Layanan Kami




Latest News

Rabu, 08 Juni 2016

Mengurus Izin Kegiatan Yayasan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email



Persyaratan yang harus di lampirkan antara lain :

1     Tanda Daftar Yayasan (TDY) [Fotokopi]    
2     Khusus untuk Yayasan Nasional
  •     TDY Nasional dari Dinas Sosial setempat
  •     TDY dari Kementerian Sosial
  •      Akta Notaris Yayasan Nasional Tingkat Cabang dengan menunjukkan aslinya [Fotokopi]
  •      Rekomendasi dari Instansi Sosial asal Yayasan Sosial   
3     Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) [Fotokopi]    
4     Pengesahan LKS dari Kemenkumham [Fotokopi]    
5     Surat Permohonan
  •     Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  •     Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data   
6     Identitas Pemohon
  •     Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •     Kartu Keluarga (KK)
  •     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)   
7     Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  •     Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
            Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
            Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
            Pengadilan Negeri, jika CV
  •      Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  •      NPWP Badan Hukum   
8     Jika dikuasakan
    Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
    KTP orang yang diberi kuasa
   
9    Proposal teknis Izin Kegiatan Yayasan yang dilengkapi dengan:
  • a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi] 
  • b. Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta 
  • c.    KTP pengurus inti
  • d.    Program kerja yayasan
  • e.    Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial 
  • f.    Daftar inventaris yayasan 
  • g.    Sumber dana yayasan
  • h.    Daftar pekerja sosial 
  • i.    Pasfoto ketua yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang warna merah

Download form untuk pengajuan ke PTSP Jakarta

Download Pesyaratan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mengurus Izin Kegiatan Yayasan Description: Persyaratan Untuk mengurus Izin Kegiatan Yayasan Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top