Layanan Kami




Latest News

Minggu, 20 Desember 2015

Sistem Penamaan Domain Menurut Hukum

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
http://gratis.fahrul.com/p/angket-penilaian.html

Sistem Penamaan Domain

DNS (Domain Name System, dalam bahasa Indonesia disebut: Sistem Penamaan Domain) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan: Internet. DNS menyediakan alamat IP untuk setiap nama host dan mendata setiap server transmisi surat (mail exchange server) yang menerima surat elektronik (email) untuk setiap domain.
DNS menyediakan servis yang cukup penting untuk Internet, bilamana perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain, contohnya adalah penunjukan sumber universal (URL) dan alamat e-mail. DNS menghubungkan kebutuhan ini.

1.      Sejarah singkat DNS

Penggunaan nama sebagai pengabstraksi alamat mesin di sebuah jaringan komputer yang lebih dikenal oleh manusia mengalahkan TCP/IP, dan kembali ke zaman ARPAnet. Dahulu, setiap komputer di jaringan komputer menggunakan file HOSTS.TXT dari SRI (sekarang SIR International), yang memetakan sebuah alamat ke sebuah nama (secara teknis, file ini masih ada - sebagian besar sistem operasi modern menggunakannya baik secara baku maupun melalui konfigurasi, dapat melihat Hosts file untuk menyamakan sebuah nama host menjadi sebuah alamat IP sebelum melakukan pencarian via DNS). Namun, sistem tersebut diatas mewarisi beberapa keterbatasan yang mencolok dari sisi prasyarat, setiap saat sebuah alamat komputer berubah, setiap sistem yang hendak berhubungan dengan komputer tersebut harus melakukan update terhadap file Hosts.
Dengan berkembangnya jaringan komputer, membutuhkan sistem yang bisa dikembangkan: sebuah sistem yang bisa mengganti alamat host hanya di satu tempat, host lain akan mempelajari perubaha tersebut secara dinamis. Inilah DNS.
Paul Mockapetris menemukan DNS di tahun 1983; spesifikasi asli muncul di RFC 882 dan 883. Tahun 1987, penerbitan RFC 1034 dan RFC 1035 membuat update terhadap spesifikasi DNS. Hal ini membuat RFC 882 dan RFC 883 tidak berlaku lagi. Beberapa RFC terkini telah memproposikan beberapa tambahan dari protokol inti DNS.

2.      Teori bekerja DNS

Pengelola dari sistem DNS terdiri dari tiga komponen:
  • DNS resolver, sebuah program klien yang berjalan di komputer pengguna, yang membuat permintaan DNS dari program aplikasi.
  • recursive DNS server, yang melakukan pencarian melalui DNS sebagai tanggapan permintaan dari resolver, dan mengembalikan jawaban kepada para resolver tersebut; dan ...
  • authoritative DNS server yang memberikan jawaban terhadap permintaan dari recursor, baik dalam bentuk sebuah jawaban, maupun dalam bentuk delegasi (misalkan: mereferensikan ke authoritative DNS server lainnya)

Pengertian beberapa bagian dari nama domain

Sebuah nama domain biasanya terdiri dari dua bagian atau lebih (secara teknis disebut label), dipisahkan dengan titik.
  • Label paling kanan menyatakan top-level domain - domain tingkat atas/tinggi (misalkan, alamat www.wikipedia.org memiliki top-level domain org).
  • Setiap label di sebelah kirinya menyatakan sebuah sub-divisi atau subdomain dari domain yang lebih tinggi. Catatan: "subdomain" menyatakan ketergantungan relatif, bukan absolut. Contoh: wikipedia.org merupakan subdomain dari domain org, dan id.wikipedia.org dapat membentuk subdomain dari domain wikipedia.org (pada prakteknya, id.wikipedia.org sesungguhnya mewakili sebuah nama host - lihat dibawah). Secara teori, pembagian seperti ini dapat mencapai kedalaman 127 level, dan setiap label dapat terbentuk sampai dengan 63 karakter, selama total nama domain tidak melebihi panjang 255 karakter. Tetapi secara praktek, beberapa pendaftar nama domain (domain name registry) memiliki batas yang lebih sedikit.
  • Terakhir, bagian paling kiri dari bagian nama domain (biasanya) menyatakan nama host. Sisa dari nama domain menyatakan cara untuk membangun jalur logis untuk informasi yang dibutuhkan; nama host adalah tujuan sebenarnya dari nama sistem yang dicari alamat IP-nya. Contoh: nama domain www.wikipedia.org memiliki nama host "www".
DNS memiliki kumpulan hirarki dari DNS servers. Setiap domain atau subdomain memiliki satu atau lebih authoritative DNS Servers (server DNS otorisatif) yang mempublikasikan informas tentang domain tersebut dan nama-nama server dari setiap domain di-"bawah"-nya. Pada puncak hirarki, terdapat root servers- induk server nama: server yang ditanyakan ketika mencari (menyelesaikan/resolving) dari sebuah nama domain tertinggi (top-level domain).

