Pokok gugatan dalam Rv pasal 8 No 3 meliputi:
- Identitas para pihak
Meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alamat tinggal para pihak yang berperkara.
Sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat. Penggugat ialah orang yang menuntut hak perdatanya di muka Pengadilan Perdata. Lawan dari penggugat disebut tergugat.
Pihak-pihak yang berperkara itu harus ditegaskan kedudukannya dalam perkara apakah sebagai penggugat atau tergugat - Fundamentum Petendi / Posita
Dasar-dasar atau alasan diajukannya gugatan
Posita harus menguaraikan objek, perkara, fakta-faktanya hukum kualifikasi perbuatan tergugat, dalam posita berisi :- Kronologis singkat hubungan antara penggugat dan tergugat (misalnya hubungan sewa / jual beli / perjanjian kerja sama)
- Tindakan - tindakan terguat yang dianggap melanggar perjanjian (wanprestasi) atau melanggar norma dan peraturan perundang-undangan (Perbuatan melawan hukum / PMH)
- Dasar hukum perbuatan wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata) atau PMH (pasal 1365 KUHPerdata)
- Kerugian yang diderita oleh penggugat baik kerugian materil maupun kerugian imateril
- Perlunya sita Jaminan
- Perlunya putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitverbar bij vooraad) sebagimana yang dimaksud dalam pasal 180 HIR
- perlunya uang paksa (dwangsom) bila tergugat tidak melaksanakan hasil putusan
- Tuntuan / Petitum.
hal - hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim yang memeriksa perkara
Bentuk-bentuk Petitum terdiri atas :- Petitum Tunggal
- Petitum Alternatif (Primair dan Subsidair) dan
- Assesoir (provisi 180 HIR, sita jaminan 226-227 HIR, sita marital 186 HIR, nafkah Ps. 24 PP 9/75 ).
- mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- menyatakan perjanjian tersebut sah
- menyatakan tindakan tergugat merupakan tindakan wanprestasi atau tindakan melawan hukum
- menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar .... dengan rincian ....
- menghukum tergugat untuk membayar uang paksa apabila tergugat lalai menjalankan putusan tersebut
- menyatakan sita jamina sah pada harta atau asset milik tergugat
- menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain
- menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
- Tanggal surat gugatan (biasanya di sebelah kanan atas)
- Ditunjukan kepada ketua pengadilan negeri tempat gugatan tersebut diajukan
- perilhal : Gugatan wanprestasi, Gugatan Perbuatan melawan hukum atau lainnya
- Identitas pihak penggugat, berisi nama, usia, pekerjaan, dan alamat lengkap, apabila dikuasakan maka dilampirkan pula surat kuasa dan tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan ditegaskan dengan kalimat : selanjutnya mohon disebut sebagai "penggugat"
- Identitas pihak tergugat berisi nama, usia, pekerjaan, dan alamat lengkap, apabila dikuasakan maka dilampirkan pula surat kuasa dan tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan ditegaskan dengan kalimat : selanjutnya mohon disebut sebagai "tergugat"
- Fundamentum petendi / posita
- Tuntuan / Petitum
- Penutup dan mohon putusan seadil-adilnya (ex aeqou et bono)
- Tanda tangan penggugat atau kuasa hukum penggugat apabila dikuasakan