UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG
ADVOKAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
- Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
- Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
- Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN,
SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN
ADVOKAT
Bagian
Kesatu
Pengangkatan
Pasal
2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada
bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Sumpah
Pasal
4
- Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
- Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah
saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
- Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagian
Keempat
Penindakan
Pasal
6
Advokat dapat dikenai
tindakan dengan alasan :
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal
7
- Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
- Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal
8
- Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
- Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti
atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
- permohonan sendiri;
- dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
- berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang
diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal
11
Dalam hal Advokat
dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera
Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
Organisasi Advokat.
BAB
III
PENGAWASAN
Pasal
12
- Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
13
- Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
- Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
- Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal
14
Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
15
Advokat bebas dalam
menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
16
Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal
17
Dalam menjalankan
profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan
dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain
yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal
19
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal
20
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB
V
HONORARIUM
Pasal
21
- Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
- Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB
VI
BANTUAN
HUKUM CUMA-CUMA
Pasal
22
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VII
ADVOKAT
ASING
Pasal
23
- Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
- Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
- Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
24
Advokat asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode
etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal
25
Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara
pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB
IX
KODE
ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal
26
- Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
- Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
- Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal
27
- Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
- Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
- Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
- Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB
X
ORGANISASI
ADVOKAT
Pasal
28
- Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
- Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal
29
- Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
- Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
- Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
- Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
- Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
- Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
Pasal
30
- Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB
XI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
31
Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
32
- Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
- Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal
33
Kode etik dan
ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada
tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara
mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan
yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
34
Peraturan pelaksanaan
yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini.
Pasal
35
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
- Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
- Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
- Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
- Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
- dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Telah Sah
pada tanggal 5 April
2003
|
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April
2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
|
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
- UMUM
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum
menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap
orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai
profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal
yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu
pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses
peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar
pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan
pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan
semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama
dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan
antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun
dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut
memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Kendati keberadaan
dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan,
peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat
sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti
ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en
het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb.
1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala
perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende
het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten,
procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid
departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446
jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in
rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan
peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah
tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku,
serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan
tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka
dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang
ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang
melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip
kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan,
pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan
organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu
diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi
Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan
serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah
lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum
militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan
“bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada
waktu seseorang diangkat
sebagai advokat,
orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan
tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat
sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan
“pegawai negeri” dan “pejabat negara”,
adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat
(1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat
(1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
“Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi
Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4)
Undang-undang ini.
Huruf
g
Magang dimaksudkan
agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat
sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus
dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa
magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang
mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan
Yang
dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan
dalam penjelasan Pasal 14.
Ayat
(2)
Dalam
hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara
Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada
Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 6
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Ketentuan dalam huruf
c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar
Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai
penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat
terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi
untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Advokat.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“peraturan perundang-undangan” adalah peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan
“bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan,
tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat
profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan ini
mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan
dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga
perwakilan rakyat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan
“iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan
“sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam
setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat
ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut
dengan kantornya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko,
waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya
dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli
agama dan/atau ahli etika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah
pengurus partai politik.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup
jelas.