Layanan Kami




Latest News

Kamis, 04 Agustus 2016

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email




PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :
a.       bahwa  untuk  meningkatkan  pemberian  pelayanan kepada  masyarakat  dan  mempercepat  proses pengesahan  badan  hukum,  persetujuan  perubahan anggaran  dasar,  penyampaian  pemberitahuan perubahan  anggaran  dasar,  dan  perubahan  data perseroan  terbatas  perlu  diatur  mengenai  tata  cara pengesahan  badan  hukum,  persetujuan  perubahan anggaran  dasar,  penyampaian  pemberitahuan perubahan  anggaran  dasar,  dan  perubahan  data perseroan  terbatas  yang  dilakukan  melalui  media elektronik;      
b.      bahwa  dalam  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007 tentang Perseroan Terbat as, pengesahan badan hukum perseroan  terbatas  harus  didahului  dengan persetujuan  pemakaian  nama  yang  belum  diatur secara  komprehensif  dalam  Peraturan  Menteri  Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  Nomor  M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011  tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan  Badan  Hukum  dan  Pesetujuan  Perubahan Anggaran  Dasar  serta  Penyampaian  Pemberitahuan Perubahan  Anggaran  Dasar  dan  Perubahan  Data Perseroan Terbatas, sehingga perlu diganti;
c.       bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  tentang  Tata  Cara  Pengajuan  Permohonan Pengesahan  Badan  Hukum  dan  Persetujuan Perubahan  Anggaran  Dasar  serta  Penyampaian Pemberitahuan  Perubahan  Anggaran  Dasar  dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
Mengingat  : 
1.      Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang Perseroan  Terbatas  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  106,  Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4756);
2.      Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  166,  Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4916);
3.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2011  tentang Tata  Cara  Pengajuan  dan  Pemakaian  Nama  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  96, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5244);  
4.      Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia Nomor  M.HH-05.OT.01.01  Tahun  2010  tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Hukum  dan Hak  Asasi  Manusia  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2010  Nomor  676)  sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  Nomor  19  Tahun  2013  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  M.HH-05.OT.01.01  Tahun  2010  tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Hukum  dan Hak  Asasi  Manusia  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  
PERATURAN  MENTERI  HUKUM  DAN  HAK  ASASI MANUSIA  TENTANG  TATA  CARA  PENGAJUAN PERMOHONAN  PENGESAHAN  BADAN  HUKUM  DAN PESETUJUAN  PERUBAHAN  ANGGARAN  DASAR  SERTA PENYAMPAIAN  PEMBERITAHUAN  PERUBAHAN ANGGARAN  DASAR  DAN  PERUBAHAN  DATA PERSEROAN TERBATAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Undang-Undang  adalah  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.        Perseroan  Terbatas  yang  selanjutnya  disebut  Perseroan  adalah  badan hukum  yang  merupakan  persekutuan  modal,  didirikan  berdasarkan perjanjian,  melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal  dasar  yang seluruhnya  terbagi  dalam  saham  dan  memenuhi  persyaratan  yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
3.       Sistem  Administrasi  Badan  Hukum  yang  selanjutnya  disingkat  SABH adalah  pelayanan  jasa  teknologi  informasi  Perseroan  secara  elektronik yang  diselenggarakan  oleh  Direktorat  Jenderal  Administrasi  Hukum Umum.
4.       Pemohon  adalah  pendiri  bersama-sama  atau  direksi  Perseroan  yang telah  memperoleh  status  badan  hukum  atau  Likuidator  Perseroan bubar  atau  Kurator  Perseroan  pailit  yang  memberikan  kuasa  kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH.
5.       Format  Isian  adalah  bentuk  pengisian  data  yang  dilakukan  secara elektronik  untuk  permohonan  pengajuan  pemakaian  nama  Perseroan, pengesahan  badan  hukum  dan  pemberian  persetujuan  perubahan anggaran  dasar,  penyampaian  pemberitahuan  perubahan  anggaran dasar dan perubahan data Perseroan.
6.       Format  Isian  Pengajuan  Pemakaian  Nama  Perseroan  yang  selanjutnya disebut  Format  Pengajuan  Nama  adalah  format  isian  untuk  pengajuan nama Perseroan yang akan dipakai dalam pendirian Perseroan ataupun perubahan nama Perseroan.
7.       Format  Isian  Pendirian  yang  selanjutnya  disebut  Format  Pendirian adalah  format  isian  untuk  permohonan  pengesahan  badan  hukum Perseroan.
8.       Format  Isian  Perubahan  Anggaran  Dasar  dan/atau  Data  Perseroan yang  selanjutnya disebut Format  Perubahan adalah  format  isian  untuk permohonan  persetujuan  perubahan  anggaran  dasar,  pemberitahuan anggaran dasar, dan/atau data Perseroan.
9.       Rapat  Umum  Pemegang  Saham  yang  selanjutnya  disingkat  RUPS adalah  organ  Perseroan  yang  mempunyai  wewenang  yang  tidak diberikan  kepada  direksi  atau  dewan  komisaris  dalam  batas  yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
BABII
PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)     Permohonan  pengesahan  badan  hukum  Perseroan  diajukan  oleh Pemohon kepada Menteri.
(2)     Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diajukan  melalui  SABH.
Pasal 3
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

