Persyaratan yang harus di lampirkan antara lain :
1 Tanda Daftar Yayasan (TDY) [Fotokopi]
2 Khusus untuk Yayasan Nasional
- TDY Nasional dari Dinas Sosial setempat
- TDY dari Kementerian Sosial
- Akta Notaris Yayasan Nasional Tingkat Cabang dengan menunjukkan aslinya [Fotokopi]
- Rekomendasi dari Instansi Sosial asal Yayasan Sosial
4 Pengesahan LKS dari Kemenkumham [Fotokopi]
5 Surat Permohonan
- Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV - Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
9 Proposal teknis Izin Kegiatan Yayasan yang dilengkapi dengan:
- a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
- b. Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- c. KTP pengurus inti
- d. Program kerja yayasan
- e. Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial
- f. Daftar inventaris yayasan
- g. Sumber dana yayasan
- h. Daftar pekerja sosial
- i. Pasfoto ketua yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang warna merah
Download form untuk pengajuan ke PTSP Jakarta
Download Pesyaratan