Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 19 Maret 2016

Pengertian, Pengaturan dan Dasar Hukum Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli Online

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[1] Lazimnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli. Klausula Baku tersebut wajib ditaati oleh para pengguna jasa rekber dari cowguard.com. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.

      Dari berbagai keuntungan yang ada tersebut terdapat sisi lain dari penggunaan serta perkembangan perjanjian baku yang banyak mendapat sorotan kritis dari para ahli hukum, yaitu sisi kelemahannya dalam mengakomidasikan posisi yang seimbang bagi para pihaknya. Kelemahan-kelemahan perjanjian baku ini bersumber dari karakeristik perjanjian baku
yang dalam wujudnya merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian terstandardisasi yang menyisakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali ruang bagi pihak lain untuk bernegosiasikan isi perjanjian itu.
      Sorotan para ahli hukum dari berlakunya perjanjian baku selain dari segi keabsahannya adalah adanya klausul-klausul yang tidak adil dan sangat memberatkan salah satu pihak. Sehingga berdasarkan rumusan tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran dalam pelaksanaannya, salah satunya adalah pencantuman klausula eksenorasi dalam kontrak atau perjanjian standar tersebut. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen atas adanya pencantuman klausula baku yang berkemungkinan membawa konsumen kepada hal yang akan merugikannya, maka diperlukan pengaturan mengenai klausula baku tersebut.
      Pengaturan tentang klausul baku ini dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) menentukan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku di setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.    menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
b.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen.
c.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
d.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
e.    mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
f.     memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi yang menjadi objek jual beli jasa.
g.    menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
h.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan teradap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


     Dalam ayat (2) kemudian ditentukan pula bahwa pelaku usaha dilarang mencantum klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Larangan tersebut di atas oleh ayat (3) pasal itu dikaitkan dengan kausa hokum yang halal dalam kontrak. Jika kontrak memuat klausul yang dilarang tersebut, maka konsekuensinya, kontrak yang bersangkutan batal demi hukum. Hoge Raad telah memberikan rumus-rumus yang bagus sekali untuk pengujian syarat-syarat iktikad baik pada kontrak. Rumus-rumus beraneka ragam dan memperhitungkan keadaan yang ada hubungannya dengan pelaksanaan kontrak. Dengan demikian, hakim dalam suatu sengketa konkrit antara dua pihak yang mengadakan kontrak memiliki ukuran pengujian yang tajam, yang memenuhi hukum alam semua keadaan dari sengketa itu.[2]

      Untuk mewujudkan perlindungan konsumen atas adanya pencantuman klausula baku yang berkemungkinan membawa konsumen kepada hal yang akan merugikannya, maka diperlukan pengawasan yang tentunya dilakukan oleh lembaga yang telah diberi kewenangan untuk itu. Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 52, lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang kemudian disingkat dengan BPSK
      Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). BPSK ditugaskan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, selain menyelesaikan sengketa konsumen. Namun, BPSK bersifat pasif dan hanya bertindak jika ada pengaduan atau keluhan konsumen. BPSK juga gamang, tidak merasa berwenang menindak pencantuman klausula baku yang dilarang. Tindakah BPSK sebatas meminta pelaku usaha untuk menghapus klausula yang diarang itu jika timbul sengketa.


[1] “Klausula Baku” < http://hukumpedia.com/index.php?title=Klausula_baku> diakses 31 Januari 2012
[2] Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 249.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pengertian, Pengaturan dan Dasar Hukum Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli Online Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top