Bagian Kedua
Permohonan Pengajuan Nama Perseroan
Pasal 4
(1)     Pemohon  mengajukan  permohonan  pemakaian  nama  Perseroan kepada Menteri melalui SABH.
(2)      Pengajuan  nama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perseroan.
(3)     Format  Pengajuan  Nama  Perseroan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.  nomor  pembayaran  persetujuan  pemakaian  nama  Perseroan  dari bank persepsi; dan
b.  nama Perseroan yang dipesan.
Pasal 5
(1)     Pemohon  wajib  membayar  terlebih  dahulu  biaya  persetujuan pemakaian  nama  Perseroan  melalui  bank  persepsi  sesuai  dengan ket entuan  peraturan  perundang-undangan  untuk  1  (satu)  nama Perseroan yang akan disetujui.
(2)     Besarnya  biaya  persetujuan  pemakaian  nama  Perseroan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3)     Biaya  yang  telah  dibayarkan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berlaku  untuk  jangka  waktu  paling  lama  60  (enam  puluh)  hari terhitung sejaktanggal dibayarkan.
(4)     Biaya  yang  telah  dibayarkan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 6
(1)        Nama  Perseroan  yang  dipesan  harus  memenuhi  persyaratan  yang diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan.
(2)        Pemohon  wajib  mengisi  formulir  pernyataan  yang  berisi  bahwa  nama Perseroan  yang  dipesan  telah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  dan  Pemohon  bertanggung  jawab  penuh terhadap nama Perseroan yang dipesan.
Pasal 7
(1)       Nama  Perseroan  yang  telah  disetujui  oleh  Menteri  diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.  
(2)       Persetujuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling  sedikit  memuat:  
a.       nomor pemesanan nama Perseroan;
b.      nama Perseroan yang dapat dipakai;  
c.       tanggal pemesanan;
d.      tanggal daluarsa; dan
e.       kode pembayaran
(3)       Persetujuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  hanya  untuk  1 (satu) nama Perseroan.
Pasal 8
Dalam  hal  nama  tidak  memenuhi  persyaratan  pengajuan  dan  pemakaian nama  Perseroan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  Menteri  dapat  menolak  nama  Perseroan  tersebut  secara elektronik.
Pasal 9
Pemakaian  nama  Perseroan  yang  telah  mendapat  persetujuan  Menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 7  berlaku  untuk  jangka  waktu  paling lama 60(enam puluh) hari.   
Pasal 10
Format  Pengajuan  Nama  Perseroan  dan  tata  cara  pengisiannya sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  serta  surat  pernyataan  dan  tata cara  pengisiannya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Permohonan Pengesahan Perseroan Terbatas
Pasal 11
(1)     Untuk  memperoleh  Keputusan  Menteri  mengenai  pengesahan  badan hukum  Perseroan,  Pemohon  harus  mengajukan  permohonan  secara elektronik kepada Menteri.
(2)     Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  diajukan dalam  jangka waktu palinglama 60  (enam puluh) hari  terhitung  sejak tanggal Akta pendirian telah ditandatangani.
(3)     Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  dengan cara mengisi Format Pendirian Perseroan.
Pasal 12
(1)        Pemohon  wajib  membayar  biaya  permohonan  pengesahan  badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)        Biaya  pengesahan  badan  hukum  Perseroan  dibayarkan  melalui  bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Besarnya  biaya  pengesahan  badan  hukum  Perseroan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 13
(1)     Pengisian  Format  Pendirian  Perseroan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  11  ayat  (3)  juga  harus  dilengkapi  dengan  dokumen  pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)     Dokumen  pendukung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa surat  pernyataan  secara  elektronik  dari  pemohon  tentang  dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap.
(3)     Dokumen  untuk  pendirian  Perseroan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.  minuta  akta  pendirian  Perseroan  atau  minuta  akta  perubahan pendirian Perseroan;
b. minuta  akta  peleburan  dalam  hal  pendirian  Perseroan  dilakukan dalam rangka peleburan;
c.  bukti  setor modal Perseroan, berupa:
1.      fotokopi  slip  setoran  atau  fotokopi  surat  keterangan  bank  atas nama Perseroan atau  rekening bersama atas nama para pendiri atau  asli  surat  pernyataan  telah  menyetor  modal  Perseroan yang ditandatangani  oleh  semua anggota  direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2.      asli  surat  keterangan  penilaian  dari  ahli  yang  tidak  terafiliasi atau  bukti  pembelian  barang  jika  setoran  modal  dalam  bentuk lain  selain  uang  yang  disertai  bukti  pengumuman  dalam  surat kabarjika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3.      fotokopi  Peraturan  Pemerintah  dan/atau  Keputusan  Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.      fotokopi  neraca  dari  Perseroan  yang  meleburkan  diri  atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
d. surat  pernyataan  kesanggupan  dari  pendiri  untuk  memperoleh keputusan,  persetujuan,  atau  rekomendasi  dari  instansi  teknis untuk  Perseroan  bidang  usaha  tertentu  atau  fotokopi  keputusan, persetujuan,  dan  rekomendasi  dari  instansi  teknis  terkait  untuk Perseroan bidang usahatertentu; dan
e.  fotokopi  surat keterangan mengenai alamat  lengkap Perseroan dari pengelola  gedung  atau  instansi  yang  berwenang  atau  asli  surat pernyataan  mengenai  alamat  lengkap  Perseroan  yang ditandatangani  oleh  semua  anggota  direksi  bersama-sama  semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.

Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 13 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)    Pengisian Format Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentanng dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta pendirian Perseroan.
(4)    Dokumen untuk pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.       Minuta akta pendirian perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
b.      Minuta akta peleburan dalam hal pendirian perseoran dilakukan dalam rangka peleburan;
c.       Bukti setor modal Perseroan, Berupa:
1.       Fotokopi slip setoeran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggiata Dewan Komisaris Perserian, juka setoran modal dalam bentuk uang;
2.       Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergarak;
3.       Fotocopy Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.       Fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hokum yang dimasukan sebagai setoran modal
d.      Surat penyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis untuk  perseroan bidang usaha tertebtu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomenadasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
e.      Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
Fotokopi surat keterangan mengenai alamaat lengkap perserian dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan.
Pasal 14
(1)      Pemohon  wajib  mengisi  surat  pernyataan  secara  elektronik  yang menyatakan  Format  Pendirian  Perseroan  dan  keterangan  mengenai dokumen  pendukung  telah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  serta  Pemohon  bertanggung  jawab  penuh terhadap Format Pendirian Perseroan dan keterangantersebut.
(2)      Dalam  hal Format  Pendirian Perseroan  telah  sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,  Menteri  langsung  menyatakan  tidak berkeberatan  atas  permohonan  pengesahan  badan  hukum  Perseroan secara elektronik.
Pasal 15
(1)      Menteri  menerbitkan Keputusan Menteri  mengenai pengesahan badan hukum  Perseroan  dalam  jangka  waktu  paling  lama  14  (empat  belas) hari  terhitung  sejak  tanggal  pernyataan  tidak  berkeberatan  dari Menteri.
(2)      Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3)      Notaris  dapat  langsung  melakukan  pencetakan  sendiri  Keputusan Menteri  mengenai  pengesahan  badan  hukum  Perseroan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4)      Keputusan  Menteri  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  wajib ditandatangani  dan  dibubuhi  cap  jabatan  oleh  Notaris  serta  memuat frasa yang menyatakan“Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
Pasal 16
Dalam  hal  Format  Pendirian  Perseroan  yang  dilengkapi  dokumen pendukung  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  tidak  sesuai  dengan ket entuan  peraturan  perundang-undangan,  Keputusan  Menteri  tersebut dicabut.
Pasal 17
Format  Pendirian  Perseroan  dan  tata  cara  pengisiannya  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  11  serta  pernyataan  dan  tata  cara  pengisiannya sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14  ditetapkan  dengan  Keputusan Menteri.
BABIII
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pasal 18
(1)     Perubahan  anggaran  dasar  tertentu  harus  mendapat  persetujuan Menteri.
(2)     Perubahan  anggaran  dasar  tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a.nama Perseroan dan/atautempat kedudukan Perseroan;
b.      maksud dantujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.      besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.    status  Perseroan  yang  tertutup  menjadi  Perseroan  terbuka  atau sebaliknya.

(3)      Perubahan  anggaran  dasar  tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dimuat  atau  dinyatakan  dalam  akta  Notaris  dalam  Bahasa Indonesia.
(4)     Perubahan anggaran dasar  yang  tidak dimuat dalam akta berita acara rapat  yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam akta Notaris dalam jangka waktu  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  terhitung  sejak  tanggal keputusan RUPS.
(5)     Perubahan anggaran dasar  tidak boleh dinyatakan dalam akta Notaris setelah  lewat  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)     Permohonan  persetujuan  perubahan  anggaran  dasar  tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diajukan kepada  Menteri,  dalam jangka waktu  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  terhitung  sejak  tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(7)     Apabila  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (6)  telah  lewat,  permohonan  persetujuan  perubahan anggaran dasartidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 19
Perubahan  anggaran  dasar  yang  diputuskan  di  luar  RUPS  harus dinyatakan  dalam  akta  Notaris  dalam  jangka  waktu  paling  lama  30  (tiga puluh) hari terhitung sejaktanggal persetujuan seluruh pemegang saham.
Pasal 20
Permohonan  persetujuan  perubahan  anggaran  dasar  tertentu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  18  ayat  (1)  dan ayat  (2)  diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi ket erangan mengenai dokumen pendukung.
Pasal 21
Jika  dalam  permohonan  persetujuan  perubahan  anggaran  dasar sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  terdapat  perubahan  nama Perseroan,  permohonan  persetujuan  perubahan  anggaran  dasar  diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 22
Ketentuan  mengenai  tata  cara  permohonan  pengesahan  badan  hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16,  berlaku  secara  mutatis  mutandis  untuk  tata  cara  permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar.
Pasal 23
(1)        Pengisian  Format  Perubahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)        Dokumen  pendukung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa pernyataan  secara  elektronik  dari  Pemohon  mengenai  dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)        Dokumen  perubahan  anggaran  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a.       aktatentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;
b.      notula  RUPS  perubahan  anggaran  dasar  atau  keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.       akta  tentang  penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan pemisahan  yang  dibuat  Notaris  jika  perubahan  anggaran  dasar dalam rangka penggabungan, dengan melampirkan:
1.       akta  tentang  persetujuan  penggabungan,  peleburan, pengambilalihan,  dan  pemisahan  rancangan  penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.       fotokopi  laporan  keuangan  yang  meliputi  3  (tiga)  tahun  buku terakhir  dari  setiap  Perseroan  yang  akan  melakukan penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan  pemisahan; dan
3.       bukti  pengumuman  dalam  1  (satu)  surat  kabar  mengenai ringkasan  rancangan  penggabungan,  peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.

