membuat kontrak bertujuan untuk menunjukan sebuah hubungan hukum, kontrak untuk menyelesaikan masalah
hasil kesepakatan dari pergulatan siapa yang melakukan kontrak
langkah"pembuatan kontrak :
1. membuat kesepakatan awal (MOU), Nota kespahaman ? perjanjian pendahuluan di masa pra perjanjian, para pihak tidak terikat
2. harus ada penyelidikan agar tidak ada permasalahan dikemudaian hari agar seluruh kepentingannya terakomodir
3. tidak boleh melepaskan asas" yang ada dalam perjanjian agar tidak terjadi benturan antar asas
- asas pacta sunt sevada (perjanjian yang beritikad baik yang mengikat para pihak sebagai undang")
- asas kebebasan berkontrak : harus di batasi dengan itikad baik dan peraturan perundang"an
4. kontrak yang beredar di masyarakat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik dan ekonomi, mengikuti dinamika yang ada di masyarakat
5. kontrak berkaitan dengan tertib administtrasi, apa yang dibuat harus terdokumentasi dengan baik
agar kontrak aman
di lihat bagian" dari kontrak
1. judul :
cara membeli judul perjanjian berdasaarkan pasal 1319
- perjanjian bernama
- perjanjian tak bernama (jenis baru) :
a. judul perjanjian besifat campuran : contoh perjanjian sewa beli. ada 2 unsur yaitu unsur sewa menyewa dan unsur jual beli
dimungkinkan ada yang lebih dari 2 unsur. contoh : kost, laundry, catering, pijat dalam 1 rumah maka pilihlah 1 perjanjian induknya, yang lainnya turunan, bisa mencari usur yang paling dominan
b. judul perjanjian bersifat mandiri : contoh frainchaise, waralaba muncul karena asas kebeban berkontrak dan ada sistem yang saling mempengaruhi (anglosakon (tidak mengenal kodifikasi) dan kontinental)
cara pemberian namanya : maka namakan perjanjian kerja sama
judul harus sesuai dengan isi dalam kontrak
agar tidak terjadinya penafsiran dalam kontrak harus ada klausula definisi.
2. awal / permulaan akta
untuk akta autentik, penyebutan tanggal di awal
untuk kontrak yang dibuat oleh institusi diberikan penomoran kontrak,
dicatat dan di rangkap dua dan berdasarkan nomor institusi tersebut
3. komparisi
penyebutan para pihak
- identitas : nama, usia, pekerjaan, alamat, tujuannya untuk menentukan syarat subyek kontraknya terpenuhi atau tidak
penyebutan untuk dan atas nama : untuk menentukan kewenangan dalam kontrak dan sebagai dasar dalam pembuatan kontrak
4. Premis
sebagai latar belakang lahirnya , isi dari latar belakangnya : alasan landasan hukum, pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum para pihak
berdasarkan premis munculah kata sepakat
5. isi kontrak
klausula dalam isi kontrak
a. klausula definisi :
b. tata cara pelaksanaan kontrak :
c. hak dan kewajiban :
d. ketentan wanprestasi :
e. klausula fource majeur :
f. klausula adendum (perubahan): cukup hal yang mengalami perubahannya
g. alternatif penyesesaian kontrak :
6. penutup
Rabu, 26 Agustus 2015
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: Langkah pembuatan Kontrak
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim