Repot Baca sampai Bawah ?? Silahkan Langsung download e-booknya disinitulisan yang berwarna biru merupakan penjelasan dari PP ini
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-UndangNomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
Penjelasan
:
I. UMUM
Keberadaan
Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat
dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai
pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal
9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal
9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang
asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.
3. Pasal
14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari
kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal
15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal
27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada
Yayasan.
6. Pasal
61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal
69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di
Indonesia.
Bertitik
tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya
diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar
Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya
pengguna. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi :
1.
Ketentuan Umum;
2.
Pemakaian Nama Yayasan;
3.
Kekayaan Awal Yayasan;
4.
Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata
Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
8.
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9.
Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;
10. Tata
Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12.
Ketentuan Peralihan; dan
13.
Ketentuan Penutup
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah
nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
2. Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva
dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima
penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan
likuidasi.
3. Daftar Yayasan
adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang
adalah Undang-Undang Nomor 16 ahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia
adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hokum Indonesia.
6. Orang Asing adalah
orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB II
PEMAKAIAN
NAMA YAYASAN
Pasal 2
(1) Setiap Yayasan
harus mempunyai nama diri.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “nama diri” adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan.
Contoh
Nama Yayasan antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin,
Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
(2) Nama Yayasan yang
telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari
Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada
Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau
Pengurus Yayasan.
Penjelasan
: Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator.
Yayasan
yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada
Menteri oleh kurator.
Yayasan
yang menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh
Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan
Pasal 3
(1) Kata “Yayasan”
hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui
sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang;
dan
b. Yayasan yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kata “Yayasan”
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan
Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak
dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
Pasal 4
(1) Pemakaian Nama
Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama
Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “sama”, adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam
hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama
kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama
dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, “Yayasan Diponegoro Semarang” berbeda
dengan “Yayasan Diponegoro Buba’an Semarang”.
b. bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Penjelasan : Contoh:
- Nama
Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.
- Nama
Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja Seks
Komersial.
(2) Ketentuan mengenai
alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan
kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal
pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “Yayasan” pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum. Yang dimaksud
dengan “nama lain” adalah nama yang berbeda dengan nama semula atau dengan
menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada Nama Yayasan
yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya
Pasal 5
(1) Nama Yayasan
dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian
Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar
Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang; atau
c. akta perubahan
Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KEKAYAAN
AWAL YAYASAN
Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan
awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang
dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama
dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan
awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling
sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang
dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 7
Pemisahan harta
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang
merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta kekayaan yang
diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi,
tindak pidana pencucian uang.
BAB IV
PENDIRIAN
YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pasal 8
Pendirian Yayasan
berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “surat wasiat terbuka” adalah surat wasiat yang dibuat
di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 9
Pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan
langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan
ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan
dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat
oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB V
SYARAT
DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
Pasal
10
(1) Orang Asing atau
Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang
didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan
lain.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain”, misalnya, peraturan
perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.
Pasal
11
(1) Yayasan yang
didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen
sebagai berikut:
a. identitas pendiri
yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
pemisahan sebagian
harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling
sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan
surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
b. surat pernyataan
pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang
didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai
berikut:
a. identitas badan
hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum
pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian
harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit
senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat
pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
dan
c. surat pernyataan
dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang
didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pasal
12
(1) Yayasan yang
didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu
anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat
oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus
Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan
atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal
Sementara.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha",
misalnya:
- izin
kerja;
- izin
melakukan penelitian;
- izin
belajar;
- izin
melakukan kegiatan keagamaan;
- izin
usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
(4) Anggota Pengurus
Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi
kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau
bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya
lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.
Pasal
13
(1) Anggota Pembina
dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat
tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah
negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina
dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan
wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
14
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat
korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami atau istri beserta anaknya.
BAB VI
TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal
15
(1) Permohonan
pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan
diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat
akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta
pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan
tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran
atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri
yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal
untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran
biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling
lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Pasal
16
(1) Permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan
diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang
membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran
biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
Pasal
17
Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal
persetujuan Menteri.