Sebuah contoh dari teori rekursif DNS

Sebuah contoh mungkin dapat memperjelas proses ini. Andaikan ada aplikasi yang memerlukan pencarian alamat IP dari www.wikipedia.org. Aplikasi tersebut bertanya ke DNS recursor lokal.
  • Sebelum dimulai, recursor harus mengetahui dimana dapat menemukan root nameserver; administrator dari recursive DNS server secara manual mengatur (dan melakukan update secara berkala) sebuah file dengan nama root hints zone (panduan akar DNS) yang menyatakan alamat-alamt IP dari para server tersebut.
  • Proses dimulai oleh recursor yang bertanya kepada para root server tersebut - misalkan: server dengan alamat IP "198.41.0.4" - pertanyaan "apakah alamat IP dari www.wikipedia.org?"
  • Root server menjawab dengan sebuah delegasi, arti kasarnya: "Saya tidak tahu alamat IP dari www.wikipedia.org, tapi saya "tahu" bahwa server DNS di 204.74.112.1 memiliki informasi tentang domain org."
  • Recursor DNS lokal kemudian bertanya kepada server DNS (yaitu: 204.74.112.1) pertanyaan yang sama seperti yang diberikan kepada root server. "apa alamat IP dari www.wikipedia.org?". (umumnya) akan didapatkan jawaban yang sejenis, "saya tidak tahu alamat dari www.wikipedia.org, tapi saya "tahu" bahwa server 207.142.131.234 memiliki informasi dari domain wikipedia.org."
  • Akhirnya, pertanyaan beralih kepada server DNS ketiga (207.142.131.234), yang menjawab dengan alamat IP yang dibutuhkan.
Proses ini menggunakan pencarian rekursif (recursion / recursive searching).

Pengertian pendaftaran domain dan glue records

Membaca contoh diatas, Anda mungkin bertanya: "bagaimana caranya DNS server 204.74.112.1 tahu alamat IP mana yang diberikan untuk domain wikipedia.org?" Pada awal proses, kita mencatat bahwa sebuah DNS recursor memiliki alamat IP dari para root server yang (kurang-lebih) didata secara explisit (hard coded). Mirip dengan hal tersebut, server nama (name server) yang otoritatif untuk top-level domain mengalami perubahan yang jarang.
Namun, server nama yang memberikan jawaban otorisatif bagi nama domain yang umum mengalami perubahan yang cukup sering. Sebagai bagian dari proses pendaftaran sebuah nama domain (dan beberapa waktu sesudahnya), pendaftar memberikan pendaftaran dengan server nama yang akan mengotorisasikan nama domain tersebut; maka ketika mendaftar wikipedia.org, domain tersebut terhubung dengan server nama gunther.bomis.com dan zwinger.wikipedia.org di pendaftar .org. Kemudian, dari contoh di atas, ketika server dikenali sebagai 204.74.112.1 menerima sebuah permintaan, DNS server memindai daftar domain yang ada, mencari wikipedia.org, dan mengembalikan server nama yang terhubung dengan domain tersebut.
Biasanya, server nama muncul berdasarkan urutan nama, selain berdasarkan alamat IP. Hal ini menimbulkan string lain dari permintaan DNS untuk menyelesaikan nama dari server nama; ketika sebuah alamat IP dari server nama mendapatkan sebuah pendaftaran di zona induk, para programmer jaringan komputer menamakannya sebuah glue record (daftar lekat???)

DNS dalam praktek

Ketika sebuah aplikasi (misalkan web broswer), hendak mencari alamat IP dari sebuah nama domain, aplikasi tersebut tidak harus mengikuti seluruh langkah yang disebutkan dalam teori diatas. Kita akan melihat dulu konsep caching, lalu mengertikan operasi DNS di "dunia nyata".

Caching dan masa hidup (caching and time to live)

Karena jumlah permintaan yang besar dari sistem seperti DNS, perancang DNS menginginkan penyediaan mekanisme yang bisa mengurangi beban dari masing-masing server DNS. Rencana mekanisnya menyarankan bahwa ketika sebuah DNS resolver (klien) menerima sebuah jawaban DNS, informasi tersebut akan di cache untuk jangka waktu tertentu. Sebuah nilai (yang di-set oleh administrator dari server DNS yang memberikan jawaban) menyebutnya sebagai time to live (masa hidup), atau TTL yang mendefinisikan periode tersebut. Saat jawaban masuk ke dalam cache, resolver akan mengacu kepada jawaban yang disimpan di cache tersebut; hanya ketika TTL usai (atau saat administrator mengosongkan jawaban dari memori resolver secara manual) maka resolver menghubungi server DNS untuk informasi yang sama.

Waktu propagasi (propagation time)

Satu akibat penting dari arsitektur tersebar dan cache adalah perubahan kepada suatu DNS tidak selalu efektif secara langsung dalam skala besar/global. Contoh berikut mungkin akan menjelaskannya: Jika seorang administrator telah mengatur TTL selama 6 jam untuk host www.wikipedia.org, kemudian mengganti alamat IP dari www.wikipedia.org pada pk 12:01, administrator harus mempertimbangkan bahwa ada (paling tidak) satu individu yang menyimpan cache jawaban dengan nilai lama pada pk 12:00 yang tidak akan menghubungi server DNS sampai dengan pk 18:00. Periode antara pk 12:00 dan pk 18:00 dalam contoh ini disebut sebagai waktu propagasi (propagation time), yang bisa didefiniskan sebagai periode waktu yang berawal antara saat terjadi perubahan dari data DNS, dan berakhir sesudah waktu maksimum yang telah ditentukan oleh TTL berlalu. Ini akan mengarahkan kepada pertimbangan logis yang penting ketika membuat perubahan kepada DNS: tidak semua akan melihat hal yang sama seperti yang Anda lihat. RFC1537 dapat membantu penjelasan ini.

DNS di dunia nyata

Di dunia nyata, user tidak berhadapan langsung dengan DNS resolver - mereka berhadapan dengan program seperti web brower (Mozilla Firefox, Safari, Opera, Internet Explorer, Netscape, Konqueror dan lain-lain dan klien mail (Outlook Express, Mozilla Thunderbird dan lain-lain). Ketika user melakukan aktivitas yang meminta pencarian DNS (umumnya, nyaris semua aktivitas yang menggunakan Internet), program tersebut mengirimkan permintaan ke DNS Resolver yang ada di dalam sistem operasi.
DNS resolver akan selalu memiliki cache (lihat diatas) yang memiliki isi pencarian terakhir. Jika cache dapat memberikan jawaban kepada permintaan DNS, resolver akan menggunakan nilai yang ada di dalam cache kepada program yang memerlukan. Kalau cache tidak memiliki jawabannya, resolver akan mengirimkan permintaan ke server DNS tertentu. Untuk kebanyakan pengguna di rumah, Internet Service Provider(ISP) yang menghubungkan komputer tersebut biasanya akan menyediakan server DNS: pengguna tersebut akan mendata alamat server secara manual atau menggunakan DHCP untuk melakukan pendataan tersebut. Jika administrator sistem telah mengkonfigurasi sistem untuk menggunakan server DNS mereka sendiri, DNS resolver umumnya akan mengacu ke server nama mereka. Server nama ini akan mengikuti proses yang disebutkan di Teori DNS, baik mereka menemukan jawabannya maupun tidak. Hasil pencarian akan diberikan kepada DNS resolver; diasumsikan telah ditemukan jawaban, resolver akan menyimpan hasilnya di cache untuk penggunaan berikutnya, dan memberikan hasilnya kepada software yang meminta pencarian DNS tersebut.
Sebagai bagian akhir dari kerumitan ini, beberapa aplikasi seperti web browser juga memiliki DNS cache mereka sendiri, tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan referensi DNS resolver, yang akan meningkatkan kesulitan untuk melakukan debug DNS, yang menimbulkan kerancuan data yang lebih akurat. Cache seperti ini umumnya memiliki masa yang singkat dalam hitungan 1 menit.

Penerapan DNS lainnya

Sistem yang dijabarkan diatas memberikan skenario yang disederhanakan. DNS meliputi beberapa fungsi lainnya:
  • Nama host dan alamat IP tidak berarti terhubung secara satu-banding-satu. Banyak nama host yang diwakili melalui alamat IP tunggal: gabungan dengan pengasuhan maya (virtual hosting), hal ini memungkinkan satu komputer untuk malayani beberapa situs web. Selain itu, sebuah nama host dapat mewakili beberapa alamat IP: ini akan membantu toleransi kesalahan (fault tolerance dan penyebaran beban (load distribution), juga membantu suatu situs berpindah dari satu lokasi fisik ke lokasi fisik lainnya secara mudah.
  • Ada cukup banyak kegunaan DNS selain menerjemahkan nama ke alamat IP. Contoh:, agen pemindahan surat Mail transfer agents(MTA) menggunakan DNS untuk mencari tujuan pengiriman E-mail untuk alamat tertentu. Domain yang menginformasikan pemetaan exchange disediakan melalui rekod MX (MX record) yang meningkatkan lapisan tambahan untuk toleransi kesalahan dan penyebaran beban selain dari fungsi pemetaan nama ke alamat IP.
  • Kerangka Peraturan Pengiriman (Sender Policy Framework) secara kontroversi menggunakan keuntungan jenis rekod DNS, dikenal sebagai rekod TXT.
  • Menyediakan keluwesan untuk kegagalan komputer, beberapa server DNS memberikan perlindungan untuk setiap domain. Tepatnya, tigabelas server akar (root servers) digunakan oleh seluruh dunia. Program DNS maupun sistem operasi memiliki alamat IP dari seluruh server ini. Amerika Serikat memiliki, secara angka, semua kecuali tiga dari server akar tersebut. Namun, dikarenakan banyak server akar menerapkan anycast, yang memungkinkan beberapa komputer yang berbeda dapat berbagi alamat IP yang sama untuk mengirimkan satu jenis services melalui area geografis yang luas, banyak server yang secara fisik (bukan sekedar angka) terletak di luar Amerika Serikat.
DNS menggunanakn TCP dan UDP di port komputer 53 untuk melayani permintaan DNS. Nyaris semua permintaan DNS berisi permintaan UDP tunggal dari klien yang dikuti oleh jawaban UDP tunggal dari server. Umumnya TCP ikut terlibat hanya ketika ukuran data jawaban melebihi 512 byte, atau untuk pertukaaran zona DNS zone transfer

Jenis-jenis catatan DNS

Beberapa kelompok penting dari data yang disimpan di dalam DNS adalah sebagai berikut:
  • A record atau catatan alamat memetakan sebuah nama host ke alamat IP 32-bit (untuk IPv4).
  • AAAA record atau catatan alamat IPv6 memetakan sebuah nama host ke alamat IP 128-bit (untuk IPv6).
  • CNAME record atau catatan nama kanonik membuat alias untuk nama domain. Domain yang di-alias-kan memiliki seluruh subdomain dan rekod DNS seperti aslinya.
  • [MX record]]' atau catatan pertukaran surat memetakan sebuah nama domain ke dalam daftar mail exchange server untuk domain tersebut.
  • PTR record atau catatan penunjuk memetakan sebuah nama host ke nama kanonik untuk host tersebut. Pembuatan rekod PTR untuk sebuah nama host di dalam domain in-addr.arpa yang mewakili sebuah alamat IP menerapkan pencarian balik DNS (reverse DNS lookup) untuk alamat tersebut. Contohnya (saat penulisan / penerjemahan artikel ini), www.icann.net memiliki alamat IP 192.0.34.164, tetapi sebuah rekod PTR memetakan ,,164.34.0.192.in-addr.arpa ke nama kanoniknya: referrals.icann.org.
  • NS record atau catatan server nama memetakan sebuah nama domain ke dalam satu daftar dari server DNS untuk domain tersebut. Pewakilan bergantung kepada rekod NS.
  • SOA record atau catatan otoritas awal (Start of Authority) mengacu server DNS yang mengediakan otorisasi informasi tentang sebuah domain Internet.
  • SRV record adalah catatan lokasi secara umum.
  • Catatan TXT mengijinkan administrator untuk memasukan data acak ke dalam catatan DNS; catatan ini juga digunakan di spesifikasi Sender Policy Framework.
Jenis catatan lainnya semata-mata untuk penyediaan informasi (contohnya, catatan LOC memberikan letak lokasi fisik dari sebuah host, atau data ujicoba (misalkan, catatan WKS memberikan sebuah daftar dari server yang memberikan servis yang dikenal (well-known service) seperti HTTP atau POP3 untuk sebuah domain.

Nama domain yang diinternasionalkan

Nama domain harus menggunakan satu sub-kumpulan dari karakter ASCII, hal ini mencegah beberapa bahasa untuk menggunakan nama maupun kata lokal mereka. ICANN telah menyetujui Punycode yang berbasiskan sistem IDNA, yang memetakan string Unicode ke karakter set yang valid untuk DNS, sebagai bentuk penyelesaian untuk masalah ini, dan beberapa registries sudah mengadopsi metode IDNS ini.

Perangkat lunak DNS

Beberapa jenis perangakat lunak DNS menerapkan metode DNS, beberapa diantaranya:
Utiliti berorientasi DNS termasuk:
  • dig (the domain information groper)

Pengguna legal dari domain

Pendaftar (registrant)

Tidak satupun individu di dunia yang "memiliki" nama domain kecuali Network Information Centre (NIC), atau pendaftar nama domain (domain name registry). Sebagian besar dari NIC di dunia menerima biaya tahunan dari para pengguna legal dengan tujuan bagi si pengguna legal menggunakan nama domain tersebut. Jadi sejenis perjanjian sewa-menyewa terjadi, bergantung kepada syarat dan ketentuan pendaftar. Bergantung kepada beberpa peraturan penamaan dari para pendaftar, pengguna legal dikenal sebagai "pendaftar" (registrants) atau sebagai "pemegang domain" (domain holders)
ICANN memegang daftar lengkap untuk pendaftar domain di seluruh dunia. Siapapun dapat menemukan pengguna legal dari sebuah domain dengan mencari melalui basis data WHOIS yang disimpan oleh beberpa pendaftar domain.
Di (lebih kurang) 240 country code top-level domains (ccTLDs), pendaftar domain memegang sebuah acuan WHOIS (pendaftar dan nama server). Contohnya, IDNIC, NIC Indonesia, memegang informasi otorisatif WHOIS untuk nama domain .ID.
Namun, beberapa pendaftar domain, seperti VeriSign, menggunakan model pendaftar-pengguna. Untuk nama domain .COM dan .NET, pendaftar domain, VeriSign memegang informasi dasar WHOIS )pemegang domain dan server nama). Siapapun dapat mencari detil WHOIS (Pemegang domain, server nama, tanggal berlaku, dan lain sebagainya) melalui pendaftar.
Sejak sekitar 2001, kebanyakan pendaftar gTLD (.ORG, .BIZ, .INFO) telah mengadopsi metode penfatar "tebal", menyimpan otoritatif WHOIS di beberapa pendaftar dan bukan pendaftar itu saja.

Kontak Administratif (Administrative Contact)

Satu pemegang domain biasanya menunjuk kontak administratif untuk menangani nama domain. Fungsi manajemen didelegasikan ke kontak administratif yang mencakup (diantaranya):
  • keharusan untuk mengikuti syarat dari pendaftar domain dengan tujuan memiliki hak untuk menggunakan nama domain
  • otorisasi untuk melakukan update ke alamat fisik, alamat email dan nomor telepon dan lain sebagainya via WHOIS

Kontak Teknis (Technical Contact)

Satu kontak teknis menangani server nama dari sebuah nama domain. Beberapa dari banyak fungsi kontak teknis termasuk:
  • memastikan bahwa konfigurasi dari nama domain mengikuti syarat dari pendaftar domain
  • update zona domain
  • menyediakan fungsi 24x7 untuk ke server nama (yang membuat nama domain bisa diakses)

Kontak Pembayaran (Billing Contact)

Tidak perlu dijelaskan, pihak ini adalah yang menerima tagihan dari NIC.

Server Nama (Name Servers)

Disebut sebagai server nama otoritatif yang mengasuh zona nama domain dari sebuah nama domain.

Politik

Banyak penyelidikan telah menyuarakan kritik dari metode yang digunakan sekarang untuk mengatur kepemilikan domain. Umumnya, kritik mengklaim penyalahgunaan dengan monopoli, seperti VeriSign Inc dan masalah-masalah dengan penunjukkan dari top-level domain (TLD). Lembaga international ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) memelihara industri nama domain.


