Akta tentaang RUPS, akta keputusan pemegang saham diluar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalan surat kabar, jika pembubatan Perseroean berdasarkan keputusan RUPS atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2.       Akta mengenai penyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotocopy penetapan pengadilan, jika perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan;
3.       Akta mengenai penyataan likuidator tentang pembubaran perserian berdasarkan putusan pengafilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dilapiri fotokopi putusan pengadilan niaga yagn sesuai dengan aslinya yang dibuat ileh pengadilan niaga;
4.       Akta mengenai pernyataan Kurator tentang pembubaran Perseoran berdasarakn putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetao karena harta pailit dala keadaan insolvensi, dilampuru fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga; atau
5.       Akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Peseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha perbankan dan perasuransian dari instansi pemberi izin usaha, dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahu oleh notaris sesuai dengan aslinya.  
g.       Telah berakhirnya perseroan berupa :
1.       Surat pemberitahuan dari likuidator atau curator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada lukuidator atau kuratir dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesusai dengan aslinya; dan
2.       Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.
h.      Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
i.         Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan ruat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan.
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebgaiman dimaksud pada atay (3) huruf I tidak berlaku bagi Perserian yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6)    Dokumen sebagiaman dimaksud pada ayat (2) huruf  f dan huruf g selain disimpan pada Notaris juga hraus disampaikan secara langsung kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.       Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan mengenai tata cara permohona pengesahan badan hukum Perseroan sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 sampai dengan pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengatahuinnya, memetintahkan Pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONEISA
TTD
YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAR PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 113


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS Description: PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top