BAB VII
TATA
CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
Pasal
18
(1) Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan
disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
a. salinan akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran
biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat
kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang
ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
b. memperoleh bantuan
negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan
di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau
lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan
tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
Pasal
19
(1) Pemberitahuan
perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang bukan merupakan
perubahan Anggaran Dasar. Contoh:
-
Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
-
Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan
(2) Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat
dalam Daftar Yayasan.
BAB
VIII
SYARAT
DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Pasal
20
(1) Bantuan negara
adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Bantuan negara
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal
21
(1) Bantuan negara
hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan
melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau
bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah
atau dengan cara lain.
Penjelasan
:
- Yang
dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk jasa”, antara lain, berupa
pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai dengan uang.
- Yang
dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk lain” dapat berupa tanah, gedung,
atau aset lain yang dimiliki Negara dan/atau daerah termasuk fasilitas yang
diberikan oleh Negara dan/atau daerah.
- Yang
dimaksud dengan “cara lain”, antara lain sewa.
(3) Pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
22
(1) Bantuan negara
kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan
dari Yayasan.
(2) Bantuan negara
kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara
yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis
oleh Pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b. gubernur, bupati,
atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan
kegiatannya.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan
Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
b. fotokopi Keputusan
Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai
nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan
keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai
dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai
program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis
dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota
meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta
atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat
dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan
data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang
akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.
Pasal
23
Menteri terkait atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang
memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan
kepada:
a. perusahaan yang
secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina,
Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau
b orang atau badan
usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.
Pasal
24
(1) Yayasan yang
menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan
setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.
Pasal
25
(1) Bantuan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan
sesuai dengan program kerja Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan
negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan
secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara
yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab
perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung
jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
SYARAT
DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA
Pasal
26
(1) Yayasan asing
dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
Penjelasan
: Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam ketentuan
ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan
(2) Yayasan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia
harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis,
teknis, dan sekuriti.
Penjelasan
:
Yang
dimaksud dengan “aspek politis” adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan
politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Yang
dimaksud dengan “aspek yuridis” adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan
dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang
dimaksud dengan “aspek teknis” adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana
dengan baik di lapangan.
Yang
dimaksud dengan “aspek sekuriti” adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk
kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
(4) Kemitraan antara
yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA
CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal
27
(1) Penggabungan
Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh
Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurangkurangnya:
a. keterangan mengenai
Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari
masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan
keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai
kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian
status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan
menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka
waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai
nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.
Pasal
28
(1) Rencana
Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan
rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari
Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan
yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.
Pasal
29
(1) Dalam hal
Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus
Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada
Menteri.
(2) Penggabungan mulai
berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal
yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang
ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.
Pasal
30
Dalam hal Penggabungan
Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat
persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.
Pasal
31
(1) Dalam hal
Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan
persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran
Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan
salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian
yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.
Pasal
32
(1) Dalam hal
Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan
yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar
kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta
perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Penggabungan
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan
Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
persetujuan Menteri.
Pasal
33
Hasil Penggabungan
Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam
1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
BAB XI
B I A Y
A
Pasal
34
Biaya pembuatan akta
pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan
nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan
Notaris.
Pasal
35
Biaya pengesahan akta
pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
36
(1) Yayasan yang telah
didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum
dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang, harus mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya disebutkan asal-usul
pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum
yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh
status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota organ Yayasan secara
tanggung renteng.
Pasal
37
(1) Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat
(1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar
Yayasan yang bersangkutan.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan” adalah Anggaran
Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan
Undang-Undang
(2) Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah
seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan
Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan :
1) laporan keuangan
yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan; atau
2) laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya
wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “seluruh kekayaan Yayasan” adalah baik berupa kekayaan
awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada
saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
b. data mengenai nama
dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat
penyesuaian.
(3) Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
c. fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
d. surat pernyataan
tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
e. neraca Yayasan yang
ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik
mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
f. pengumuman surat
kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran
biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan
pengumumannya.
Pasal
38
Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal
dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan.
Pasal
39
Yayasan yang belum
memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan
harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang” adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.
Pasal
40
(1) Yayasan asing yang
telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku.
(2) Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan
kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah baik instansi yang memberikan
izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin
orang asing masuk ke Indonesia
Pasal
41
Yayasan yang
kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan
luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
42
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23
September 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23
September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894