Kriteria  umum penamaan domain .id
  • 1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • 2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • 3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  • 4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • 5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • 6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  • 7. Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.

Ketentuan dan Kebijakan
Ketentuan Umum
  • Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  • Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia.
Ketentuan Spesifik
  • Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kriteria Penamaan.
  • Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
  • Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
Kebijakan
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
  • .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
  • .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • .SCH.ID sekolah
  • .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
  • .MIL.ID instansi militer
  • .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
  • .WEB.ID pribadi atau komunitas
Catatan:
  • Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
  • Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
  • Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persyaratan dalam  pendaftaran Domain ID
Persyaratan Umum :
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut
Persyaratan khusus
Kebijakan Nama Domain .co.id
1. Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-CO.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-CO.ID.
  • Pengelola DTD-CO.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-CO.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
  • Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
  • Akte Notaris (bila tidak ada SIUP)
  • SIUP
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
4. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-CO.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-CO.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD- CO.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
5. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
6. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
7. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- CO.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
Kebijakan Nama Domain .net.id
1.  Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-NET.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-NET.ID.
  • Pengelola DTD-NET.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-NET.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
  • Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.) dari Pemerintah
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
4. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-NET.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-NET.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-NET.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
5. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter  “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
6. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa  ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
7. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- NET.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Nama Domain .ac.id
1. Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-AC.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-AC.ID.
  • Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
  • Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD “AC.ID” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lain lain.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
  • SK Depdibud Pendirian Lembaga
  • Akta Pendirian / Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Penunjukkan / Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
4. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-AC.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari ‘identitas’yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’.Pengelola DTD-AC.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-AC.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  • Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi umpamanya Rektor.
  • Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk umpamanya Kepala UPT. Yang dimaksud dengan pejabat harian umpamanya Kepala Bagian Jaringan. Nama domain harus jelas, dan tidak boleh hanya berupa ‘jenis’ sekolah.
5. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
6. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
7. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- AC.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
Kebijakan Nama Domain .sch.id
1.  Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-SCH.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-SCH.ID.
  • Pengelola DTD-SCH.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-SCH.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
    • Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
    • Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
3. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-SCH.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-SCH.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-SCH.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
4. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter  “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
5. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa  ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
6. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- SCH.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Kebijakan Nama Domain .go.id
1.      Ketentuan Umum

Peraturan ini memuat informasi untuk pendaftaran domain GO.ID bagiinstansi,badan,
departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen
Dan Non-Departemen. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian
peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.  Pendaftaran yang valid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :
  • Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembaga independen yang di bentuk oleh pemerintah.
  • Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
  • Sebagai contoh , Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda /. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
  • Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
  • Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;
  • Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau
  • Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.itu dilarang dipergunakan.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
  • Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
  • Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.
3. Pendaftaran yang tidak dapat diterima adalah sebagai berikut :
  • Organisasi internasional
  • Perusahaan komersial
  • Perusahaan pribadi
  • Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku)
  • Pemerintah daerah dibawah propinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA)
4. Persyaratan Pendaftaran
  • Surat Keputusan Kepala Institusi / Minimal Pejabat Eselon 2 Tentang Pemilihan Nama Domain
5.   Ketentuan Penamaan
  • Nama Domain yang Didaftarkan Harus Merupakan Nama Resmi Lembaga Instansi atau Departemen  yang Berkaitan dengan Pemerintah Indonesia
  • Struktur Organisasi dari Pemerintahan yang Berkaitan dengan Kantor tersebut akan Digunakan sebagai Landasan dalam Menentukan Nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
6. Perselisihan :
  • Bila terjadi perselisihan dalam penggunaan dari nama sebuah kantor pemerintah maka  domain akan dibekukan sementara hingga ada sebuah surat penunjukan yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada siapa domain tersebut akan dikelola atau diwakilkan dan surat tersebut ditujukan kepada DOM-REG GO.ID.
  • Surat penunjukkan harus resmi dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan dari kantor pemerintah tersebut.

Kebijakan Nama Domain .or.id
1.  Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-OR.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-OR.ID.
  • Pengelola DTD-OR.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-OR.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
  • Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak  untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
  • Akte Notaris Yayasan/Organisasi
  • Surat Keputusan Organisasi
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
4. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-OR.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-OR.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-OR.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
5. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter  “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
6. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa  ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
7. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- OR.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
Kebijakan Nama Domain .web.id
1.  Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
  • Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum atau pribadi diluar ac, co, go, net, or, sch, mil .
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
    • Surat Keterangan Organisasi
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau
    • Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
    • Passport.
  • Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
3. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
4. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter  “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
5. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa  ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
6. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- WEB.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.


