Peraturan Penerbitan Izin Prinsip dan Izin Operasional Lembaga Pendidikan tahun 2016
SURAT EDARAN NOMOR 71/SE/2016 TENTANG PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN
- Izin Prinsip lembaga pendidikan
segera ditindaklanjuti dengan pengurusan Izin Operasional ke BPTSP
selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan.
- Izin Operasional lembaga pendidikan tetap
berlaku sepanjang lembaga pendidikan dimaksud masih beroperasi dan tidak
mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga, sehingga lembaga
pendidikan tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional.
- Izin operasional dapat dicabut
sewaktu-waktu manakala lembaga pendidikan tidak memenuhi ketentuan
penyelenggaraan pendidikan.
- Seluruh lembaga pendidikan
diminta segera melaporkan kondisi sekolah dengan menggunakan format
terlampir.
- Khusus permohonan Izin
Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Satuan Paud
Sejenis yang berada di zona perumahan yang bersifat non profit/non
komersil serta bukan diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum, pemohon
harus melampirkan :
- Pernyataan persetujuan (di
atas materai) dari pemilik tanah dan bangunan; dan
- Persetujuan tetangga
disekitarnya sebagai pengganti UUG.
- Pemanfaatan fasilitas sekolah
negeri oleh yayasan sekolah swasta hanya dapet diberikan dengan adanya
perjanjian kerjasama antara yayasan dengan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta,
- Khusus satuan pendidikan SMK
yang telah memiliki izin operasional dan terakreditasi dapat
mengembangkan/menambah kompetensi keahlian baru sesuai hasil analisis
tuntutan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, setelah mendapat izin
dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran Nomor 71/SE/2016 Download disini