BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No.393,
2014 KEMENKUMHAM. Badan Hukum. Yayasan. Pengesahan. Tata Cara.
PERATURAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN
BADAN HUKUM YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan
serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan
pengesahan badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sehingga pelayanan harus diberikan secara elektronik;
b. bahwa untuk
meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pengesahan
badan hukum yayasan perlu diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan
pengesahan badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik;
c. bahwa teknis
operasional dalam pengesahan badan hukum yayasan belum diatur secara
komprehensif sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Pengesahan Badan Hukum Yayasan;
Mengingat :
1. Undang-UndangNomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4430);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013
tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387);
4. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG
PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
2. Sistem
Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem
pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Pemohon
adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
badan hukum Yayasan melalui SABH.
Pasal
2
(1) Permohonan
pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
Pasal
3
Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
didahului dengan pengajuan nama Yayasan.
BAB II
PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
Pasal
4
(1) Pemohon
mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format
pengajuan nama Yayasan.
(3) Format
pengajuan nama yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. nomor
pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan
b. nama Yayasan
yang dipesan.
Pasal
5
(1) Pemohon
wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui
bank persepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui.
(2) Besarnya
biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Biaya yang
telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan.
(4) Biaya yang
telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik
kembali.
Pasal
6
(1) Nama Yayasan
yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Yayasan.
(2) Pemohon
wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon
bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan.
Pasal
7
(1) Nama Yayasan
yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara
elektronik.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor
pemesanan nama;
b. nama Yayasan
yang dapat dipakai;
c. tanggal
pemesanan;
d. tanggal daluarsa;
dan
e. kode
pembayaran.
(3) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan.
Pasal
8
Dalam hal nama
tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan
tersebut secara elektronik.
Pasal
9
Nama Yayasan
yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal
10
Format pengajuan
nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III
PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM
YAYASAN
Pasal
11
(1) Untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, Pemohon
harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yang telah
ditandatangani.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format
pendirian pengesahan badan hukum Yayasan.
Pasal
12
(1) Pemohon
wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian Yayasan.
(2) Biaya
pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya
biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal
13
(1) Pengisian
format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan
secara elektronik.
(2) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara
elektronik dari Pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah
lengkap.
(3) Dokumen
untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris,
yang meliputi:
a. salinan akta
pendirian Yayasan;
b. surat
pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan
nama lainnya;
c. bukti
penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari
pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan
awal untuk mendirikan Yayasan;
d. surat
pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut; dan
e. bukti
penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman
Yayasan.
(3) Selain
melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan
yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia,
atau badan
hukum asing
harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau institusi yang
menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dan keamanan negara.
(4) Bagi Yayasan
yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen
pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(5) Dalam hal
permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari
Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata ”Yayasan” didepan namanya,
permohonan pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga harus melampirkan:
a. salinan akta pendirian Yayasan yang
dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan
Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan
kegiatan Yayasan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat
pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
e. surat
pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani
oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan
nama
lainnya;
f. pernyataan
tertulis dari pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian anggaran dasar;
g. pernyataan
pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti
penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
Pasal
14
(1) Pemohon
wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format
pendirian pengesahan badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen
pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal
format pendirian pengesahan Yayasan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan, Menteri langsung menyatakan tidak
berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Yayasan secara elektronik.
Pasal
15
(1) Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.
(2) Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara
elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan
pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan,
menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh)
gram.
(4) Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi
cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri
ini dicetak dari SABH”.
Pasal
16
Dalam hal format
pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Pasal
17
Format pendirian
pengesahan badan hukum Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK
Pasal
18
(1) Dalam hal
permohonan pengesahan badan hukum Yayasan tidak dapat diajukan secara
elektronik karena disebabkan oleh:
a. Notaris yang
tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. SABH tidak
berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
Pemohon dapat
mengajukan permohonan secara manual.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan
melampirkan:
a. dokumen
pendukung; dan/atau
b. surat
keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa
tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas
internet.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
19
Permohonan
pengesahan pendirian Yayasan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri
ini dan Notaris menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) secara tertulis.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN