Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 29 Agustus 2015

Jangka waktu penahanan Terdakwa atau tersangka dalam perkara pidana

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Menurut Pasal 20 KUHAP, pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan berdasarkan menurut kepentingannya :
  1.  Untuk kepentingan penyidikkan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan
  2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
 Untuk melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHAP, haruslah dilandasi dengan syarat sebagai berikut :
  • Syarat Subyektif penahanan
  1. Adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
  2. Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Dihkawatirkan tersangka akan mengulangi tindak pidana yang di lakukannya
  • Syarat Obyektif penahanan
  1. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  2. Melakukan tindak pidana Asusila (pasal 282 Ayat (3) KUHP), Perbuatan cabul (pasal 296 KUHP), Perbuatan tak menyenangkan (pasal 335 ayat (1) KUHP), Penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHP),  Perencanaan penganiayaan (pasal 353 ayat (1) KUHP), Penggelapan (pasal 372 KUHP), Perbuatan Curang (pasal 378 KUHP), Profesi perbuatan curang (pasal 379 a KUHP), Melakukan perbuatan Desersi (pasal 454 KUHP), Insubordinasi (pasal 459 KUHP), Penadah (pasal 480 KUHP)
Jenis Penahanan atas terdakwa atau tersangka berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (1) KUHAP berupa :
  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara,
  2. Penahanan Rumah, Jumlah waktu pengurangan penahanan sebesar sepertiga (1/3) dari lamanya waktu penahanan
  3. Penahanan Kota, Jumlah waktu pengurangan penahanan sebesar seperlima (1/5) dari lamanya waktu penahanan 
 Jangka waktu penahanan terdakwa atau tersangka di masing-masing tingkatan hukum acara pidana menurut KUHAP :
  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari, dapat di perpanjang oleh penutut umum selama 40 hari, setelah 60 hari penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 KUHAP).
  2. Perintah penahanan yang diberikan oleh Penutut Umum hanya berlaku paling lama 20 hari, dapat di perpanjang oleh Ketua Pengadilan selama 30 hari, setelah 50 hari Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 25 KUHAP).
  3. Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari, dapat di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari, setelah 90 hari walaupun perkara belum diputus terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 26 KUHAP).
  4. Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari, dapat di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi selama 60 hari, setelah 90 hari walaupun perkara belum diputus terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 27 KUHAP).
  5. Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari, dapat di perpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung selama 60 hari, setelah 110 hari walaupun perkara belum diputus terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 28 KUHAP).
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan diatas, guna pemeriksaan tersangka atau terdakwa dapat di perpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
  • Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat dokter, atau
  • Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan penjara 9 tahun atau lebih
 perpanjangan tersebut diberikan paling lama 30 hari dan dapa diperpanjang paling lama 30 hari atas dasar permintaan dan laporan dalam tingkat penyidikan dan penututan diberikan oleh ketua pengadilan negeri, pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung, dan pemeriksaan Kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung. Kewengangan perpanjangan tahanan tersebut dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

Atas pemintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakum sesuai dengan kewenangan masing masing dapata mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan (pasal 31 KUHAP). Karena Jabatannya, penuntut umum atau hakim sewaktu - waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang dimaksud

next....
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Jangka waktu penahanan Terdakwa atau tersangka dalam perkara pidana Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top