d.      fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  yang  diketahui  Notaris  sesuai dengan aslinya;
e.       bukti pembayaran untuk:
1.      biaya persetujuan perubahan anggaran dasar;
2.      biaya  pengumuman  dalam  Tambahan  Berita  Negara  Republik Indonesia; dan
3.      biaya  persetujuan  pemakaian  nama  Perseroan,  jika  perubahan
anggaran dasar mengenai perubahan nama Perseroan
f.       bukti  setor  modal  Perseroan  dari  bank  atas  nama  Perseroan, neraca  Perseroan  tahun  buku  berjalan,  atau  bukti  setor  dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan;
g.      bukti  pengumuman  dalam  surat  kabar,  jika  perubahan  anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
h.      fotokopi  surat keterangan mengenai alamat  lengkap Perseroan dari pengelola  gedung  atau  instansi  yang  berwenang  atau  asli  surat pernyataan  mengenai  alamat  lengkap  Perseroan  yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan
i.fotokopi  dokumen  pendukung  dari  instansi  terkait  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  diketahui Notaris sesuai dengan aslinya.
BABIV
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 24
(1)     Perubahan  anggaran  dasar  Perseroan  selain  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2)     Permohonan  pemberitahuan  perubahan  anggaran  dasar  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara  mengisi  Format  Perubahan  dilengkapi  dengan  dokumen pendukung.
Pasal 25
(1)       Pengisian  Format  Perubahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 ayat  (2)  juga  harus  dilengkapi  dengan  dokumen  pendukung  yang disampaikan secara elektronik.
(2)       Dokumen  pendukung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa pernyataan  secara  elektronik  dari  Pemohon  mengenai  dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)       Dokumen  perubahan  anggaran  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.       akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;
b.      notula  RUPS  perubahan  anggaran  dasar  atau  keputusan pemegang saham di luar RUPS;  
c.       akta  tentang  penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan pemisahan  yang  dibuat  Notaris  jika  perubahan  anggaran  dasar dalam rangka penggabungan, dengan melampirkan:
1.       akta  tentang  persetujuan  penggabungan,  peleburan, pengambilalihan,  dan  pemisahan  rancangan  penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;  
2.       fotokopi  laporan  keuangan  yang  meliputi  3  (tiga)  tahun  buku terakhir  dari  setiap  Perseroan  yang  akan  melakukan penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan  pemisahan; dan
3.       bukti  pengumuman  dalam  1  (satu)  surat  kabar  mengenai ringkasan  rancangan  penggabungan,  peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.

d.      fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  yang  diketahui  Notaris  sesuai dengan aslinya;
e.       bukti  pembayaran  pengumuman  dalam  Tambahan  Berita  Negara Republik Indonesia;
f.   bukti  setor  modal  Perseroan  dari  bank  atas  nama  Perseroan, neraca  Perseroan  tahun  buku  berjalan,  atau  bukti  setor  dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan; dan
g.      fotokopi  dokumen  pendukung  dari  instansi  terkait  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  diketahui  Notaris sesuai dengan aslinya.

Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan  pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokume pendukung yang disampaukan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaiman dimaksund pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektornik dari Pemohon mengenai dikumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagaiman dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menggunggah akta perubahan anggaran dasar Perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)    Dokuman perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.       Akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;
b.      Notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.       Akta tentanga penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris, jika perubahan anggaran dasar dalam ranggak penggabungan, dengan melampirkan :
1.       Akta tentang persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.       Fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.       Bukti pengumuna dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseoran
d.      Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e.      Bukti setor modal Perseroan dari bang aktas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan;
f.        Fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan peraundang-unfangan yang diketahun Notaris sesuai dengan aslinya;
g.       Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
h.      Fotokopu kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahuna pajak perseroan.
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahaun tahunan pajak sebagaimana dimaksu pada ayat (4) huruf h tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan

Pasal 26
Ketentuan  mengenai  tata  cara  permohonan  pengesahan  badan  hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16,  berlaku  secara  mutatis  mutandis  untuk  tata  cara  permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar.

Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan badan hokum Peseroan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutates mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

Bagian Kedua
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Pasal 27
(1)     Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2)     Perubahan  data  Perseroan  dengan  mengisi  Format  Perubahan  pada SABH.
(3)     Perubahan  data  Perseroan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:
a.    perubahan  susunan  pemegang  saham  karena  pengalihan  saham dan/atau perubahanjumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
b.  perubahan  nama  pemegang  saham  karena  pemegang  saham  ganti nama;
c.  perubahan  susunan  nama  dan  jabatan  anggota  direksi  dan/atau dewan komisaris;
d. perubahan alamat lengkap Perseroan;
e.  pembubaran  Perseroan  atau  berakhirnya  Perseroan  karena  jangka waktu berakhir;
f.    berakhirnya  status  badan  hukum  Perseroan  setelah pertanggung jawaban  likuidator  atau  Kurator  telah  diterima  oleh RUPS, Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan
g.   penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan  pemisahan  yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Pasal 28
(1)       Pengisian  Format  Perubahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27 ayat  (2)  juga  harus  dilengkapi  dengan  dokumen  pendukung  yang disampaikan secara elektronik.
(2)       Dokumen  pendukung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa pernyataan  secara  elektronik  dari  Pemohon  mengenai  dokumen perubahan data Perseroan yang telah lengkap.
(3)       Dokumen  perubahan  data  Perseroan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.         perubahan  susunan  pemegang  saham  karena  pengalihan  saham dan/atau  perubahan  jumlah  kepemilikan  saham  yang  dimiliki, berupa:
1.        akta  tentang  perubahan  susunan  pemegang  saham  yang meliputi nama danjumlah saham yang dimiliki; dan/atau
2.        akta  pemindahan  hak  atas  saham  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.         perubahan  nama  pemegang  saham  karena  pemegang  saham  ganti nama, berupa:
1.      akta  tentang  RUPS,  akta  keputusan  pemegang  saham  di  luar RUPS  atau  dokumen  lainnya  tentang  ganti  nama  pemegang saham; dan
2.      keputusan  instansi  terkait  mengenai  perubahan  nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan.

c.         perubahan  susunan  nama  dan  jabatan  anggota  direksi  dan/atau dewan  komisaris    berupa  akta  tentang  RUPS  atau  akta  keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris;
d.        fotokopi  surat keterangan mengenai alamat  lengkap Perseroan dari pengelola  gedung,  instansi  yang  berwenang,  atau  asli  surat pernyataan  mengenai  alamat  lengkap  Perseroan  yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
e.         penggabungan  yang  tidak  disertai  perubahan  anggaran  dasar berupa:
1.      salinan akta penggabungan Perseroan;
2.      akta  RUPS  atau  keputusan  pemegang  saham  di  luar  RUPS tentang  persetujuan  rancangan  penggabungan  dari  Perseroan yang  akan  menggabungkan  diri  maupun  yang  menerima penggabungan Perseroan;
3.      fotokopi  laporan  keuangan  yang  meliputi  3  (tiga)  tahun  buku terakhir  dari  setiap  Perseroan  yang  akan  melakukan penggabungan; dan
4.      pengumuman  dalam  1  (satu)  surat  kabar  mengenai  ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.