Perubahan Data Nama Domain
Pengalihan Pengelolaan Nama Domain (Transfer Domain)
Perubahan pengelolaan (transfer) domain, perubahan Admin Contact dan Registrant Contact, harus dilengkapi dengan
(1) Permohonan perubahan data,
(2) Surat Kuasa kepada pengguna “user-name” baru,
(3) KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
Perubahan data domain melalui update maupun transfer harus menyertakan surat resmi bermeterai yang menyatakan perubahan data contact.
Untuk mengelola suatu domain (Admin Contact), anda harus memiliki account dengan mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh account pada http://register.pandi.or.id. Setelah mendapatkan account, cantumkan username dan email anda, selanjutnya Pandi akan melakukan transfer account.
Untuk itu diperlukan persyaratan :
  • Surat Kuasa bermeterai dari pengguna domain (PT ABC) untuk melakukan perubahan admin contact dan registrant contact.
  • Pemberitahuan dari pihak Registrant
Sementara perubahan data nama domain lain (Billing dan Technical Contact serta Name Server) dapat dilakukan sendiri oleh tanpa dikenakan biaya.
Perubahan Pengelolaan Suatu Nama Domain
Perubahan pengelolaan suatu nama domain dapat dilakukan oleh user name yang terdaftar di sistem Pandi (untuk nama domain yang dikelolanya) secara on-line dibawah control panel username pengelola lama (pihak pendaftar nama domain).
Perubahan tersebut dapat juga dimintakan ke Pandi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Permohonan resmi perubahan data.
  • Surat Kuasa kepada ”user-name” baru.
  • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
Sesudah di-verifikasi oleh Pandi untuk memastikan kebenaran permohonan perubahan data, maka akses ke domain name akan dialihkan (di-transfer) ke ”user-name” baru sesuai permintaan. Untuk layanan perubahan data/transfer ini akan dikenakan biaya IDR 100,000.- Permohonan harap dikirimkan ke alamat helpdesk@pandi.or.id.
Perubahan Pengguna Suatu Nama Domain
Perubahan pengguna (Registrant) suatu nama domain hanya dapat dilakukan oleh Pandi. Perubahan ini dapat dimintakan ke Pandi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Permohonan resmi Perubahan Pengguna nama domain.
  • Surat Keterangan/Pernyataan resmi bermeterai antara Pengguna lama (PT ABC) dan Pengguna yang baru (PT XYZ)
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover + Hal-1) dan NPWP
  • KTP yang terdaftar pada SIUP / penanggungjawab domain
Sesudah verifikasi oleh Pandi untuk memastikan kebenaran permohonan, Pandi akan melakukan perubahan ke Pengguna nama domain dimaksud.




PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;
b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;

Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
4. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Domain adalah alamat internet dari lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
2. Situs web adalah koleksi dokumen format html dari suatu lembaga pemerintahan pusat dan daerah dalam web server.
3. Formulir digital adalah formulir dalam bentuk elektronik yang disediakan dalam permohonan/pendaftaran nama domain go.id. melalui situs URL:// www.depkominfo.go.id

