Layanan Kami




Latest News

Selasa, 03 November 2015

Sejarah Organisasi Advokat

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Pada masa Orde lama
- 1959 - 1960 : BALIE =  Balai Advokat Jakarta,Jawa Tengah, Bandung, Medan dan Surabaya
- 14 Maret 1963 : dibentuk BALIE VAN ADVOCATEN
- 30 Agustus 1964 : Dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam kongres I musyawarah Advokat di Hotel Dana Solo
- 3 Mei 1966 : PERADIN ditunjuk sebagai pembela tokoh- tokoh pelaku gerakan G30 S PKI dan sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasai para advokat di Indonesia
- Pada Kongres 1977, PERADIN mengadopsi beberapa resolusi :
1. Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggung jawab bersama dengan ahli hukum dibidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
2. Indonesia sebagai negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga negara baik dalam aspek politik, maupun sosialnya, sehungga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia
3. PERADIN harus meningkatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supermasi hukum

Beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan resolusi PERADIN mendririkan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktik. didirikan sebagai akubat dikotomi advokat dan pengacara praktik
Timbul organisasi advokat yang berdasarkan pada praktik kekhususan seperti :
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) pada tahun 1988
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) pada 4 Aprik 1989

- Pada 1995, Pemerinta memfasilitasi dua seminat di Jakarta untuk IKADIN, AAI , dan IPHI yang menghasilkan Kode Etik Bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI)

MASA REFORMASI
Diawali dengan 3 kali pertemuan di bulan Januari 2002, Pada tanggal 11 Februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKPM,SPI dan HAPI
Kegiatan KKAI :
1. Panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002
2. Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2002
3. Mendesak diundangkan rancangan UU tentang Advokat

Setelah UU No 18 Tahun 2003 diundangkan pada tanggal 5 April 2003, dibentuk KKAO kedua pada tanggal 16 Juni 2003 dengan tujuan ebagai pelaksanan pasal 32 ayat 3 dengan kegiatan melaksanakan verifikasi atas Advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 dan membentuk organisasi advokat sesuai dengan pasal 32 ayat (4)

- Tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk sebagai pelaksanaan amanat UU Advokat



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Sejarah Organisasi Advokat Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top