Layanan Kami




Latest News

Rabu, 08 Juni 2016

Mengurus Tanda Daftar Yayasan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email



Untuk mengurus tanda daftar yayasan berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi

Perizinan Tanda Daftar Yayasan
1.    Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]   
2.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]   
3.    Surat Permohonan
 •    Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
 •    Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data   
4.    Identitas Pemohon
 •    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 •    Kartu Keluarga (KK)
 •    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1.    Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
               o    Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
               o    Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
               o    Pengadilan Negeri, jika CV
   2.    Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
   3.    NPWP Badan Hukum   
   4.    Jika dikuasakan
              •    Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
              •    KTP orang yang diberi kuasa
6.     Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7.     Poposal teknis Izin : Kegiatan Yayasan
     Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  a.    Profil yayasan
  b.    Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan
  c.    Susunan pengurus dan uraian tugas
  d.    Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial
  e.    Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  f.    Daftar pekerja sosial
  g.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus [Fotokopi]
8.     Jika tanah atau bangunan disewa:
 1.    Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
 2.    Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
 3.    KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi] 


Bagi yayasan yang berdomisili di area Jakarta. anda dapat langsung menunduh form permohonan TD yayasannya disini unutk diajukan ke PTSP Jakarta


 Download  berkas persyaratan disini
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mengurus Tanda Daftar Yayasan Description: Lampiran yang harus dilengkapi dalam mengurus Tanda daftar Yayasan (TDY) Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top