BAB II
NAMA DOMAIN
Pasal 2
Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal 3
(1) Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
(2) Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.
Pasal 4
 (1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id.
(2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan bersangkutan.
(3) Nama atau singkatan yang digunakan untuk nama domain go.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagi lembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.
(4) Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri boleh menggunakan nama domain go.id dan atau dapat memiliki nama domain lainnya mengikuti sistem nama domain di lokasi negara dimana kantor perwakilan pemerintah Indonesia tersebut berada.
BAB III
PEMERINTAHAN
Pasal 5
Pemerintahan terdiri dari
a. Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain);
b. Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah);
c. Komisi (Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang).
Pasal 6
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah pusat, maka nama atau singkatan dan akronim yang digunakan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah daerah, maka nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 8
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang berdasarkan pada struktur organisasi dari pemerintahan bersangkutan. Pengelolaan sub domain diatur oleh Menteri/ Pemimpin Lembaga.
Pasal 9
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah daerah mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang diletakkan di depan nama domain. Pengelolaan sub domain diatur oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 10
Untuk pemerintahan vertikal di daerah, penamaan situs webnya harus menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya/lembaganya diikuti nama domain instansi/lembaga pusatnya.
Pasal 11
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnya menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diikuti nama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah.
Pasal 12
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya harus menggunakan KBRI diikuti nama Negara, sedangkan untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan.
BAB III
PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Pasal 13
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah.
Pasal 14
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga.
(2) Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara elektronik melalui situs URL://www.depkominfo.go.id, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. pemohon/ pendaftar harus telah memiliki alamat email;
b. memiliki surat permohonan/pendaftaran dan atau surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital;
c. telah memiliki nama server/co-location dan IP address;
d. mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital;
e. meng-upload seluruh dokumen ke dalam formulir digital.
Pasal 15
Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui pengelola nama domain go.id.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau di tingkat pemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.id untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan :
a. pengubahan nama domain lama ke nama domain baru pada masa transisi, dan penanganan administrasi pengubahan nama domain go.id dilakukan oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia;
b. dalam masa transisi, nama domain go.id situs web pemerintahan yang lama masih tetap berlaku dan tetap dapat digunakan bersama-sama dengan nama domain yang baru;
c. setelah masa transisi berakhir, maka nama domain go.id beserta nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuk situs web resmi pemerintahan yaitu nama domain yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 25 September 2006
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
7. Menteri Pertahanan;
8. Panglima TNI;
9. Sekretaris Negara;
10. KAPOLRI;
11. Gubernur Bank Indonesia;
12. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
13. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
14. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika.



PENJELASAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. Cukup jelas
Pasal 2. Cukup jelas,
Pasal 3. Cukup jelas
Pasal 4. Cukup Jelas
Pasal 5. Cukup Jelas
Pasal 6. Cukup Jelas
Pasal 7. Cukup Jelas
Pasal 8. Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Pasal 9. Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id
Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”_” (dot). Sebagai contoh:
Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Pasal 10. Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi pusatnya. Sebagai Contoh:
a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id
b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id Pasal 11.Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya
menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).
Contoh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: www.dprd-jatimprov.go.id
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen: www.dprd-sragenkab.go.id
Pasal 12. Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”_” (dot). Sebagai contoh:
a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Pasal 13. Cukup jelas
Contoh Surat permohonan lampiran 1
Pasal 14. Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
Lampiran 1. Contoh Surat Permohonan

PEMERINTAH KOTA XXX
SEKRETARIAN DAERAH
JL. XYZ No
Telepon...........fax...........
Bogor, 20 Agustus 2006
Kepada
Yth : Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
di
Jakarta
Untuk meningkatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat melalui jaringan internet, kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi dengan masyarakat luas. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami mengajukan nama domain www.xxxkota.go.id
Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.
Sekretaris Daerah Kota
(........................................)
Nip :....................
Tembusan :
- Walikota XXX
Logo
Instansi
Nomor :
Sifat : Biasa
Lampiran :
Perihal : Pendaftaran
pengunaan nama domain go.id


Lampiran 2. Contoh Surat Kuasa
PEMERINTAH KOTA XXX
SEKRETARIAN DAERAH
JL. XYZ No
Telepon...........fax...........
S U R A T K U A S A
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama
Nama lengkap :
Nama Instansi :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :
Memberikan kuasa kepada Pihak Kedua :
Nama :
No.KTP. :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :
Untuk melakukan pendafataran nama domain : www. xxxkota.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat resmi website pemerintah kota xxx. Penanggung jawab penggunaan dan pengelolaan nama domain adalah tetap pada pihak pertama.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah Kota
(.......................................)
Nip.......................
Tembusan :
- Walikota XXX
Logo
Instansi
Lampiran 3 Prosedur Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui URL : www. depkominfo.go.id
2. Pendafar harus telah mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen digital dalam format jpeg atau gif
3. Mengisi seluruh formulir yang ada dalam formulir digital di baner DOMAIN ID pada URL : www.depkominfo.go.id
4. Meng-upload seluruh dokumen digital dalam formulir digital.
5. Langkah-langkah pendaftaran nama domain go.id sebagai berikut :
a. Ketik www.depkominfo.go.id pada address bar
b. Klik banner ”DOMAIN.ID”
c. Klik pada baris kedua pada kalimat ” klik disini”
d. Klik pada menu Register
e. Mengisi seluruh isian pada formulir.
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3
Langkah 4
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Sistem Penamaan Domain Menurut Hukum Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top