Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 19 Maret 2016

Pembuktian secara Hukum Transaksi Transfer dana Secara Elektronik

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
A.   Pembuktian Transaki Transfer Dana
      Dari segi hukum pembuktian, jasa bank yang mulanya merupakan 'paper basedtransaction’l dibuktikan dengan aplikasi transfer ataupun surat penegasan. Dalam perkembangannya telah bergeser menjad "paperless" atau secara elektronis, yang dalam pengiriman dan pemrosesannya tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui komputer. Pada pengiriman secara konvensional jelas adanya aplikasi transfer yang dijadikan alat bukti, akan tetapi pada pengiriman uang secara elektronis perlu penegasan dan pengakuan secara hukum pembuktian dan alat bukti yang dapat digunakan. Dalam hal terjadi perkara di  pengadilan.
     Undang-Undang Tranfer Dana mengakui secara tegas pembuktian melalui elektronik. Di pasal 77 UU ini secara tegas mengungkapkan tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer dana memiliki kekuatan hukum yang sah. Lebih lanjut dirumuskan, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat bukti yang sah.
          Rumusan tersebut merupakan pengakuan terbaru UU terhadap alat bukti elektronik setelah sebelumnya mendapat pengakuan antara lain dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, dalam UU tentang Transfer Dana, tak disebutkan lagi persyaratan keabsahan tanda tangan elektronik (digital signature). Persis seperti dijelaskan pasal 76 ayat (2), bahwa pengakuan terhadap informasi elektronik, dokumen elekronik, dan hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Pengakuan hukum terhadap kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Perkembangan teknologi sudah sedemikian maju. Seharusnya hukum, termasuk hukum pembuktian, harus bisa mengantisipasi perkembangan tersebut.