f.     pembubaran Perseroan berupa:
1.      akta  tentang  RUPS,  akta  keputusan  pemegang  saham  di  luar RUPS  atau  dokumen  lainnya  yang  menyetujui  pembubaran Perseroan  dan  bukti  pengumuman  pembubaran  dalam  surat kabar,  jika  pembubaran  Perseroan  berdasarkan  keputusan RUPS  atau  jangka  waktu  berdirinya  Perseroan  yang  ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2.      akta  mengenai  pernyataan  likuidator  tentang  pembubaran Perseroan  berdasarkan  penetapan  pengadilan,  dilampiri fotokopi  penetapan  pengadilan,  jika  Perseroan  bubar berdasarkan  penetapan  pengadilan,  dilampiri  fotokopi  putusan pengadilan  yang  sesuai  dengan  aslinya  yang  dibuat  oleh pengadilan;
3.      akta  mengenai  pernyataan  likuidator  tentang  pembubaran perseroan  berdasarkan  putusan  pengadilan  niaga  yang  telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena  harta  pailit Perseroan  tidak  cukup  untuk  membayar  biaya  kepailitan dilampiri  fotokopi  putusan  pengadilan  niaga  yang  sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga;
4.      akta  mengenai  pernyataan  Kurator  tentang  pembubaran Perseroan  berdasarkan  putusan  Pengadilan  Niaga  yang  telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena  harta  pailit  dalam keadaan  insolvensi,  dilampiri  fotokopi  putusan  pengadilan niaga  yang  sesuai  dengan  aslinya  yang  dibuat  oleh  pengadilan niaga; atau
5.      akta  mengenai  pernyataan  direksi  tentang  pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan  izin usaha perbankan dan  perasuransian  dari  instansi  pemberi  izin  usaha,  dilampiri fotokopi  surat  pencabutan  izin  tersebut  yang  diketahui  oleh Notaris sesuai dengan aslinya.
  
g.         telah berakhirnya Perseroan berupa:
1.             surat  pemberitahuan  dari  likuidator  atau  kurator  mengenai pertanggungjawaban  hasil  akhir  proses  likuidasi  dan pengumuman  dalam  surat  kabar  mengenai  pelunasan  dan pembebasan  kepada  likuidator  atau  kurator  dan  akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya; dan
2.             pengumuman  dalam  surat  kabar  mengenai  hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan
(4)       Dokumen  perubahan  data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) huruf  f  dan  huruf  g  selain  disimpan  pada  Notaris  juga  harus disampaikan  secara  langsung  kepada  Menteri  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 28 diubah, sehuingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) juga hatus dilengkaou dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokume perubahan data perseroan yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta perubahan data Perserian dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)    Dokumen perubahan Pata perseoran sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.       Perubahan susuan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumblah saham yang dimiliki, berupa:
1.       Akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumblah saham yang dimiliki; dan/atau
2.       Akta pemindahan ha katas saham sesuai danegan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama, berupa:
1.       Akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2.       Keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hokum atau orang perseorangan.
c.       Perubahansusuan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisarisl;
d.      Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengeleola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseoran yang ditandatangani oleh direksi Peseroan;
e.      Penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1.       Salinan akta penggabungan Perseroan;
2.       Akta RUPS atau keputusan pemegang saham diluar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari perseroran yang akan menggabungkan diri maupun menerima penggabuangan Perseroan;
3.       Fotokopi lapiran keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terkahir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4.       Pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan
f.        Pembubaran Perseroan berupa:
1.       Akta tentaang RUPS, akta keputusan pemegang saham diluar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalan surat kabar, jika pembubatan Perseroean berdasarkan keputusan RUPS atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2.       Akta mengenai penyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotocopy penetapan pengadilan, jika perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan;
3.       Akta mengenai penyataan likuidator tentang pembubaran perserian berdasarkan putusan pengafilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dilapiri fotokopi putusan pengadilan niaga yagn sesuai dengan aslinya yang dibuat ileh pengadilan niaga;
4.       Akta mengenai pernyataan Kurator tentang pembubaran Perseoran berdasarakn putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetao karena harta pailit dala keadaan insolvensi, dilampuru fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga; atau
5.       Akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Peseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha perbankan dan perasuransian dari instansi pemberi izin usaha, dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahu oleh notaris sesuai dengan aslinya. 
g.       Telah berakhirnya perseroan berupa :
1.       Surat pemberitahuan dari likuidator atau curator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada lukuidator atau kuratir dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesusai dengan aslinya; dan
2.       Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.
h.      Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; dan
i.         Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan ruat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan.
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebgaiman dimaksud pada atay (3) huruf I tidak berlaku bagi Perserian yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6)    Dokumen sebagiaman dimaksud pada ayat (2) huruf  f dan huruf g selain disimpan pada Notaris juga hraus disampaikan secara langsung kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 29
Ketentuan  mengenai  tata  cara  permohonan  pengesahan  badan  hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16,  berlaku  secara  mutatis  mutandis  untuk  tata  cara  permohonan pemberitahuan perubahan data Perseroan.

Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan mengenai tata cara permohona pengesahan badan hukum Perseroan sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 sampai dengan pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan data Perseroan.

Pasal 30
Pengisian  Format  Perubahan  mengenai  perubahan  anggaran  dasar sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  dan  Pasal  23  ayat  (2)  dapat dilakukan  juga  secara  bersama  dengan  pengisian  Format  Perubahan mengenai data Perseroan.
BAB V
PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK
Pasal 31
(1)      Dalam  hal  permohonan  pengesahan  badan  hukum,  permohonan perubahan  anggaran  dasar,  atau  permohonan  perubahan  data perseroan  terbatas  tidak  dapat  diajukan  secara  elektronik  karena disebabkan oleh:
a.    Notaris  yang  tempat  kedudukannya  belum  tersedia  jaringan internet; atau
b.   SABH  tidak  berfungsi  sebagaimana  mestinya  berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual
(2)      Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan secaratertulis dengan melampirkan:
a. dokumen pendukung; dan/atau
b.surat  keterangan  dari  Kepala  Kantor  Telekomunikasi  setempat yang  menyatakan  bahwa  tempat  kedudukan  Notaris  yang bersangkutan belumterjangkau oleh fasilitasinternet.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.       Keputusan  Menteri  mengenai  pengesahan  badan  hukum,  persetujuan perubahan  anggaran  dasar  Perseroan  yang  telah  ditetapkan  sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b.      surat  pemberitahuan  Menteri  mengenai  perubahan  anggaran  dasar dan pemberitahuan perubahan data Perseroan, dinyatakan  tetap  berlaku  sepanjang  belum  dilakukan  perubahan  dan pencabut an oleh Menteri atau pembatalan oleh pengadilan.
Pasal 33
Permohonan  pengesahan  pendirian  yang  telah  diajukan  dan  sedang diproses  sebelum  berlakunya  Peraturan  Menteri  ini,  diproses  berdasarkan ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  ini  dengan  melampirkan  pernyataan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan  Menteri  Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  Nomor  M.HH-01.AH.01.01  Tahun  2011  tentang Tata  Cara  Pengajuan  Permohonan  Pengesahan  Badan  Hukum  dan Pesetujuan Perubahan Anggaran Dasar  serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan  Anggaran  Dasar  dan  Perubahan  Data  Perseroan  Terbatas (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  187  Tahun  2011),  dicabut  dan dinyatakantidak berlaku.
Pasal  35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 25 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 26 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS Description: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 beserta perubahannya di dalam PERATURAH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PERMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS Rating: 5 Reviewed By: statistikpulsa
Scroll to Top