     Berdasarkan pada Pasal 18 juncto Pasal 7 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut yang ditandatangani dengan digital signature sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Aturan tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 yang dimaksud akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang - Undang ini. Sedangkan pengertian akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Akibat terjadi suatu pertentangan aturan tersebut, maka apabila salah satu pihak mengajukan gugatan dengan alat bukti dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti , maka di dalam menyelesaikan sengketa dipengadilan, hakim dituntut untuk berani melakukan terobosan hukum, karena dia yang paling berkuasa dalam memutuskan suatu perkara dan karena dia juga yang dapat memberi suatu vonnis van de rechter, yang tidak langsung dapat didasarkan atas suatu peraturan hukum tertulis atau tidak tertulis. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat (1), bahwa hakim perlu menemukan teori-teori dan dasar hukum yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi suatu sengketa khususnya melalui media elektronik, dan di dalam menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak secara arif dan bijaksana. 
      Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature, dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis. Tetapi, terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dan dokumen elektronik atau digital signature, yakni adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas. Salah satu hal yang baru adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. 
     Email merupakan salah satu bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah. Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku. Pengakuan alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian. Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.
    Melihat hal ini muncullah pertanyaan, termasuk dalam kelompok alat bukti manakah alat bukti elektronik ini dalam hukum perdata? Pemahaman kedudukan alat bukti  eletronik (dokumen elektronik) ini sangat penting mengingat dalam memeriksa perkara perdata, hakim memberikan putusannnya dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah dan di akui dalam hukum perdata. Keabsahan dari alat-alat ini jelas sangat bergantung pada pengakuan secara tegas dan jelas dalam salah satu ketentuan hukum undang-undang. Seperti halnya alat-alat bukti berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan  sumpah  di sebut sebagai alat yang sah secara hukum karena tertulis dalam ketentuan pasal 1866 BW sebagai alat bukti. Begitu pula dengan alat bukti elektronik juga dapat di katakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum menurut pasal 5 ayat (1) UU ITE.
     Dari kelima macam alat bukti yang diakui dalam hukum perdata (pasal 1866 BW) termasuk dalam kelompok manakan dokumen elektronik itu. Apabila di lihat dari kelima  macam alat bukti dalam Pasal 1866 BW itu, agaknya dokumen elektronik hanya bisa di masukkan dalam kategori alat bukti tertulis. Argumentasi yang dapat di kemukakan, dokumen elektronik ini pada hakekatnya merupakan tulisan yang di tuangkan dalam sebuah surat elektronik. Selanjutnya tujuan dari pembuatan tulisan ini adalah untuk mewujudkan suatu kejadian yang telah terjadi dan menyatakan perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang.
     Pitlo, seorang Guru besar hukum Perdata menjelaskan hakekat alat bukti tulisan itu sebagai “pembawa tanda-tanda bacaan yang berarti untuk menterjemahkan suatu pikiran”. Senada dengan pendapat ini, Sudikno Mertokusumo melengkapinya dengan mendefinisikan alat bukti surat ‘segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang di maksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan di pergunakan sebagai pembuktian”[1]. Terkait dengan hal ini, keberadaan dokumen elektronik pun di maksudkan untuk mengutarakan maksud seseorang atau dua belah pihak dalam bentuk surat elektronik yang di setujui bersama. Oleh karena itu dokumen elektronik ini jelas dapat di kategorikan sebagai alat bukti dalam bentuk tertulis sebagaimana di atur dalam pasal 1866 BW.  Mengenai hal ini pasal 5 ayat (2) UU ITE menyebut dokumen elektronik sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dalam hukum perdata.
     Alat bukti tertulis dalam hukum perdata memang merupakan alat bukti pertama yang di sebutkan dalam pasal 1866 BW. Ini berarti alat bukti tertulis ini merupakan alat bukti yang paling krusial dalam pembuktian perkara atau sengketa perdata. Pada prakteknya, bentuk alat bukti tertulis (surat) ini sangat beraneka ragam, ada tulisan yang di buat secara asal-asalan (surat biasa), tulisan yang di buat dengan akta khusus (akta). Akta pun juga dapat di bedakan menjadi akta di bawah tangan dan akta otentik. Lalu bagaimana dengan dokumen elektronik apakah termasuk dalam bentuk surat biasa atau akta. Jika memang akta, termasuk dalam kategori akta di bawah tangan atau akta otentik.
      Untuk menjawab pertanyaan ini seyogyanya kembali diperhatikan definisi dokumen elektronik sebagaimana di sebutkan pada pasal 1 angka (4) UU ITE, “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, di teruskan, dikirimkan, di terima atau di simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, di tampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka ,Kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti dapat di pahami oleh orang yang mampu memahaminya.”  Dari pengertian pasal 1 angka 4 UU ITE ini bentuk dokumen elektronik sangat beraneka ragam sangat bergantung pada maksud penggunaan dari dokumen itu sendiri. Apabila dokumen elektronik itu hanya berupa informasi biasa maka dokumen itu termasuk dalam surat biasa atau akta di bawah tangan karena memang di buat seadanya dan tidak digunakan sebagai alat bukti nantinya. Namun jika ternyata dokumen itu dimaksudkan sebagai dokumen yang otentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
      Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yan lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dan lainnya. Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana  di kemukakan dalam pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu di buat, dokumen elektronik dapat di sebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan seritifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektorbik yang sah. Sebaliknya apabila sistem elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah di buat tetap dianggap tidak sah.
      Pemahaman ini begitu krusial mengingat praktek bisnis akhir-akhir ini mulai menggunakan media internet (teknologi informasi) dalam pembuatan dokumen-dokumen perjanjian. Salah membuat dokumen elektronik akan mengakibatkan kesalahan fatal pada kekuatan pembuktian dokumen elektornik tersebut sebagai alat bukti yang sah.


[1] “Alat Bukti Dokumen Elektronik Dalam Perkara Perdata” <http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/22/alat-bukti-dokumen-elektronik-dalam-perkara-perdata/> diakses 1 April 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pembuktian secara Hukum Transaksi Transfer dana Secara Elektronik Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top